Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Romantika UU P2SK & OJK
30 Agustus 2024 17:07 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ilham Hardina Atmaja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menandai babak baru dalam pengaturan dan pengawasan sektor keuangan di Indonesia, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berada di garis depan. Undang-undang ini dirancang untuk memperluas mandat OJK, memungkinkan lembaga ini untuk mengambil peran yang lebih signifikan dalam menjaga stabilitas keuangan, termasuk pengawasan terhadap fintech, instrumen keuangan baru, dan institusi keuangan lainnya yang sebelumnya mungkin tidak terjangkau oleh regulasi yang telah ada. Dengan kewenangan yang diperluas, OJK kini memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan kebijakan mikroprudensial dan mengambil tindakan preventif terhadap risiko sistemik yang dapat mengancam stabilitas ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
Kewenangan Baru OJK di Era UU P2SK
UU P2SK memperluas mandat OJK, memberikan kewenangan yang lebih besar dalam mengawasi berbagai instrumen dan entitas keuangan yang terus berkembang. Hal ini mencakup pengawasan terhadap fintech, kriptoaset, dan instrumen keuangan baru lainnya yang sebelumnya belum sepenuhnya diatur. Kewenangan yang diperluas ini juga memungkinkan OJK untuk mengambil langkah preventif dalam menghadapi potensi risiko sistemik yang dapat mengancam stabilitas ekonomi nasional. Misalnya, OJK dapat melakukan intervensi dini jika terindikasi adanya ketidakseimbangan yang signifikan dalam sistem keuangan, seperti gelembung aset atau lonjakan pinjaman bermasalah, yang dapat menimbulkan risiko bagi stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Selain itu, UU P2SK menekankan pentingnya inklusi keuangan dan literasi keuangan, di mana OJK memiliki peran kunci dalam memfasilitasi akses yang lebih luas dan adil terhadap layanan keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini memberikan peluang bagi OJK untuk lebih proaktif dalam mempromosikan inklusi keuangan, dengan mengembangkan regulasi yang mendorong inovasi dan keberlanjutan di sektor keuangan, termasuk sektor fintech yang semakin dominan.
ADVERTISEMENT
Romantika UU P2SK dan OJK
Romantika antara UU P2SK dan OJK bukan sekadar soal peningkatan kewenangan, tetapi juga tentang bagaimana OJK mengartikulasikan peran barunya dengan tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan sektor keuangan Indonesia tetap stabil, adaptif, dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan masa depan. OJK harus memastikan bahwa mereka memiliki kapasitas internal yang cukup untuk menjalankan tugas yang lebih kompleks ini. Konteks ini mencakup peningkatan sumber daya manusia, termasuk pelatihan yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa insan OJK memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengawasi sektor keuangan yang semakin kompleks dan terintegrasi.
Selain itu, investasi dalam infrastruktur teknologi menjadi krusial. OJK perlu mengembangkan dan memperbarui sistem informasi dan teknologi pengawasannya untuk dapat secara efektif memonitor dan menganalisis data keuangan yang semakin kompleks dan beragam. Ini termasuk pengembangan sistem early warning yang mampu mendeteksi potensi krisis sebelum terjadi, serta mekanisme pelaporan yang lebih canggih dan akurat.
ADVERTISEMENT
Tantangan lainnya adalah bagaimana OJK dapat menjaga independensinya di tengah tekanan dari berbagai pemangku kepentingan. Dalam mengimplementasikan UU P2SK, OJK harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan pemerintah, industri, dan masyarakat, sambil tetap mempertahankan integritas dan kredibilitasnya sebagai lembaga pengawas yang independen.
Kolaborasi dan Sinergi antar Lembaga
UU P2SK juga menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan lembaga lainnya. Sinergi ini sangat penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih, yang pada akhirnya bertujuan untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan.
Kolaborasi ini tidak selalu mudah, mengingat masing-masing lembaga memiliki mandat dan prioritas yang berbeda. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih efektif dan transparan untuk memastikan bahwa semua pihak bekerja menuju tujuan yang sama. OJK, dengan kewenangan barunya, harus mampu berperan sebagai pemimpin yang dapat menyatukan berbagai kepentingan ini dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
ADVERTISEMENT
Dengan mandat yang lebih besar, ekspektasi publik terhadap OJK juga meningkat. OJK harus mampu membuktikan bahwa mereka bisa menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan integritas yang tinggi. Ini bukan hanya soal implementasi kebijakan yang efektif, tetapi juga bagaimana OJK berkomunikasi dengan publik dan menjelaskan kebijakan-kebijakan yang diambil.
Transparansi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas akan menjadi kunci bagi OJK untuk menjaga kepercayaan publik. Di era di mana informasi menyebar dengan cepat, OJK harus proaktif dalam memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat, serta merespons kritik dan masukan dengan bijak.
UU P2SK & OJK di Persimpangan Jalan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK membawa OJK ke persimpangan jalan yang menentukan. Di satu sisi, UU ini memberikan OJK kekuatan yang lebih besar untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan Indonesia. Di sisi lain, tantangan yang datang dengan kewenangan baru ini memerlukan peningkatan kapasitas internal, kolaborasi yang lebih erat dengan lembaga lain, serta upaya berkelanjutan untuk menjaga reputasi dan kredibilitas di mata publik.
ADVERTISEMENT
Dalam menghadapi tantangan ini, OJK harus mampu mengartikulasikan peran barunya dengan tanggung jawab yang lebih besar, memastikan bahwa sektor keuangan Indonesia tidak hanya stabil tetapi juga adaptif dan berdaya saing di tengah dinamika global yang terus berubah. Romantika antara UU P2SK dan OJK adalah tentang bagaimana lembaga ini dapat berkembang menjadi pilar utama yang mendukung perekonomian nasional dan menciptakan sistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.