Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Inkracht, Vonis Kemenangan Gubernur DKI Atas Gugatan Masjid At Tabayyun TVM
23 Januari 2022 22:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ilham Bintang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta, 23 Januari 2022.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 Januari 2022 secara resmi menetapkan kemenangan Gubernur DKI dan Panitia Masjid At Tabayyun di Kompleks Taman Villa Maruya (TVM) secara inkracht atau berkekuatan hukum tetap dalam melawan pengacara Dr. Hartono dan kawan-kawan.
ADVERTISEMENT
Penetapan inkracht atas putusan banding dan putusan pertama PTUN Jakarta pada 30 Agustus 2021 itu menyatakan menolak gugatan Dr. Hartono SH, terhadap Gubernur DKI sebagai tergugat dan Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun sebagai Tergugat Intervensi. Gugatan ini terkait pemberian izin pemakaian tanah milik DKI di Blok C1 Perumahan Taman Vila, Jakarta Barat.
Diberi tenggang waktu dua minggu, Dr. Hartono dkk menyerah tidak melanjutkan gugatan tingkat kasasi. Gugatan Hartono itu tercatat dengan nomor perkara 76/G/PTUN Jakarta. Gugatan Dr. Hartono SH dkk yang mewakili 292 warga Taman Villa Meruya ini mulai disidangkan pada 11 Mei 2021 lalu.
Setelah berlangsung sekitar tiga bulan, Majelis Hakim PTUN Jakarta, yang dipimpin Dr. Andi Muh Ali Rahman S.H, M.H, pada tanggal 30 Agustus 2021 memutuskan tidak menerima gugatan para Penggugat dan menerima eksepsi Tergugat tentang objek sengketa bukan termasuk keputusan Tata Usaha Negara karena merupakan perbuatan hukum perdata.
ADVERTISEMENT
Atas putusan PTUN Jakarta itu, para Penggugat kemudian menyatakan Banding. Tapi sampai batas waktu banding tiba, Kuasa Hukum para Penggugat tidak mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Lalu, PTTUN pada tanggal 30 November 2021 mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Jakarta.
“Sebenarnya, masih ada peluang Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi, lagi-lagi sampai batas waktunya, Kuasa Hukum Penggugat tidak mengajukan kasasi. Kami menerima putusan inkracht PTUN Jakarta itu, pada tanggal 17 Januari 2022," kata Mindo Simamora SH, kuasa hukum Pemprov DKI.
Ketetapan Inkracht itu disambut gembira Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Kompleks TVM.
"Alhamdulillah, dengan demikian case is closed. Kini kami makin bisa berkonsentrasi pada penyelesaian pembangunan masjid," ujar Marah Sakti Siregar, Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM.
ADVERTISEMENT
Panitia menunjuk pengacara Muhammad Fayyath dan kawan-kawan ketika maju sebagai tergugat II (intervensi).
Masjid At Tabayyun sendiri, sejak awal November 2021 mulai dibangun di Blok D2 Perumahan TVM. Jika proses pembangunan berjalan lancar, masjid yang sudah 30 tahun diidamkan penduduk muslim di Taman Vila Meruya itu mulai digunakan April 2022 bertepatan dengan awal Ramadhan 1443 H.