Konten dari Pengguna

Warga Muslim Taman Villa Meruya Kecil Hati akibat Dikhianati

22 April 2021 9:03 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilham Bintang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kredit foto: Ilham Bintang.
zoom-in-whitePerbesar
Kredit foto: Ilham Bintang.
ADVERTISEMENT
Jakarta, Kamis (22/4).
Warga Muslim perumahan Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat, hari-hari ini merasa amat sedih dan kecil hati karena dikhianati belasan tetangga warga nonmuslim di kompleks itu. Malah, sebagian Ketua RT bertindak partisan, tidak mengayomi seluruh aspirasi warganya.
ADVERTISEMENT
Curahan hati itu disampaikan oleh Humas Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, Yandi Rhamdani, Rabu malam (21/4) usai salat tarawih di Tenda Masjid At Tabayyun. Ia mengatakan itu dalam kaitan rencana pembangunan masjid di kompleks pemukiman TVM yang mayoritas dihuni warga nonmuslim.

Silang pendapat

Yandi menceritakan, dua tahun lalu memang sempat ada silang pendapat antar-warga mengenai lokasi masjid. Ada yang menolak usulan masjid di lahan seluas 1.078 m2 di blok C dengan alasan itu Ruang Hijau Terbuka. Tapi, argumen itu patah karena faktanya ada bangunan kantor RW yang sudah lebih dari sepuluh tahun berdiri, juga tanpa izin dan tanpa IMB alias liar secara hukum.
Kemudian, ada yang ngotot beralasan masjid akan membuat kompleks jadi kumuh dan kotor, nanti akan berisik dengan suara azan. Panitia tentu saja menolak alasan itu. Sempat diterangkan baik-baik kepadanya, masjid rumah ibadah yang mengutamakan kebersihan dan ketentraman. Ada banyak lagi alasan lain, yang mengada-ada. Tapi bisa dipahami kemungkinan tidak tahu fungsi masjid.
ADVERTISEMENT
Akhirnya rapat sosialisasi Pembangunan Masjid At Tabayyun 3 November 2019 dipimpin Ketua RW Irjenpol (pur) DR Burhanuddin berakhir dengan kesepakatan antar-warga.
Begini kesepakatannya:
Warga Muslim dipersilakan memohon izin kepada Pemprov DKI Jakarta untuk pemanfaatan lahan 1.078 m2 yang berlokasi di Blok C1 TVM untuk membangun masjid. Sedangkan warga nonmuslim akan mengurus izin lokasi sesuai yang dikehendaki yaitu di Blok D TVM yang luasnya 312 m2.
"Siapa yang lebih dulu mengantongi izin, semua pihak akan ikhlas menerima. Begitu deal-nya," ungkap Yandi sambil memperlihatkan notulen rapat, daftar hadir, dan foto-foto rapat 3 November 2019.
Kredit foto: Ilham Bintang.
Sejak kesepakatan itu, Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar, langsung mengurus proses perizinan, melengkapi seluruh persyaratan hingga Gubernur DKI mengeluarkan SK 1021/2021 setahun kemudian.
ADVERTISEMENT
SK yang terbit bulan Oktober 2020 itu mengizinkan pembangunan Masjid At Tabayyun di lahan Pemprov DKI seluas 1.078m. Selanjutnya ditandatangani perjanjian sewa lahan dengan Kepala Badan Pengelola Aset Negara (BPAD), kemudian memproses surat rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Barat. Beres. Ini juga tidak mudah, 9 bulan waktu untuk mengurusnya.
Apakah warga nonmuslim terima kesepakatan itu? "Terima dong. Buktinya, hanya selang seminggu setelah rapat, wakil mereka Hendro Hananto membuat sudah mengirim surat kepada Ketua RW (15 November 2019) untuk menindaklanjuti hasil rapat. Mereka juga melayangkan surat yang ditandatangani bersama Ketua RW Burhanuddin Andi pada tanggal 24 November 2019 untuk Pengembang TVM. Surat itu menanyakan status tanah yang diusulkan untuk jadi lokasi masjid," cerita Yandi.
ADVERTISEMENT
Hasilnya? "Wah! Saya tidak tahu lagi progres mereka. Yang pasti setelah itu, kita mulai heran surat-surat mereka ke berbagai instansi pemerintah kok justru menentang pembangunan di atas lahan yang SK-nya sudah dikeluarkan Gubernur. Ini yang bikin warga kecil hati dan kecewa merasa dikhianati. Sudah sepakat kok khianat. Terakhir mereka malah menggugat Gubernur DKI di PTUN," papar Yandi.

Tenda masjid

Menyambut bulan suci Ramadhan, Panitia Masjid At Attabayun mendirikan Tenda memenuhi aspirasi warga muslim melaksanakan salat tarawih. "Eh, tenda baru berdiri dua hari, pengacara—yang mendapat kuasa dari Hendro dkk—kirim somasi minta tenda itu dibongkar. Mereka tega fitnah kami menyerobot tanah dan sebagainya. Ini benar-benar bikin sakit hati warga. Ini orang nggak punya toleransi sama sekali, padahal pasti tahu ini kan bulan suci, kok malah perlihatkan kebencian." Yandi juga sedih seperti menahan air mata ketika menceritakan ini.
Kredit foto: Ilham Bintang.

Soal PTUN

Di kantor PTUN kemarin terungkap yang memberi kuasa kepada pengacara Hartono menggugat Gubernur DKI hanya 12 orang warga TVM, tidak seperti dikesankan selama ini seakan sekompleks warga yang jumlahnya 2.000 orang. Setelah dicek dokumentasi foto rapat 3 November 2019, ternyata 12 orang yang menggugat itu hadir dan membuat kesepakatan pada 3 November silam. "Malah, Hartono yang jadi pengacara mereka juga hadir dalam rapat yang menghasilkan kesepakatan itu," ungkap Yandi.
Kredit foto: Ilham Bintang.
Humas Panitia ini menyayangkan juga sebagian warga TVM sempat kebawa-bawa namanya, sekarang ada yang merasa khawatir menanggung risiko akibat perbuatan penggugat.
ADVERTISEMENT
Terkait ini, menurut cerita Panitia At Tabayyun, Andrey Suyatman, nama seluruh warga TVM memang sempat dicatut namanya ketika mereka mengirim surat keberatan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama Jakarta Barat. Surat bertanggal 6 Maret 2020 mengatasnamakan warga TVM dengan melampirkan hasil voting yang mereka adakan.
Banyak warga TVM heran kalau mereka pilih satu dari dua opsi lokasi masjid, bukan berarti mereka menentang opsi yang lain. Apalagi kalau Pemprov DKI sudah mengambil putusan. Intinya, mereka tidak mau diajak menggugat lah. "Sempat lama bundel voting itu mereka pasarkan dan kirim ke berbagai instansi pemerintah untuk menentang pembangunan masjid.
"Kasihan sebenarnya. Sekarang mana? Tinggal 12 orang yang memberi kuasa kepada pengacara untuk menggugat. Itu pun, separuhnya penduduk Tangerang. Hubungannya apa yah ikut menggugat tanah di DKI?" tanya Yandi sambil mengunci keterangannya.
Kredit foto: Ilham Bintang.