KPK Sebut Ade Komarudin Terima 100 Ribu Dolar AS dari e-KTP

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ade Komarudin dalam kasus e-KTP. (Foto: Twitter/@Akom2005)
zoom-in-whitePerbesar
Ade Komarudin dalam kasus e-KTP. (Foto: Twitter/@Akom2005)

Nama mantan Ketua DPR Ade Komarudin disebut ikut menikmati uang proyek e-KTP. Saat itu ia tengah menjabat sebagai sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3), Akom diduga menerima uang sebesar 100 ribu dolar Amerika. Nama Akom, masuk dalam daftar 23 anggota DPR yang disebut ikut menikmati uang panas e-KTP.

“Pada tahun 2013, para terdakwa juga memberikan uang kepada Ade Komarudin selaku sekretaris fraksi Partai Golkar sejumlah USD 100 ribu guna membiayai pertemuan Ade Komarudin dengan para camat, kepada desa dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi,” kata jaksa penuntut umum pada KPK, Irene Putrie.

Saat dikonfirmasi terkait penerimaan uang itu, Ade menolak untuk berkomentar karena ia dan keluarga masih dalam suasana berduka.

“Mohon maaf mertua di depan lagi wafat, sebentar ya,” ujar Ade saat dihubungi kumparan.