news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fenomena Cebong vs Kampret

Konten dari Pengguna
4 Agustus 2018 10:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilham Bintang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pembekalan Anggota PWI Sumut (Foto: Dok. Ilham Bintang)
zoom-in-whitePerbesar
Pembekalan Anggota PWI Sumut (Foto: Dok. Ilham Bintang)
ADVERTISEMENT
Saya kaget sendiri ketika fenomena Cebong vs Kampret yang saya ceritakan mendapat sambutan tepuk tangan yang riuh dari peserta acara “Pembekalan Anggota PWI Sumatera Utara”. Semacam acara wisuda 72 wartawan yang diterima sebagai anggota PWI Sumut, dari tingkatan calon anggota sampai anggota biasa (penuh).
ADVERTISEMENT
“Wisuda” itu berlangsung Kamis (2/8) pagi di Hotel Garuda Plaza, Medan. Acara dibuka oleh Pjs Gubernur Sumatera Utara yang diwakili Asisten Ekbang Ir. Ibnu Sri Hutomo. Turut hadir sebagai pembicara dalam acara pembekalan, yakni Wakil Gubernur Sumut terpilih H. Musa Rajekshah dan saya Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Berhenti Jadi Wartawan
Saya bercerita, dua pekan silam bertemu sahabat yang tahun lalu pensiun dari media tempatnya mengabdi puluhan tahun. Pertemuan itu terjadi di Makassar. Kami sama-sama jadi pembicara dalam Lokakarya kritik film yang diselenggarakan oleh Kemendikbud.
Sahabat saya itu adalah wartawan senior pensiunan dari media ternama di Indonesia. Karena reputasinya baik, dia masih ditawari kontrak bekerja di grup media bekas tempat kerjanya. Menjadi wartawan di media digital. Tetapi dia menolak. Secara tegas dia mengatakan tak mau jadi wartawan lagi.
ADVERTISEMENT
"Sekarang sulit menemukan dan mengutarakan kebenaran di media pers," katanya lirih. Kebenaran yang menggunakan parameter sehebat apapun, dan telah menempuh prosedur pengujian yang sahih dan rigid sekalipun, tetap akan menimbulkan kontroversi.
Jika merugikan relawan “Cebong”, sudah pasti ditolak. Begitu juga jika sebaliknya, akan ditolak pula jikalau fakta itu tidak menguntungkan relawan “Kampret”.
Pengguna internet sekarang 150 juta orang. Enam puluh persen dari populasi penduduk Indonesia. Seluruh platform media sosial dikuasai oleh dua golongan itu. Siang malam bertempur, pagi ketemu pagi.
Bill Kovack dalam bukunya “Blur” lima tahun lalu mengungkap fenomena ini secara global.
ADVERTISEMENT
Keterhubungan manusia seluruh dunia lewat media sosial membuat dunia berubah. Arus informasi mengalir seperti air bah. Bercampur baur berita fakta dengan berita bohong dan palsu.
Tentu publik lah pihak yang sangat dirugikan. Sulit mengetahui mana berita yang dapat dipercaya. Mana yang mecerahkan, mana yang menyesatkan.
Media mainstream megap-megap mengimbagi arus informasi yang 24 jam berselancar di dunia maya. Memaksa para wartawan media mainstream berpikir keras mencari cara menuntun publik untuk mempercayai informasi hanya yang diverifikasi kebenarannya.
Media sosial bergerak sangat cepat. Setiap orang bisa mengakses dengan mudah. Menginspirasinya sekaligus menjadi produsen informasi. Premis Kovack: menyarankan para wartawan media mainstream segera berubah. Segera lakukan pendekatan baru.
Mereka tidak bisa lagi memonopoli informasi. Tidak bisa lagi ongkang-ongkang kaki mencekoki masyarakat dari balik meja redaksi. Mereka harus terjun ke publik. Mendengar aspirasi rakyat. Memeriksa fakta secara cermat. Itulah legitimasi baru yang bisa dipercaya publik. Jangan kalah dengan netizen.
ADVERTISEMENT
Bulan lalu, dalam satu hari, dua polisi kena gebrakannya. Netizen berhasil memviralkan peristiwa penganiayaan perwira polri terhadap seorang wanita. Satunya lagi: mengenai kantor bersama Polri dengan China di Kalimantan.
Ilustrasi Politik (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Politik (Foto: Pixabay)
Pertempuran Relawan
Di Indonesia, fenomena “blur” mulai terjadi pada Pilpres 2014. Terjadi pertempuran hebat antara para relawan calon presiden di dunia maya dan di dunia nyata.
Pertempuran Cebong vs Kampret memuncak pada Pigub DKI 2017. Membuat masyarakat bingung mengikuti kebenaran siapa. Pertempuran itu berlanjut hingga sekarang. Ketika bangsa Indonesia kembali memasuki tahun politik. Mulai dari Pilkada 2018 yang berlangsung serentak dan memasuki persiapan Pileg dan Pilpres 2019.
Kiai Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym mencemaskan keterbelahan itu bisa berakibat fatal bagi bangsa. Bulan lalu ia mengingatkan agar segera menghentikan penggunaan istilah “Cebong” dan “Kampret".
ADVERTISEMENT
Musa Rajekshah, Wagub Sumut terpilih, sempat bertanya serius soal julukan tersebut kemarin. “Cebong” dan “Kampret”. Dia mengaku tidak paham mengapa peserta riuh ketika saya ungkapkan fenomena itu.
Cebong adalah julukan bagi relawan Ahok, sedangkan Kampret julukan untuk relawan rivalnya pada Pilgub DKI.
Menyongsong Pilpres 2019, entah bagaimana ceritanya, Cebong menjadi julukan bagi pendukung capres Jokowi dan Kampret julukan untuk penentangnya. Termasuk yang mendeklarasikan gerakan dengan tagar #2019GantiPresiden yang marak di mana-mana.
Pembekalan Anggota PWI Sumut (Foto: Dok. Ilham Bintang)
zoom-in-whitePerbesar
Pembekalan Anggota PWI Sumut (Foto: Dok. Ilham Bintang)
Syarat Professional
Saya mengawali pemaparan dengan menyebutkan, ada empat profesi yang mendapat pengakuan masyarakat. Profesi itu: dokter, guru, advokat, dan wartawan. Seseorang dapat disebut professional kalau memenuhi minimal empat syarat berikut.
1. Memiliki pekerjaan yang menjadi sumber nafkahnya.
ADVERTISEMENT
2. Pekerjaannya punya organisasi.
3. Organisasinya punya kode etik.
4. Memiliki lembaga yang mengawasi penataan kode etik profesi.
Semua ketentuan itu termaktub secara eksplisit dalam UU Pers No 40/1999 yang menjadi sumber hukum penyenggaraan kegiatan pers di Tanah Air.
Saya senang mendapat respons peserta yang umumnya kritis. Ada yang bertanya apakah boleh wartawan menjadi caleg? Menjadi anggota timses paslon yang ikut kontestasi dalam pilkada maupun pilpres?
Jawabannya, boleh. Itu hak siapapun. Tapi bagi wartawan ada syaratnya. Hendaknya nonaktif jadi wartawan atau pengurus organisasi wartawan. Sejauh pengamatan, ranah pejabat publik sarat skandal.
Akan jadi masalah jika wartawan bungkam tak bersuara karena sikap kolegial dalam komunitas ranah itu.
Itu sebabnya, banyak wartawan televisi memilih mundur ketika memutuskan jadi caleg. Mereka ajukan pengunduran diri dari media tempat mereka bekerja. Dilakukan sebelum mendaftar di KPU. Tidak perlu menunggu nama mereka lolos dalam daftar calon tetap. Artinya, mereka siap mental kalau nanti gagal.
ADVERTISEMENT
Dulu memang banyak wartawan jadi anggota DPR-RI. Posisi itu pernah jadi kebanggaan korps wartawan. Tapi itu dulu. Era Orde Baru.
Kini era reformasi. Kita sepakat mengoreksi segala hal yang merintangi jalannya demokrasi dan fungsi kontrol. ABRI saja kembali ke barak. Kita pun mestinya tidak mencampuradukkan profesi jurnalis dengan kegiatan politik praktis.
Dalam aturan organisasi PWI tegas melarang pengurus merangkap jabatan di organisasi parpol. Menjadi caleg tentu tidak beda dengan posisi “mendua”. Dalam kode etik juga tegas dilarang. Posisi caleg, terpilih maupun tidak sudah pasti tidak lagi independen. Ini sama dengan menyatukan banyak kekuasaan di satu tangan.
ADVERTISEMENT
Hari itu banyak pengurus mukanya merah waktu saya bicara itu. Menurut informasi hampir di semua daerah ada wartawan jadi caleg. Justru tahu itu maka saya bantu mengingatkan mereka.
Demam Media Online
Fenomena media online juga disoroti peserta. Menurut catatan, jumlah media online saat ini 43 ribu. Ada satu kabupaten sampai memiliki 500 media online.
Media digital tumbuh subur karena relatif modalnya tidak besar. Lima belas juta perak sudah bisa mendirikan media online yang berbadan hukum. Sesuai yang disyaratkan oleh Dewan Pers. Namun, Dewan Pers pula yang sekarang ini pusing tujuh keliling. Banyak laporan penyimpangan operasional media daring itu.
Di lapangan banyak yang menggunakan sebagai alat pemerasan. Belum lagi yang dengan sengaja menyebar berita bohong dan fitnah terhadap sumber berita mereka sendiri.
ADVERTISEMENT
UU Pers hanya melindungi produk pers yang memenuhi kaidah jurnalistik yang benar. Harap dicatat, ada banyak UU yang bisa menjerat produk nonjurnalistik. Itu sebabnya, belakangan banyak pekerja media yang ditangkap polisi menggunakan UU ITE atau UU lainnya di luar UU Pers. Yang kena sanksi hukum teriak pub tak ada yang bisa menolong.
Saya mengingatkan kepada seluruh “wisudawan” PWI Sumut, sebelum beroperasi sebagai wartawan hedaknya ikut ujian kompetensi wartawan.
Perusahaan media juga harus memenuhi standar perusahaan pers. Yang sehat. Yang bisa menjamin kesejahteraan wartawan dan karyawannya. Tidak cukup bermodal badan hukum saja. Asal memenuhi azas legalistik. Lalu, mengangkat ratusan wartawan dan koresponden di seluruh Indonesia tanpa sertifikat kompetensi sebagai wartawan profesional.
ADVERTISEMENT
Gaji pun suruh mereka cari sendiri. Mereka juga suruh cari iklan. Pers yang begini ujung-ujungnya bukan jadi buah hati tapi bakal jadi buah bibir seluruh masyarakat. Yang terakhir ini, saya kutip dari doa yang dipanjatkan pada pembukaan acara pembekalan wartawan PWI Sumut itu.
Medan, 2 Agustus 2018.