MK Harus Tanggung Jawab Atas Hilangnya 2 Berkas Sengketa Pilkada

22 Maret 2017 16:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mendesak MK segera mengusut hilangnya berkas permohonan sengketa perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 Kabupaten Dogiyai dan Aceh Singkil. Menurutnya, jika perkara itu tidak segera dijelaskan ke publik, akan menimbulkan kesan menyembunyikan fakta.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kan itu simpang siur, ada yang bilang dicuri. Saya kira, kalau masalah ini didiamkan terlalu lama, akan timbul kesan upaya penyembunyian fakta. Saya kira MK harus terbuka dan segera ditindak pelakunya," ujarnya dalam acara Forum Dekan Fakultas Hukum se-Indonesia di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/3).
Mahfud mengatakan, MK harus bertanggung jawab untuk mengklarifikasi perkara tersebut dalam posisinya sebagai lembaga negara. Hilangnya sebuah berkas perkara tentu sangat memalukan bagi lembaga setingkat MK.
"Bagaimana mungkin, di kantor lembaga negara yang seharusnya paling disiplin terhadap berkas dan bukti-bukti kok bisa terjadi hal seperti itu," ujar Mahfud.
Saat ini, MK telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri apakah hilangnya berkas tersebut memang murni pencurian. MK juga telah melaporkan beberapa pegawainya ke polisi atas tuduhan pencurian berkas pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kan masih simpang siur, ada yang bilang itu dicuri, ada yang bilang dibawa kembali, maksudnya karena administrasi tidak jelas, jadi dibawa pulang, tidak memberi tanda terima. Apapun itu, MK harus menjelaskan itu karena kan sudah membentuk tim investigasi. Harusnya bisa segera menjelaskan itu, sangat sederhana," kata Mahfud.
Sebelumnya, paslon Bupati Dogiyai, Marcus-Angkian mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Dogiyai pada 24 Februari lalu ke pihak pengaduan dan panitera MK. Dalam proses pengajuan tersebut, berkas yang diajukan hilang, dengan alasan berkas asli itu sedang dipinjam pimpinan dan belum dikembalikan.
Setelah itu, kuasa hukum Marcus-Angkian kembali ke MK pada 8 Maret. Namun saat itu, panitera meminta pihak Marcus membuat kembali surat kuasa baru, dengan alasan berkas mereka sedang dijadikan contoh oleh MK.
ADVERTISEMENT
Begitu pula pada berkas perkara Aceh singkil yang diduga dicuri oleh oknum dalam MK. Saat itu, Kepala Sub bagian Pengamanan Dalam MK, Eddy Purwanto, telah membuat laporan tentang dugaan pencurian berkas yang dilakukan dua oknum satpam MK pada 9 Maret.