Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
ADVERTISEMENT

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kini tengah menjadi sorotan karena dianggap kerap meneriakkan anti Pancasila. Organisasi itu kerap menyuarakan ingin menegakkan khilafah.
ADVERTISEMENT
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan bahwa azas negara Indonesia adalah Pancasila. Hal itu merupakan pilihan dari para pendiri bangsa dan tidak bisa diganggu gugat karena dapat melanggar konsitusi.
"Prinsipnya azas negara kita adalah Pancasila. Founding Father Republik Indonesia telah memilih Pancasila sebagai dasar negara. Itu menjadi pegangan kita. Jadi, tidak ada yang lain selain Pancasila. Jadi kalau ada yang coba menganggu berarti itu mengganti dasar negara dan itu melanggar konstitusi dan itu dilarang," ungkap Rikwanto di Mabes Polri Trunojoyo, Rabu (3/5).
"Masalah ideologi itu gaboleh tawar-tawar. Jangan coba mengganti ideologi negara, melanggar kositusi," imbuhnya.
Mengenai pembubaran ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila, Rikwanto mengatakan itu bukan kewenangan Polri. Pembubaran Ormas berada di tangan Mendagri dan Menkumham.
ADVERTISEMENT
"Kita bicara Kambtibmas, kalau bicara pembubaran ormas atau kajian tentang agama itu ada bidangnya," jelasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa HTI kerap bersuara lantang ingin mengubah dasar negara dari Pancasila menjadi khilafah. Opsi pembubaran HTI tengah dibahas di Kemenko Polhukam.