Keluarga Jusuf Kalla Restui Pelaporan Silvester ke Polisi

29 Mei 2017 13:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Advokat Peduli Kebangsaan Melaporkan Silvester (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
Pihak keluarga Wakil Presiden Jusuf Kalla merestui langkah hukum yang dilakukan 100 pengacara yang tergabung dalam  Advokat Peduli Kebangsaan atas penghinaan yang dilakukan Silvester Matutina saat sedang berorasi di depan Mabes Polri. Salah satu perwakilan advokat, yakni Muhammad Ihsan menjelaskan Jusuf Kalla merestui langkah hukum yang dilakukan tersebut dengan sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Ihsan menjelaskan restu tersebut diberikan salah seorang anak JK, Chaerani Kalla, didampingi istri JK, Mufidah Kalla pada Jumat, (26/5).  "Hari Jumat kemarin, (Chaerani) didampingi oleh istrinya pak Jusuf kalla, waktu tanda tangan kuasa didampingi istrinya pak Jusuf kalla," kata Icsan, di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, (29/5).
Ihsan juga bercerita JK menitipkan pesan mengenai pelaporan ini. "Pesannya jangan melakukan tindakan di luar hukum, kita harus taat hukum, lakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Ihsan.
Ihsan menjelaskan orasi Silvester telah memfitnah JK terkait kemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilkada DKI. 
"Jadi dalam pidatonya saudara Silvester itu mengatakan bahwa kemiskinan, kemudian permasalahan negara itu disebabkan Pak Jusuf Kalla dan keluarganya dia mengatakan menuduh bahwa Pak Jusuf Kalla yang memfitnah melalui menggunakan agama, menggunakan masjid untuk memenangkan Anies-Sandi," kata Ihsan.
ADVERTISEMENT
Ihsan juga menjelaskan Silvester telah memfitnah JK dengan tuduhan telah melakukan korupsi. "Dan juga Pak Jusuf Kalla telah melakukan korupsi sehingga membuat masyarakat NTT jadi miskin, masyarakat Bali menjadi miskin, ini merupakan fitnah yang luar biasa," kata Icsan.
Atas dugaan fitnah tersebut, Ihsan Silvester dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran pidana pasal 310 dan 311 KUHP.
Silvester melakukan orasi yang diduga menghina JK tersebut di depan Mabes Polri, Jakarta pada 15 Mei 2017. Saat itu rekaman orasi Silvester diunggah dan beredar di media sosial.
Sebelumnya, pihak Advokat Peduli Kebangsaan telah melaporkan dugaan penghinaan kepada kepolisian, namun, kepolisian tidak dapat memproses karena hal ini masuk delik aduan, di mana harus korban atau perwakilannya yang melaporkan.
ADVERTISEMENT