Dilema Kepastian Hukum dan Kepentingan Politik

Mahasiswa Uin Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ilham Martua Pulungan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai negara hukum, Indonesia seharusnya memprioritaskan supremasi hukum di atas semua pertimbangan lain dalam urusan negara dan warganya. dalam praktik hukum, kepentingan politik sering kali lebih diutamakan daripada hukum. Konflik antara kepentingan politik dan penegakan hukum menimbulkan masalah, bagaimana kita dapat memberikan kejelasan hukum ketika politik sering terlibat? Hal ini penting untuk dikritisi, terutama dari sudut pandang generasi muda dan cendekiawan yang peduli terhadap demokrasi bangsa kita.
Menurut Satjipto Rahardjo, kepastian hukum adalah landasan dari sistem negara hukum di dunia yang sempurna, hukum akan memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. kenyataannya, kepastian hukum mengacu pada kemampuan hukum untuk membela hak-hak setiap warga negara dan diterapkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Hal ini hanya mungkin terjadi jika aparat penegak hukum jujur dan institusi hukum dapat terus beroperasi tanpa campur tangan sistem politik.
Penggunaan hukum sebagai alat legitimasi politik bukanlah hal yang aneh dalam praktik pemerintahan. Amandemen UU KPK melalui UU No. 19 Tahun 2019 merupakan salah satu contohnya. Banyak pihak, seperti ICW, percaya bahwa amandemen ini menunjukkan campur tangan kekuasaan politik dalam proses penegakan hukum dan merupakan cara untuk melemahkan lembaga antikorupsi. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden sebelum Pemilu 2024, juga merupakan contoh kepentingan politik dalam jalannya hukum. Putusan ini dianggap memicu kontroversi kerena dianggap membuka jalan bagi tokoh tertentu untuk maju dalam pemilu. Banyak pihak yang menilai putusan ini mengakibatkan turunnya kepercayaan publik terhadap indepedensi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga konstitusi.
Ketika hukum bisa dibeli atau di atur sesuai keinginan politik, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sistem hukum. Masyarakat akan jadi apatis dan bisa mencurigai semua proses hukum sebagai sandiwara belaka. Ini berbahaya, karena dapat meghilangkan supremasi hukum dan menimbulkan ketidakstabilan sosial di masyarakat.
Dilema antara kepastian hukum dan kepentingan politik adalah tantangan serius bagi masa depan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Lembaga-lembaga negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, harus berani menempatkan hukum di atas kepentingan politik. Sehigga cita-cita negara hukum tidak hanya akan menjadi slogan kosong, dan masyarakat tidak terus dirugikan oleh permainan elit politik. Oleh karena itu, penting untuk menjaga agar hukum tetap independen, adil, dan tidak menjadi alat kekuasaan. Demokrasi yang sehat hanya bisa berdiri diatas fondasi hukum yang bersih dari manipulasi politik
