Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Terima Kasih Tuhan, Polri, dan Pers
6 Februari 2020 9:38 WIB
Tulisan dari Ilham Bintang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Catatan Ilham Bintang
Alhamdulillah. Tim Polda Metro Jaya Rabu (5/1) pagi telah mengumumkan keberhasilannya membekuk sindikat pelaku yang membobol sim card ponsel saya selanjutnya membobol rekening saya di Commonwealth Bank dan belasan transaksi di lima kartu kredit.
ADVERTISEMENT
Saya mau menggunakan forum ini untuk menyampaikan terima kasih tak terhingga kepada Allah SWT, Zat Maha Dahsyat yang Maha membolak balik keadaan. Dari gelap ke terang maupun sebaliknya. Tentu berkat rida-Nya jualah kita menemukan titik terang ini. Saya menyampaikan pula apresiasi yang tinggi kepada Kapolri, Wakapolri, dan Kapolda Metro Jaya. Juga kepada Tim Reserse Kriminal Umum yang dipimpin Kombespol Suyudi, dan timnya Dedi Mukti, Kasubdit Jantantas, Jerry Siagian, dan Hendro atas prestasinya yang membanggakan.
Dalam waktu relatif tidak terlalu lama, anggota Polri bukan hanya berhasil membekuk secara fisik delapan komplotan pelaku kejahatan telekomunikasi dan perbankan. Saya menggarisbawahi tekad mereka menemukan akar masalah modus kejahatan yang sekian tahun merugikan masyarakat pengguna ponsel dan nasabah perbankan. Saya juga mengapresiasi peran seluruh masyarakat pers yang sejak awal mengawal kasus ini dalam pemberitaannya. Insan pers dan media satu visi dan misi: Perlindungan publik adalah tugas utama dan maha mulia, seperti yang diwariskan dulu oleh tokoh-tokoh pers pendahulu kita.
ADVERTISEMENT
Mirip Virus Corona
Kejahatan siber—istilah populernya—telah menyebabkan ribuan bahkan lebih, warga masyarakat menjadi mangsa kejahatan yang kerugian materielnya mencapai ratusan miliar rupiah. Mungkin juga triliunan. Kejahatan itu sudah berlangsung lama, dan pelakunya amat licin mamanfaatkan celah dunia siber ini. Ini semacam Virus Corona yang secara terselubung mengancam kehidupan masyarakat. Korban tak berdaya melawan. Secara fisik pelaku sulit diidentifikasi. Mereka seperti hantu mencari korban, tidak berwujud, dan tidak terasakan. Tahu-tahu korban sesak napas karena kehilangan uangnya. Saya terenyuh membaca kisah seorang ibu hamil yang menabung sekian tahun biaya persalinan, sekejap uangnya raib.
Itu juga menjelaskan mengapa provider dan perbankan terkesan tak punya hati, tak mau perduli, karena kejahatan ini seperti Virus Corona yang sulit dideteksi.
ADVERTISEMENT
Sejauh penelusuran saya sebabnya antara lain karena sistem perlindungan dalam industri telekomunikasi digital dan industri perbankan kita sangat lemah. Orang mudah memperoleh sim card, menukar, atau membajak sim card seseorang tanpa melewati prosedur yang ditetapkan pemerintan dan provider sendiri. Saya dan ribuan kasus lainnya telah membuktikannya.
Saya masih terbilang beruntung, karena pelakunya menampakkan diri secara fisik, seakan menantang. Itu dapat dilihat dari rekaman CCTV ketika pelaku berhasil mendapatkan sim card saya di Gerai Indosat di Bintaro XChange. Dari situlah pintu masuk polisi membongkar kasus ini. Bayangkan! Pelaku hanya butuh waktu 3 menit mendapatkan sim card saya. Boleh dikatakan perangkat perlindungan provider kepada pelanggan dan nasabah bank tertinggal jauh oleh kecanggihan modus kejahatan yang digunakan oleh pelaku.
171 juta pengguna internet
ADVERTISEMENT
Warga masyarakat yang terhubung dengan internet 171 juta jiwa. Sejumlah itulah pengguna ponsel dan puluhan juta nasabah perbankan di Indonesia. Lebih kurang sama dengan jumlah pemilih Pileg dan Pilpres yang baru lalu.
Sementara itu, kita mengetahui pengawasan dan perlindungan provider berbanding terbalik dengan kecanggihan modus penjahat. Jelas ini membuat masyarakat rentan jadi korban. Kondisi ini makin diperparah pula oleh kelemahan berbagai peraturan pemerintah di bidang itu. Tumpang tindih. Negara seperti tidak hadir, meminjam istilah kekinian.
Anda bayangkan, 10 Oktober 2019 Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik ( PP PSTE). Isi pasal 21 ayat 1 PP itu membolehkan provider menyimpan database transaksi elektronik di luar Indonesia. Ini menentang sendiri ini Pidato Presiden pada 16 Agustus 2019 di Parlemen. Waktu itu Presiden Jokowi menegaskan database itu harus mendapat perlindungan extra ketat. Itu aset bangsa, semacam the new oil, menyangkut kedaulatan bangsa. Lalu, apa yang menyebabkan dua bulan kemudian Presiden menandatangani PP 71/2019 yang menentang sendiri tekadnya melindungi data seluruh rakyat Indonesia? Wallahualam.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 14 Oktober—empat hari setelah meneken surat itu—Presiden Jokowi berpidato pada Peluncuran Palapa Ring. Presiden mengulang pidato 16 Agustus 2019. Isinya: Presiden bertekad melindungi data pribadi seluruh masyarakat.
Tetapi hukum yang mengikat adalah yang tertulis, seperti PP 71/2019. Itulah sah. Itu yang dipakai sebagai dasar berpijak selama belum ada aturan lain sebagai penggantinya. Pernyataan lisan Presiden biarpun diulang-ulang tidak bisa membatalkan isi PP 71.
Memang, tanggal 28 Januari setelah kasus pembegalam simcard saya merebak, Presiden RI kemudian menandatangani draft UU Perlindungan Data Pribadi untuk dibahas di DPR. Tapi kita semua tahu proses pembahasan RUU di Parlemen untuk menjadi UU butuh tidak bisa instan. Perlu waktu lama. Banyak pengamat berpendapat, UU itu sulit diwujudkan sampai akhir priode kedua pemerintahan Jokowi. Di Senayan, terbayang akan terjadi pertempuran sengit karena ini menyangkut pertaruhan uang besar, belum lagi perusahaan provider pemiliknya pihak asing.
ADVERTISEMENT
Artinya, selama penantian itu kita harus bersandar PP 71 itu. Apa makna Pasal 21 ayat 1 yang membolehkan database disimpan di luar wilayah Indonesia, baik saya akan uraikan secara sederhana.
Dari database penduduk Indonesia, maka akan dengan mudah dibaca dan diproyeksikan pola konsumsinya dan kebiasaan hidup seseorang. Apa kegiatan utama, siapa kawan-kawan dekatnya, apa hobi dan kegemarannya. Dengan cara itulah produsen asing akan mendikte rakyat membeli barang--konsumsi produksi mereka lewat jaringan telekomunikasi. Lambat laun itu akan melumpuhkan industri lokal kita. Dari segi harga saja pasti tidak bisa bersaing. Saya membayangkan lebih ngeri: Pabrik-pabrik akan tutup, toko-toko konvensional bahkan mal-mal akan tutup karena nasyarakat telah dibentuk pikirannya berbelanja secara online. Secara bersamaan dalam sistem itu kejahatan siber akan meningkat pula, akan semakin menyengsarakan masyarakat yang kemungkinan sebagian besar sudah di PHK pula di tempatnya bekerja karena terjadi efek domino.
ADVERTISEMENT
Masalah genting lainnya, database juga bisa digunakan untuk kepentingan mempengaruhi pikiran dalam kegiatan pesta demokrasi pemilu karena dari data-data tersebut bisa diketahui bagaimana preferensi politik seseorang. Seperti itu yang terjadi dalam kasus penjualan data FB ke Cambridge Analytica yang kemudian mereka menggunakannya untuk mempengaruhi para pemberi suara dalam pemilu di AS.
Itulah mengapa saya dan tentu seluruh masyarakat menganggap keberhasilan Polri menggulung sindikat harus sekaligus menjadi momentum perbaikan seluruh sektor dalam industri telekomunikasi dan perbankan. Berbenah diri, termasuk masyarakat sendiri, mencegah supaya kejadian ini tidak terulang lagi. Tanpa harus menunggu lahirnya UU Perlindungan Data Pribadi.
Insya Allah, dengan dukungan luas masyarakat dan stakeholder industri kita dapat menyelesaikan sengkarut dalam industri telekomunikasi dan perbankan yang sangat rawan ini. Semoga Allah SWT— Tuhan Yang Maha Perkasa akan selalu membimbing dan melindungi kita.
ADVERTISEMENT