Konten dari Pengguna

Menguji Validitas dan Independen Media dalam Komunikasi Politik di Indonesia

Ilham Abdul Aziz
Mahasiswa Semester 7 FISIP UHAMKA
7 Mei 2021 17:19 WIB
clock
Diperbarui 10 Januari 2022 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilham Abdul Aziz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
freepik.com
ADVERTISEMENT
Dalam kontestasi politik di berbagai belahan dunia mana pun, komunikasi politik diperlukan sebagai kendaraan untuk mencapai tujuan-tujuan politik. proses komunikasi politik terdapat lima komponen pokok.
ADVERTISEMENT
Lima komponen dalam komunikasi politik tersebut menyangkut (1) Komunikator politik; (2) Pesan politik; (3) Media yang digunakan dalam komunikasi politik; (4) Khalayak komunikasi politik; dan (5) Akibat yang ditimbulkan dari komunikasi dalam politik. (Nimmo, 2007: 114).
Salah satu media komunikasi politik adalah media massa (media massa) berupa media online, media cetak dan media elektronik seperti radio dan stasiun televisi. Semakin menjamurnya media-media massa yang ada di Indonesia sekarang ini, tentunya harus didukung dengan tingkat validitas dan independen media dalam memberitakan peristiwa-peristiwa politik yang terjadi di Indonesia.
Jika kita mengacu pada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers maka fungsi yang harus dimainkan media adalah sebagai penyebar informasi, pendidik, hiburan dan kontrol sosial. Fungsi-fungsi ini harus dijalankan oleh media tentunya di mana pers sebagai pilar ke-4 demokrasi yang berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif.
ADVERTISEMENT
Fakta yang dipaparkan Ketua Dewan Pers 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo dalam diskusi publik bertajuk Memberantas Jurnalis Abal-Abal, memperkirakan jumlah total media massa di Indonesia diperkirakan mencapai 47.000 media.
Di antara jumlah tersebut, media online mencapai 43.300, sedangkan sekitar 2000-3000 merupakan media cetak dan sisanya adalah media radio dan televisi (Jurnal Dewan Pers, November 2018). “Namun, yang tercatat sebagai media profesional yang lolos verifikasi hingga 2018 hanya 2.400 media,” terang Yosep. Artinya sekitar 79% persen total media massa yang ada di Indonesia merupakan media abal-abal dengan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Jika angka ini dijadikan sandaran dalam memetakan validitas dan Independen media dalam komunikasi politik di Indonesia, tentunya masih jauh dari harapan perihal validitas dan independen yang disajikan oleh media-media di Indonesia khususnya dalam komunikasi politik.
ADVERTISEMENT
Tentunya peran pemerintah, pelaku media dan juga masyarakat dalam hal ini sangat diperlukan guna membangun media sebagai alat komunikasi politik yang valid dan juga independen di Indonesia. Sejauh ini, langkah yang dilakukan oleh pemerintah khususnya Kominfo adalah membuka situs untuk melaporkan segala bentuk hoaks termasuk hoaks perihal politik di situs resmi kominfo.go.id.
Dan yang terbaru Bareskrim Polri membentuk polisi virtual (Cyber Police) di mana tugasnya kepada masyarakat terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menekan berita-berita hoaks, seperti hoaks-hoaks politik khususnya yang beredar di masyarakat.
Kesimpulannya adalah dengan banyaknya pelaku media yang ada di Indonesia, diharapkan sejalan dengan kualitas berita-berita yang disajikan oleh media. Khususnya berita-berita berkenaan dengan komunikasi politik, sehingga pesan-pesan membangun yang disampaikan oleh komunikator politik sampai kepada komunikan tanpa adanya disinformasi dan diharapkan semakin berkurangnya hoaks-hoaks dikarenakan masyarakat kita yang sudah dewasa dalam memilah dan memilih informasi.
ADVERTISEMENT
(Ilham Abdul Aziz, Mahasiswa Komunikasi Politik FISIP UHAMKA)