Konten dari Pengguna

Militer di Kehidupan Sehari-hari

Ilham Firman Gani

Ilham Firman Gani

Mahasiswa Prodi Hukum-Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ilham Firman Gani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Darurat Militer: Jalan Pintas atau Jalan Buntu Demokrasi?

Gelombang demonstrasi yang melanda berbagai kota belakangan ini kembali memunculkan satu wacana lama: darurat militer. Presiden memberi sinyal keras, aparat keamanan mulai menurunkan panser di jalanan, dan publik bertanya-tanya: apakah Indonesia sedang menuju “fase darurat”?

Ilustrasi tentara diatas kendaraan militer. Foto: Defrino Maasy / Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tentara diatas kendaraan militer. Foto: Defrino Maasy / Unsplash

Pertanyaan itu wajar. Kita punya sejarah panjang soal darurat militer. Dari Jawa Timur pasca-PKI Madiun, Timor Timur menjelang lepas dari NKRI, hingga Aceh saat konflik bersenjata memuncak. Setiap kali label darurat militer dipasang, yang muncul bukan hanya pasukan bersenjata, tetapi juga pembatasan kebebasan: jam malam, pembubaran rapat umum, sampai pengadilan khusus.

Namun, apakah demonstrasi hari ini sudah layak disebut darurat militer?

Hukum Bicara Lain

Konstitusi kita jelas. Pasal 12 UUD 1945 memberi Presiden hak menyatakan keadaan bahaya, tapi syaratnya ketat. Perppu No. 23 Tahun 1959 bahkan merinci bahwa darurat militer hanya bisa ditegakkan bila memenuhi beberapa unsur yaitu adanya ancaman keamanan dan ketertiban, ancaman eksternal, dan ancaman eksistensi negara

Apakah demonstrasi yang terjadi sekarang memenuhi syarat itu? Analisis para ahli dan analisis saya menyimpulkan bahwa ini: belum memenuhi syarat. Aksi massa memang keras, tapi masih sporadis. Kepolisian masih sanggup bekerja, meski kadang dibantu TNI. Negara juga masih berjalan normal, tidak ada invasi asing atau tanda-tanda disintegrasi.

Maka dari ini perlu adanya instropeksi dari institusi aparat penegak hukum agar menyelesaikan dan meredam demonstrasi dengan cara yang tenang dan humanis sesuai dengan aturan yang sudah ada dan tidak menggunakan cara yang represif.

Demokrasi dalam Bahaya

Menggunakan darurat militer untuk menghadapi demonstrasi sipil justru berbahaya. Dr. Al Araf, pengamat militer, menegaskan: pelibatan militer tanpa dasar hukum jelas adalah lonceng bahaya bagi demokrasi kita. Bahkan, banyak guru besar dari berbagai kampus ikut bersuara: darurat militer hanya akan menambah represi dan mempersempit ruang kebebasan sipil.

Sejarah luar negeri bisa jadi cermin. Myanmar menggunakan darurat militer untuk memperkuat junta, Sudan menjadikannya alat politik dalam konflik internal, dan Korea Selatan malah terjerumus dalam krisis konstitusional hingga presidennya dimakzulkan.

Jalan Keluar Bukan di Laras Senjata

Yang sering terlupa, demonstrasi bukan sekadar ancaman, tapi juga cermin. Ia mencerminkan ketidakpuasan rakyat terhadap kebijakan, kesenjangan sosial, hingga kemarahan pada elite politik. Menjawabnya dengan senjata justru memperlebar jurang.

Alih-alih, solusi bisa datang dari reformasi. Aspirasi massa yang dirangkum dalam “Tuntutan 17+8” berisi hal-hal yang sesungguhnya rasional: restrukturisasi kabinet berdasarkan kompetensi, evaluasi anggaran yang tak pro-rakyat, hingga memperkuat lembaga pengawas.

Menjaga Demokrasi, Bukan Membungkamnya

Darurat militer memang legal, tapi ia bukan jawaban utama. Ia jalan pintas yang bisa berakhir buntu: stabilitas semu dengan ongkos mahal, yakni demokrasi yang terkikis.

Yang lebih dibutuhkan Indonesia hari ini adalah keberanian untuk berdialog, mereformasi kebijakan, dan menutup jurang kesenjangan. Karena sejarah sudah membuktikan, negara yang terlalu sering bersandar pada bayonet justru kehilangan pijakan di hati rakyatnya.