Konten dari Pengguna

Surat Cuti Darurat untuk Kampanye dari Presiden buat Presiden

Ilham Citra Mulyawan
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
1 Februari 2024 6:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilham Citra Mulyawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tangkapan layar berita kumparan. Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara. Foto : Muchlis Jr/ Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar berita kumparan. Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara. Foto : Muchlis Jr/ Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
From: Presiden
Halo Pak Presiden Republik Indonesia, di sini saya Presiden Republik Indonesia, seperti yang kita tau dalam rangka merayakan pesta demokrasi calon presiden 2024, saya bermaksud ingin melampirkan permohonan cuti untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon Presiden 2024, yang pastinya bapak sendiri sudah tau kan siapa yang akan saya dukung?
ADVERTISEMENT
Keputusan ini saya ambil dengan mempertimbangkan pentingnya partisipasi aktif dalam demokrasi dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin yang dianggap paling tepat. Tetapi sebelum itu saya akan memberi beberapa penjelasan terkait dengan aturan yang jelas, supaya tidak timbul stigma-stigma negatif dari masyarakat terkait dengan cuti yang saya ajukan. Dan sepertinya ini sangat panjang, karena saya ingin cuti yang sesuai aturan Undang-Undang.
Mengutip dari situs Mahkamah Konstitusi RI, soal aturan kampanye yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan soal presiden boleh kampanye termuat dalam pasal 299. Yaitu pasal tersebut menyebutkan hak kampanye presiden dan wakil presiden. Termasuk pejabat negara juga mempunyai hak dalam berkampanye. Berikut merupakan bunyi pasal 299 dan pasal-pasal lain yang mengatur bahwasanya presiden boleh berkampanye.
ADVERTISEMENT
Pasal 299
Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak dalam melaksanakan kampanye.
Pejabat Negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai berikut:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pasal 300
Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, Pejabat Negara, dan Pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 301
Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan kampanye pemilu Presiden atau Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
Pasal 304
Selain itu, Undang-Undang Pemilu juga mengatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan Presiden, Menteri, hingga Pejabat Negara selama kampanye. Aturan kampanye ini termuat dalam pasal 304. Berikut adalah isinya.
(1) Dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil presiden, Pejabat Negara, Pejabat
daerah dilarang menggunakan fasilitas Negara.
(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota,kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
ADVERTISEMENT
d. fasilitas lainnya yang dibiayai APBN
(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Pasal 305
Pasal ini lebih mengatur perihal penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Berikut isi pasalnya.
(1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan dengan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
(2) Dalam hal presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari APBN.
ADVERTISEMENT
(5) Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Sepertinya sekian aturan yang sudah saya lampirkan pak, ini memang terlalu panjang tetapi sangat lengkap dan jelas dengan peraturan perundang-undangan yang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sekian surat permohonan cuti dari saya, saya menyadari bahwa rasanya sangat aneh menulis surat permohonan cuti untuk diri sendiri, tetapi juga saya menyadari bahwa keputusan ini diambil dengan ringan, dan saya sangat yakin bahwa partisipasi aktif saya dalam kampanye politik ini akan memberikan kontribusi positif bagi proses demokrasi dan memberikan dampak positif pada tatanan negara. Saya berjanji akan tetap memantau perkembangan situasi dan kesiapan pemerintahan selama cuti saya, dan siap memberikan bantuan atau arahan jika diperlukan.
ADVERTISEMENT
Salam hangat dari Presiden untuk Presiden.
JOKO WIDODO