Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Idealitas Jaksa Agung Menyongsong Indonesia Emas 2045
11 Agustus 2024 12:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ilham Yuli Isdiyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jabatan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan segera berakhir dengan berakhirnya masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Maruf Amin pada periode 2019-2024. Kini Calon Pasangan Presiden terpilih, yakni Prabowo-Gibran dengan mengusung visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” menjadi halaman baru dalam ritus penegakan hukum Indonesia 2024-2029. Lantas harapan apa yang bisa ditorehkan pada sosok Jaksa Agung selanjutnya?
ADVERTISEMENT
Mewujudkan Indonesia Emas 2045 tidak mungkin tercapai tanpa penegakan hukum yang berkualitas, berintegritas, dan transparan. Di sini peran dari lembaga kejaksaan sebagai pilar penegak hukum menjadi sangat penting, Jaksa Agung sebagai pimpinan memiliki “PR” Panjang untuk mereformasi lembaga kejaksaan sehingga mampu mendorong jaksa yang bebas korupsi, bekerja cepat dan berkualitas, sumber daya yang kompeten, bebas intervensi, serta transparan dan akuntabel.
Lembaga kejaksaan tidak sering menjadi fokus masyarakat, berbeda dengan Kehakiman yang memegang utuh palu kendali di akhir. Namun, Jaksa jelas memiliki peran penting karena penuntutan adalah dasar gelaran persidangan.
Penguatan sistem hukum nasional dan anti korupsi adalah bagian dari pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan sebagai pilar pembangunan Indonesia Emas 2045, lembaga kejaksaan bisa dikatakan sebagai pintu masuk dalam mewujudkan hal ini. Artinya jika pintu ini rusak tanpa pengamanan yang baik, sudah bisa dibayangkan betapa bobroknya yang di dalam rumahnya.
ADVERTISEMENT
Merespons kemelut hukum, lembaga kejaksaan memang sering mendapatkan “rapor merah” dari Indonesia Corruption Watch (ICW) namun harapan dari masyarakat cukup besar terhadap lembaga ini. Hal ini terbukti dari hasil laporan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) (2023), lembaga Kejaksaan Agung menempati urutan ke-3 lembaga negara yang dipercaya publik, yakni sebesar 73,8%, tepat berada di bawah Presiden (86,1%) dan paling tinggi TNI (91,2%).
Jaksa Agung Ideal: Takut Tuhan!
Jika melihat pada ketentuan Pasal 20 UU No. 11/2021 ada 5 (lima) sifat yang harus dimiliki oleh Jaksa Agung, yakni berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. Kelihatan sederhana, namun sulit untuk diterapkan.
Jaksa Agung dalam sistem penegakan hukum Indonesia adalah penuntut umum tertinggi sehingga ia berwenang mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan (vide Pasal 35 UU No. 11/2021). Istilah “kebijakan” penegakan hukum berbeda dengan penegakan hukum semata, artinya ada ruang diskresioner dalam proses penegakan hukum yang tidak an sih pada peraturan perundang-undangan. Tujuannya jelas, sebagai stimulus ruang keadilan.
ADVERTISEMENT
Penegakan hukum yang kaku dis atu sisi mendorong kepastian (supremasi hukum) namun juga dapat berpotensi menegasikan nurani, akhirnya seperti yang dikatakan Satjipto Rahardjo “manusia untuk hukum bukan hukum untuk manusia”. Makin berat ketika dalam menjalankan tugas penuntutan, Jaksa harus mendasarkannya pada keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (vide Pasal 8 ayat (3) UU No. 11/2021), bukan sebatas bunyi ketentuan perundang-undangan semata.
Ternyata, idealitas seorang Jaksa Agung adalah “takut Tuhan”, yakni melibatkan Tuhan dalam setiap menjalankan tugas dan kewenangannya. Jaksa Agung yang berkomitmen dengan Tuhan, tidak akan takut dengan berbagai intervensi dalam proses penegakan keadilan dan mencari kebenaran bukan pembenaran.
Indonesia Emas 2045 harus dimaknai sebagai kembali pada konsep ilahiah sebagai dasar bernegara, sebagaimana dahulu para founding fathers memprasastikannya dalam pembukaan UUD 1945 bahwa hadirnya negara Republik Indonesia dikarenakan “berkat dan rahmat” ilahiah. Konstruksi berpikir ini harus dijejalkan, terutama pada penegakan hukum yang masih bebal terhadap keadilan. Semoga, jaksa agung nantinya adalah benar-benar sosok yang dipenuhi berkat dan rahmat sehingga penegakan hukum adalah desakan nurani untuk mewujudkan keadilan yang berketuhanan. Salam.
ADVERTISEMENT