Pelanggaran Prokes Pada Sekolah Dasar Saat Pemberlakuan PTM

iklimah tinta ayu
Saya mahasiswa universitas pamulang dari fakultas sastra indonesia.
Konten dari Pengguna
29 Oktober 2021 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari iklimah tinta ayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Siswa SDN 02 Pabuaran Gunungsindur sedang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM). [Foto: iklimah]
zoom-in-whitePerbesar
Siswa SDN 02 Pabuaran Gunungsindur sedang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM). [Foto: iklimah]
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh : Iklimah Tinta Ayu
Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia Univ. Pamulang.
ADVERTISEMENT
Kegiatan tatap muka di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pabuaran 02 GunungSindur dimulai di Kabupaten Bogor pada Rabu 1 September 2021. Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan seluruh guru untuk divaksinasi Covid-19 pada awal pembelajaran tatap muka (PTM) secara keseluruhan. Serta harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, PTM juga dibatasi maksimal 50% siswa perkelas. Di sekolah ini dilakukan dengan membagi setiap kelas sebagai 2 shift, yaitu pagi dan siang, lalu berlangsung selama 2 jam.
Sistem pembelajaran tatap muka bergilir di sekolah ini untuk mencegah penularan Covid-19 dan mempermudah pengawasan petugas Satgas Covid-19 di sekolah.
Kemendikbudristek menjelaskan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tidak sama dengan pembelajaran dalam situasi normal. Serangkaian prinsip pembelajaran dan proses pembelajaran yang harus diterapkan jika sekolah yang berada di zona aman memutuskan untuk memiliki PTM terbatas agar pembelajaran dapat berlangsung dengan aman di tengah pandemi Covid-19 di dalam kelas.
ADVERTISEMENT
Tetapi dengan kita liat gambar diatas masih banyak ditemukan terjadi pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak didalam sekolah.
" Banyak anak-anak yang ngga pakai masker, kadang cuma dipakai didagu aja. Terus masih banyak yang ngga jaga jarak," terang Ibu ayu selaku Orang tua murid, Kamis (29/10/21).
Pelanggaran juga sering terjadi di luar sekolah. Ketika siswa pulang sekolah, mereka melanggar prosedur kesehatan dengan tetap berkerumun, berkumpul tanpa mengikuti prosedur, tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker, bahkan saat pulang dan kembali sekolah.
" Didalam juga ngga ada pengaturan jaga jarak." Sambung orang tua murid.
Maka dari itu siswa harus mengikuti prosedur pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) yang dilaksanakan setiap sekolah, agar nanti pembelajaran tatap muka berhasil. Berikut prosedur yang wajib diikuti saat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas(PTM) :
ADVERTISEMENT
1. Kondisi kelas
Membatasi jumlah siswa per ruang kelas untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 18 siswa.
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
2. Jadwal pembelajaran
Jadwal pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan.
3. Perilaku yang wajib
- Menggunakan masker dengan benar, Masker yang dikenakan siswa harus masker kain nonmedis tiga lapis dan dua lapis yang di dalamnya dapat diisi tisu dan harus diganti setiap 4 jam.
- Menerapkan etika batuk/bersin
- Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, pihak sekolah harus menyediakan wastafel berikut sabunnya. Termasuk memastikan anak didik untuk mencuci tangan sebelum masuk ke ruang kelas maupun saat pelajaran usai.
ADVERTISEMENT
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
4. Kantin
Kantin di masa transisi tidak diperbolehkan, siswa diharapkan untuk membawa bekal sendiri minimal air minum, karna jam istirahat ditiadakan termasuk juga larangan membuka kantin dan adanya pedagang di sekitar sekolah.
5. Kondisi medis warga sekolah
Warga sekolah harus sehat dan jika mengidap kondisi ketika dua penyakit atau lebih hadir secara bersama-sama harus dalam kondisi terkontrol.
Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk orang yang serumah dengan warga sekolah.
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
Untuk masa transisi tidak diperbolehkan dilakukan di sekolah. Di masa kebiasaan baru boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.
7. Kegiatan selain pembelajaran di sekolah
ADVERTISEMENT
di masa transisi pada saat ini tidak diperbolehkan, dimasa kebiasaan baru diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat.
8. Pembelajaran diluar lingkungan sekolah
Untuk kegiatan pembeljaran diluar sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pihak sekolah juga harus terus memastikan, siswa yang melaksanakan PTM harus diantar dan dijemput, memastikan anak langsung pulang ke rumah, tidak boleh jajan tetapi bawa makan sendiri.
Dengan menerapkan prosedur pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) seperti menjaga jarak, memakai masker dan selalu mencuci tangan, semoga semua siswa bisa tetap sehat dan terhindar dari Virus Covid-19, Agar pembajaran tatap muka terbatas ini berhasil dan bisa kembali normal lagi.