Yang Mulia Hakim yang Seharusnya Dimuliakan

Rifki Alfian
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Konten dari Pengguna
10 September 2023 17:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rifki Alfian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketua Pengadilan Negeri Makassar Dr. Muhammad Sainal, S.H., M.Hum., saat menjadi pemateri pada pertemuan kajian ketiga pada program Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Gambar bersumber dari Instagram Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin @keahukumunhas dan telah diizinkan untuk digunakan sebagaimana mestinya)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pengadilan Negeri Makassar Dr. Muhammad Sainal, S.H., M.Hum., saat menjadi pemateri pada pertemuan kajian ketiga pada program Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Gambar bersumber dari Instagram Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin @keahukumunhas dan telah diizinkan untuk digunakan sebagaimana mestinya)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam arena peradilan yang memainkan simfoni keadilan adalah hakim. Hakim menjulang sebagai figur kunci yang mengarungi ombak hukum dengan penuh kebijaksanaan dan martabat.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana seorang seniman abstrak yang mengubah warna menjadi makna, hakim mengartikulasikan putusan hukum dengan sentuhan estetika dan kewajaran.
Perannya sebagai pengayom keadilan membawanya menelusuri lekuk-lekuk hukum dengan kecermatan dan ketekunan seorang penyair, menerjemahkan tulisan dingin menjadi narasi yang membawa harapan.
Ia mengenali kehormatan dan tanggung jawab yang diemban dalam pengadilan, dan seperti bintang di malam yang kelam, hakim memancarkan cahaya yang membimbing masyarakat melalui lorong gelap ketidakpastian hukum yang ada.
Dengan integritas dan dedikasi, hakim tidak hanya menjadi pelaksana hukum, tetapi juga pilar moral yang memelihara fondasi keadilan bagi kita semua.
Hakim sebagai penjaga mahkota keadilan, yang dalam tugasnya membawa beban besar tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum dijalankan dengan ketat dan adil.
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
Dalam peran mereka sebagai penjaga pilar peradilan, hakim menjadi pemandu cahaya di tengah gelapnya ketidakpastian hukum, membimbing kita melalui lorong-lorong rumit dari norma dan peraturan.
ADVERTISEMENT
Seperti tukang ukir yang penuh dedikasi, hakim mengukir jejak-jejak tegasnya pada batu pijakan hukum, menciptakan fondasi bagi keberlangsungan keadilan.
Melihat tugas, beban dan tanggung jawab yang dipikul seorang hakim sangatlah besar maka dengan itu perlulah kita dalam menghormati profesi ini. Namun, dalam melihat realitas fakta di lapangan maraknya Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim (PMKH).
PMKH sendiri dapat diartikan sebagai tindakan oleh individu sendiri, sekelompok orang, atau entitas hukum yang mengganggu jalannya proses peradilan, atau menghalangi hakim dalam menjalankan penyelidikan, persidangan, dan penyelesaian kasus.
Ini juga mencakup ancaman terhadap keamanan hakim, baik di dalam maupun di luar ruang sidang, serta perilaku merendahkan martabat Hakim dan sistem peradilan.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh konkret dari perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim, kita bisa merujuk pada kejadian penembakan menggunakan senjata angin berkaliber tinggi di Pengadilan Agama Sragen, Jawa Tengah, serta perusakan fasilitas Pengadilan yang terjadi di Pengadilan Negeri Muara Mulian.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Maraknya perbuatan PMKH dibuktikan dengan pernyataan Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi yang menyatakan “sepanjang tahun 2021 Komisi Yudisial telah menangani 19 kasus PMKH”.
Terdapat beberapa penyebab terjadinya PMKH seperti masyarakat yang protes karena ketidakpuasan putusan yang telah diberikan dan rendahnya pengetahuan masyarakat soal PMKH yang kemudian menyebabkan mereka tidak mengetahui bahwa protes yang mereka telah lakukan masuk ke dalam kategori PMKH.
Perbuatan PMKH pada dasarnya sangat berkaitan dengan etika yang ada dan hidup di masyarakat. Di mana ketika moral merupakan tindakan individu dalam berinteraksi sesuai dengan norma-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan etika yang berkaitan dengan sistem nilai pribadi yang digunakan untuk mengambil keputusan yang benar atau paling sesuai dalam situasi tertentu.
ADVERTISEMENT
Sehingga ketika suatu masyarakat ataupun kelompok telah memahami nilai nilai etika yang ada maka walaupun mereka tidak puas akan putusan yang diberikan mereka akan menyampaikan ketidakpuasannya sesuai dengan etika yang ada.
Walaupun pada dasarnya sebagai masyarakat, kita harus secara aktif memantau tindakan Hakim dan memberikan umpan balik yang konstruktif. Namun, kritik tersebut haruslah beralasan dan didasarkan pada fakta, tanpa melanggar martabat dan integritas individu tersebut.
Dalam kesimpulannya, menjaga kehormatan dan keluhuran hakim adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa sistem peradilan berfungsi dengan baik dan masyarakat merasakan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.
Tanpa hakim yang tulus dalam menjalankan tugasnya, kepercayaan kita terhadap hukum dan peradilan akan terkikis, yang pada gilirannya dapat membahayakan stabilitas masyarakat dan negara secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT