Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sudah saatnya kita mulai menghapus budaya “Ngaret” dari diri kita, karena budaya ini sangat tidak bagus dan sangat berpengaruh terhadap produktifitas kerja. Sebagai HR, salah satu bentuk tindakan agar karyawan lebih disiplin dalam bekerja adalah dengan menerapkan aturan pemotongan gaji. Aturan ini sering kali “memakan korban”, yang membuat karyawan terpotong gajinya dengan nilai yang cukup lumayan.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah sebenarnya memotong gaji karyawan karena terlambat dan hal lainnya diperbolehkan ? Walaupun penuh dengan kontroversi, memang aturan peomotongan gaji atas beberapa sebab itu diperbolehkan, asalkan sesuai dengan aturan perundangan-udangan pemerintah yang berlaku.
Pastikan aturan pemotongan sudah sesuai dengan aturan pemerintah Untuk memperoses karyawan bermasalah dengan melakukan pemotongan gaji bukanlah sebuah hal yang mudah. Karena tim HR harus mempertimbangkan banyak hal sebelum memotong gaji karyawan, salah satunya adalah penyesuaian dengan aturan pemerintah yang berlaku. Karena jika tidak sesuai dengan aturan pemerintah, perusahaan anda justru akan mendapatkan permasalahan hukum.
Dalam peraturan kepemerintahan, pemotongan gaji karyawan diatur pada Pasal 93 UUK 13/2003 dan Pasal 24 PP 78/2015. Dalam perundangan tersebut, kurang lebih menjelaskan bahwa perusahaan dapat memberikan denda dalam bentuk potongan gaji ataupun hal lain, jika karyawan melakukan pelanggaran yang sengaja atau akibat kelalaian dan melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja. Semua segala jenis denda harus tertulis dalam bentuk penjanjian kerja yang telah disetujui oleh kedua pihak, yaitu karyawan dan perusahaan. Namun aturan denda tidak dapat diberlakukan untuk beberapa hal seperti jika karyawan tidak hadir karena sakit, menikah/menikahkan, khitanan/pembaptisan dan lain-lain. Untuk jenis denda, besaran dan pemanfaatan uang denda juga seharusnya telah diatur dalam peraturan perusahaan yang disetujui dua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Dari sini dapat disimpulkan jika perusahaan memiliki hak untuk menerapkan denda potong gaji, ketika karyawan terlambat datang kerja. Karena datang kerja sudah diaturan dalam peraturan perusahaan, sehingga jika anda terlambat artinya anda melanggar aturan yang sudah disepakati. Bukan hanya keterlambatan, semua sikap ketidak disiplinan dan keteledoran yang dapat merugikan perusahaan juga dapat mengakibatkan denda/potongan gaji bagi karyawan.
Namun walaupun begitu, perusahaan tidak dapat memberikan denda atau potongan tanpa ada pemberitahuan dan pesetujuan terlebih dahulu. Jadi sebagai tim HR, anda harus memastikan kontrak kerja yang dibuat sudah termasuk didalamnya membahas aturan denda dan potongan gaji. Karena jika tidak, karyawan dapat menuntut perusahaan karena denda yang tidak pernah ada persetujuan.
Untuk memproses penegakan aturan hingga denda seperti potongan gaji dan lainnya, kini tim HR dapat dimudahkan dengan menerapkan human resource management (HRM) berbasis sistem informasi atau sering disebut HRIS. Salah satu penerapan HRIS adalah dengan menggunakan software HR/Payroll yang dapat membantu kerja HR dan proses penggajian secara otomatis. Tim HR bisa menggunakan salah satu software HRIS terbaik yaitu APS HRD SYSTEM. APS dapat memproses penggajian beserta segala pemotongan secara otomatis dengan 3 langkah mudah.
ADVERTISEMENT