Nasib Mobil Listrik Dasep-Dahlan Kini

3 Februari 2017 13:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mobil Listrik Pertamina yang disita. (Foto: Teuku Muhammad Valdy Arief/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Listrik Pertamina yang disita. (Foto: Teuku Muhammad Valdy Arief/kumparan)
Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik untuk transportasi peserta KTT OPEC 2013 di Nusa Dua Bali. Dahlan adalah orang kedua yang hendak dibawa ke meja hijau oleh Kejaksaan terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
Tersangka pertama adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, penggarap proyek yang dianggap merugikan negara.
Proyek yang rencananya sebagai ajang pamer Indonesia saat pertemuan kepala negara itu berlangsung, malah menjadi masalah. Mobil buatan Dasep tidak berjalan dan hanya terparkir untuk dipamerkan. Keadaan yang sama berlanjut hingga kini.
Pada pertengahan 2015, Kejaksaan Agung mulai menyita mobil-mobil buatan Dasep. Beberapa diambil dari lokasi workshop-nya di Depok, Jawa Barat, ada pula yang diambil dari universitas negeri. Dahlan sebagai pencanang proyek menyumbangkannya ke beberapa perguruan tinggi negeri untuk jadi bahan penelitian.
Saat pertama kali disita, tiga unit mobil dibawa ke Kompleks Kejaksaan Agung. Setelah diperiksa untuk bukti di pengadilan, mobil itu teronggok begitu saja di belakang Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Baru pada akhir 2016, mobil listrik itu berpindah tempat. Barang bukti itu dibawa ke lapangan parkir Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Rancho Indah, Jakarta Selatan.
Mobil Listrik Pertamina yang disita. (Foto: Teuku Muhammad Valdy Arief/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Listrik Pertamina yang disita. (Foto: Teuku Muhammad Valdy Arief/kumparan)
Alasannya, yang diutarakan beberapa jaksa, ruang untuk kendaraan sitaan lain di Kejaksaan Agung tidak cukup lagi. Sedangkan parkir Kejari Jakarta Selatan dianggap masih lenggang.
Saya melihat keadaan mobil-mobil itu. Ketiganya memang diparkir di tempat yang disebutkan, di tempat parkir sisi kanan dari muka bangunan.
Namun, kondisinya kurang baik. Tidak ada dari mobil itu yang bisa dikatakan bersih. Debu yang cukup tebal menempel di kendaraan bercat putih itu. Logo pertamina yang tertempel di beberapa bagian mobil sudah pudar. Bekas segel sitaan yang sudah tidak terpasang lagi pun masih tertempel.
ADVERTISEMENT
Pada beberapa bagian tampak karat sudah mulai mengerogoti. Ban-ban mobil kempes meski tidak sampai teramat tanpa udara.
Karena dalam keadaan terkunci, bagian dalam tidak bisa diamati dengan baik. Dua dari tiga mobil, dari luar terlihat kosong. Namun, satu di antaranya seperti menjadi tempat barang yang tidak terpakai. Beberapa helm diletakkan pada kursi-kursinya. Ada pula baskom yang diletakkan di atapnya.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Sarjono Turin, menyebutkan mobil yang ada di kantornya hanya bagian kecil proyek itu. "Seluruhnya ada 15 yang disita, tiga dibawa jaksa, selebihnya masih di workshop Dasep. Tapi statusnya sitaan jaksa," kata Turin saat dihubungi. Keadaan mobil yang ada lokasi pembuatannya, jelas Turin, kurang lebih sama dengan tiga unit di kantornya.
ADVERTISEMENT
Turin yang menjadi penyidik kasus ini saat dia masih bertugas di Kejaksaan Agung sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menjelaskan tidak dimanfaatkan mobil yang pembuatanya menghabiskan uang negara miliaran rupiah itu karena perkaranya belum berkeputusan tetap dan mengikat (inkracht).
"Nanti setelah inkracht, akan disumbangkan ke kampus-kampus untuk jadi bahan penelitian," kata Turin.
Namun, barang-barang bukti itu agaknya masih lama dikaji lagi. Pasalnya, jaksa kembali membuka lembar baru dalam kasus ini setelah menersangkakan Dahlan.
Sebagai perbandingan, sejak ditahan hingga putusan tingkat pertama Dasep keluar di Pengadilan Tipikor Jakarta, butuh waktu sekitar enam bulan. Waktu yang lama lagi dibutuhkan untuk menunggu putusan banding, kasasi, dan peninjauan kembali keluar.
ADVERTISEMENT