Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Ini Rekam Jejak Lurah Meruya Selatan, Ghufri Fatchani
28 Maret 2022 12:36 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ilham Bintang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RW 10 Taman Villa Meruya, Haji Ending Ridwan menyesalkan Lurah Meruya Selatan yang tidak mematuhi Peraturan Gubernur 171/2016 dalam pemilihan dan pengukuhan Ketua RW yang baru di TVM. "Memang ada suatu permasalahan yang perlu penanganan yang bijak dan tepat oleh para pemangku kepentingan, sehingga Komplek TVM terjaga sebagai kompleks hunian yang nyaman, aman dan tentram untuk semua warga tanpa kecuali," katanya di group warga TVM, Minggu (27/3) malam.
ADVERTISEMENT
Haji Ending sebenarnya anggota tim peremajaan RT/RW TVM yang dibentuk Lurah Ghufri. Namun, saat pemilihan RW, ia tidak diikutkan lagi. Padahal, secara formal, posisinya masih Plt Ketua RW berdasarkan penunjukan Ketua RW 10 Irjenpol (Pur) Dr. Burhanuddin Andi, yang dikukuhkan Lurah Ghufri.
Ending mengatakan ada notulen hasil rembuk Lurah Meruya Selatan, Kasiepem dengan perwakilan warga TVM pada 22 Februari yang tidak dipatuhi Ghufri.
Isi notulen itu, disebutkan berdasarkan arahan Kepala Tata Pemerintahan Kantor Walikota Jakbar kepada Lurah Meruya Selatan, terkait penataan RT di RW 010, agar dilakukan pemilihan ulang untuk menyempurnakan proses yang sebelumnya cacat administrasi. Cacat administrasi dimaksud, karena Lurah mengesahkan hasil pemilihan RT sebelum dia sendiri menerbitkan SK pengangkatan Panitia Pemilihan.
ADVERTISEMENT
Dalam notulen ditargetkan Peremajaan RT di RW 010 diselesaikan pada tanggal 5 atau 6 Maret 2022. Musyawarah warga atau rembuk warga dilakukan per RT, sedangkan rembuk warga mutlak secara keseluruhan dilakukan untuk pemilihan RW 10.
Diterabas Lurah
"Itulah yang diterabas Pak Lurah. Makanya, kami terkejut, ketika tadi siang, Pak Lurah mengukuhkan ketua RW 10 baru yang terang benderang disebutkan bermasalah dalam SKnya," kata H. Marah Sakti Siregar, warga RT 02/10, yang juga ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM.
Dalam siaran pers Sabtu (26/3) Marah Sakti atas nama warga muslim TVM, mengatakan telah mengirim surat protes dan penolakan mereka kepada Lurah Meruya Selatan. Jumlah warga Muslim TVM yang tergabung dalam 'Kerukunan Warga Muslim Jemaah Masjid At Tabayyun' sekitar 50 KK /200 jiwa.
ADVERTISEMENT
Surat itu ditembuskan kepada Wali kota Jakarta Barat, Camat Kembangan dan Asisten Kesra Pemprov DKI.
"Langkah Pak Lurah sangat gegabah dan menafikan fakta-fakta yang ada. Bahwa Sdr Hendro itu adalah motor gerakan menolak pembangunan Masjid At Tabayyun di TVM. Bahkan dia menyalahgunakan jabatan Ketua RT, mengorganisasikan gugatan semua RT di TVM terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan ke PTUN Jakarta karena mengeluarkan SK izin pemanfaatan tanah milik DKI untuk Masjid At Tabayyyun," ungkap mantan wartawan senior Majalah Tempo itu.
Sebelum itu, Hendro juga pernah menyomasi Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun untuk membongkar tenda yang pada Ramadhan tahun lalu dibangun di areal yang telah memiliki izin pemanfaatan tanahnya untuk dipakai beribadah selama bulan Ramadhan. Gagal atau tak berani melakukan pembongkaran Hendro dkk kembali bersama Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
ADVERTISEMENT
Tapi, gugatan itu akhirnya ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta tanggal 30 Agustus 2021.
Tak hanya kalah, Hendro dan rekannya Ketua RT 01 Andi Wijiyanto terciduk di pengadilan melakukan tindak manipulasi Surat Kuasa atas nama dua warganya yang kebetulan jemaah Masjid At Tabayyun. Mereka mengadu domba warga Muslim dengan memasukkan nama kedua warganya tadi di antara warga TVM yang memberi kuasa untuk menggugat Gubernur ke PTUN Jakarta. Kasus manipulasi itu saat ini diproses di Polres Jakarta Timur. Hendro, dan Andi serta para kuasa hukumnya telah menjalani pemeriksaan.
"Fakta itu sudah kami sampaikan ke Pak Lurah dan atasannya," tambah Marah Sakti Siregar.
Tidak pernah ke lapangan
Sejak diangkat tahun lalu, Ghufri tidak sekalipun terjun ke lapangan. Ia hanya mengandalkan Sekretaris Lurah dan Kasie pemerintahannya yang bekerja bagai 'kejar setoran'. Terakhir, dalam rapat koordinasi 24 Februari di Kantor RW, Lurah hanya mengutus 'tombak kembarnya' itu memimpin rapat. Rapat sempat ricuh, nyaris terjadi tawuran antar warga mayoritas vs warga minoritas, namun tidak dihiraukan oleh Lurah. Jejak Ghufri yang lain ialah tidak pernah menjelaskan bahwa pemecatannya terhadap 4 RT di TVM, sesuai SK nya sendiri nomor 20 tahun 2021, tertanggal 7 September 2021, dinyatakan karena bermasalah. Yaitu pelanggaran tupoksi RT/RW. Keempat RT itu melawan Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada Pergub DKI Nomer 171/2016, TVM sebenarnya tidak memenuhi syarat memiliki Pengurus RW dan bahkan punya lima pengurus RT. Pergub itu mengatur organisasi RT dan RW. Setiap RT terdiri paling sedikit 80 Kepala Keluarga dan paling banyak kepala 160 kepala keluarga. Sedangkan RW paling sedikit punya 8 RT dan paling banyak 16 RT. Jumlah itu tidak terpenuhi di TVM.
Lurah Ghufri sudah berkali-kali dihubungi untuk konfirmasi, namun tidak pernah merespons. Sudah hampir sebulan ponselnya tidak menyahut jika ditelepon dan menjawab pesan di WhatsAppnya.
"Hari Senin ini kami minta Camat panggil Lurah," ucap Asisten Kesra Pemprov DKI, Uus Kuswanto hari Sabtu. Camat Kembangan, Joko Mulyono, pun mengkonfirmasi pemanggilan Ghufri hari Senin (28/3) ini
ADVERTISEMENT