UU PDP, Oase di Tengah Gurun Ketakutan

Ilham Maghriby
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas.
Konten dari Pengguna
22 September 2022 10:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilham Maghriby tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi. Foto Bersumber dari rekan penulis
zoom-in-whitePerbesar
Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi. Foto Bersumber dari rekan penulis
ADVERTISEMENT
Babak baru dari perjalanan panjang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya mencapai titik ujung. Selasa, 20 September 2022 melalui sidang paripurna, para legislator yaitu DPR bersama dengan Pemerintah secara bersama menyetujui RUU tersebut menjadi Undang-Undang. Sebagaimana yang telah diketahui. RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan salah satu RUU yang paling dinanti oleh masyarakat dalam menyongsong kemajuan zaman serta kemajuan teknologi hari ini.
ADVERTISEMENT
RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini tinggal menunggu pengesahan Presiden untuk menjadi Undang-Undang merupakan landasan hukum baru yang dapat menjadi dasar bagi setiap orang yang menjadi bagian dari yurisdiksinya untuk mempertahankan hak sebagai warga negara yaitu perlindungan atas privasi diri. Hal ini menjadi wajar untuk disyukuri mengingat di zaman yang semakin maju saat ini. penggunaan atas data pribadi yang mutlak berhubungan dengan privasi seseorang menjadi tidak dapat terelakkan.
Di Indonesia khususnya, data-data pribadi warga negara menjadi pra-syarat dalam mengurus berbagai hal yang bersifat administrasi. Tentunya dengan kondisi tersebut, wajar akhirnya kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi dapat diibaratkan sebagai oase yang menenangkan di tengah ketakutan warga negara atas bocornya data pribadi mereka.
ADVERTISEMENT
Penantian panjang rakyat Indonesia untuk dapat memperoleh jaminan perlindungan negara atas data pribadi yang telah mereka serahkan tidaklah dapat dikatakan sebentar. Proses pembentukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi berlangsung sangat alot dengan memakan waktu yang panjang disertai perdebatan-perdebatan yang terjadi di antara para politisi di DPR saat proses pembahasan RUU tersebut.

Bentuk Tanggung Jawab Negara

Lebih lanjut, pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi dalam tata hukum di Indonesia dapat juga dilihat sebagai bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh negara kepada warganya. Hal ini tidak terlepas dari materi UU Perlindungan Data Pribadi yang memberikan pengaturan yang sangat komprehensif dalam upaya melindungi warga negara dari kebocoran data pribadi tersebut.
Secara garis besar, UU Perlindungan Data Pribadi memuat pembagian jenis data pribadi yang dibagi atas data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat khusus (Pasal 3 ayat 1). UU tersebut juga memuat proses transfer data pribadi baik yang dilakukan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun transfer data pribadi yang dilakukan keluar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 47-49). Tidak hanya itu, UU ini juga memberikan hak bagi pemilik data pribadi serta tanggung jawab bagi pengolah data pribadi untuk bersama-sama menjaga agar data-data tersebut tidak bocor dan menjadi barang yang diperjual belikan untuk kepentingan sebagian orang. Dalam hal sanksi, UU ini juga memuat sanksi administratif juga sanksi pidana yang masing-masing diatur di dalam pasal 50 dan pasal 61-69.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, UU Perlindungan Data Pribadi yang baru saja disetujui oleh DPR bersama Pemerintah juga berupaya menghadirkan keterlibatan masyarakat seutuhnya. Hal ini dibuktikan dengan diaturnya muatan yang spesifik mengatur tentang keterlibatan masyarakat di dalam bab XII pasal 60. Artinya, pembentuk undang-undang secara eksplisit membuka diri dalam memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut serta dalam upaya menjamin terselenggaranya perlindungan terhadap data pribadi.
Muatan-muatan pasal di dalam UU Perlindungan Data Pribadi tersebut pada akhirnya memperlihatkan keseriusan negara dalam mereduksi potensi bocornya data pribadi warganya. Apalagi, pasca riuhnya pemberitaan akibat kebocoran data pribadi petinggi-petinggi negara yang disebabkan oleh hacker mengakibatkan kekhawatiran berlebih di masyarakat mengenai data pribadi yang telah mereka daftarkan.
ADVERTISEMENT

PR Kita ke Depan

Sejatinya, aturan akan berjalan baik ketika seluruh instrumen pendukungnya dapat mentaati aturan tersebut secara patuh. Keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi seharusnya dapat dijadikan oase di tengah ketakutan kita sebagai warga negara mengenai nasib data pribadi yang telah terdaftar. Negara sudah memberikan satu pijakan bagi seluruh warganya untuk saling bahu membahu menjaga agar perlindungan atas data pribadi dapat tercapai. Sekarang saatnya masyarakat yang turut serta mendukung dan pro aktif terhadap seluruh persoalan mengenai perlindungan data pribadi agar tidak akan ada lagi kebocoran data yang terjadi di masa depan.