Menyambut Aturan Bebas Deforestasi Uni Eropa

Alumnus program studi Hubungan Internasional dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ilham Rilin Fiadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia harus bersiap menghadapi aturan baru dari Uni Eropa, yaitu European Union Deforestation Regulation (EUDR), jika ingin mempertahankan akses produk agrikulturnya ke pasar Eropa. Regulasi ini akan mulai berlaku pada 30 Desember 2025 untuk pelaku usaha tingkat menengah dan besar, dan menyusul pada 30 Juni 2026 untuk pelaku usaha tingkat mikro dan kecil.
Deforestasi, secara sederhana, berarti alih fungsi lahan hutan—misalnya untuk kebun, tambang, atau permukiman. Melalui EUDR, tujuh komoditas utama—sawit, karet, kakao, kopi, kedelai, ternak, dan kayu—wajib menjalani proses due diligence (uji tuntas) untuk membuktikan bahwa produk tersebut benar-benar bebas dari deforestasi. Meskipun aturan ini terasa membebani sebagian pihak, tidak sedikit pula yang melihatnya sebagai peluang untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan sosial di Indonesia.
Zulkifli Hasan, yang pada tahun 2023 menjabat sebagai menteri perdagangan, menilai regulasi ini berpotensi diskriminatif, terutama karena daftar negara dan komoditas yang dipilih dinilai tidak adil. Menurutnya, kewajiban uji tuntas dan ancaman sanksi bisa menghambat perdagangan serta merugikan petani kecil. Kekhawatiran ini beralasan—nilai ekspor sawit, karet, kakao, kopi, dan kayu ke Uni Eropa pada 2022 mencapai sekitar 6,7 miliar dolar AS, dan sebagian besar melibatkan delapan juta petani kecil. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, biaya kepatuhan terhadap EUDR bisa berdampak negatif pada ekonomi pedesaan.
Di samping beban biaya, tantangan teknis juga tak kalah penting. Survei LSM Madani menunjukkan hanya 1,8 persen petani sawit yang memiliki sertifikat kebun resmi, dan hanya 0,17 persen yang menjual langsung ke pabrik. Artinya, jejak asal buah sawit masih sulit dilacak. Jika masalah ini tidak diatasi, importir dari Uni Eropa cenderung memilih produk dari perkebunan besar yang sudah tersertifikasi, sementara petani kecil berisiko kehilangan akses pasar.
Studi dari CIFOR (Center for International Forestry Research) memperkirakan bahwa jika aturan semacam ini diterapkan secara ketat, produksi sawit di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, bisa turun hingga 500.000 ton. Penurunan ini setara dengan hilangnya sekitar 30 persen dari pendapatan ekonomi sawit di wilayah tersebut—yakni sekitar dua miliar dolar AS per tahun, hanya di satu kabupaten.
Namun, EUDR sejatinya lahir dari niat baik: menghentikan deforestasi dan degradasi lahan, yang selama ini menyumbang 11 persen dari emisi karbon global. Selama dua dekade terakhir, sekitar 50 persen emisi karbon di Indonesia berasal dari alih fungsi hutan. Dengan mewajibkan pelaku usaha menerapkan praktik pertanian berkelanjutan—misalnya menghindari pembukaan hutan primer dan menjaga ekosistem yang tersisa—aturan ini bisa menjadi peluang mempercepat penurunan emisi.
Melalui skema perdagangan karbon di sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya, Indonesia sedang membuka jalan menuju ekonomi hijau yang lebih konkret. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkirakan potensi transaksi karbon dari sektor ini bisa mencapai Rp3,2 triliun (sekitar 200 juta dolar AS) per tahun pada 2025, dan meningkat tajam hingga Rp97,9 triliun–Rp258,7 triliun pada 2034. Dengan kata lain, menjaga hutan bukan hanya soal konservasi, tetapi juga berhubungan dengan ekonomi masa depan.
Di sisi lain, EUDR mendorong pelaku usaha dan petani untuk memperbaiki cara tanam. Sertifikasi seperti ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) harus ditingkatkan agar sesuai dengan standar global. Jika diterapkan dengan konsisten, praktik ini tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tapi juga membuka peluang produk Indonesia menjadi lebih kompetitif di pasar dunia.
Pertanyaannya kini: apakah kita akan terus melihat EUDR sebagai ancaman, atau mulai menjadikannya peluang? Ketimbang sibuk menolak, akan lebih bijak jika terus memperbaiki tata kelola agrikultur dan kehutanan—sekaligus memastikan bahwa petani kecil ikut serta dalam transformasi ini. Mereka perlu pelatihan, pendampingan, dan dukungan kebijakan.
Jadi, ini bukan semata soal mematuhi aturan UE, ini juga momen penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan lama di sektor pertanian dan kehutanan. Label “bebas deforestasi” pun bisa jadi bukti bahwa produk Indonesia punya nilai tambah dan standar tinggi di mata dunia.
Apalagi, di saat bersamaan, Indonesia dan Uni Eropa tengah menyelesaikan Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) yang telah dinegosiasikan sejak 2016. Perjanjian ini membuka peluang agar standar dalam negeri seperti ISPO diakui secara formal oleh pasar Eropa.
Niatnya, EUDR bukan dirancang untuk menjegal negara berkembang, tapi untuk membentuk rantai pasok global yang lebih ramah lingkungan. Selama kita menunjukkan komitmen melalui data yang transparan dan dukungan konkret kepada petani kecil, aturan ini bisa menjadi pijakan untuk sistem ekspor yang lebih adil, berdaya saing, dan berkelanjutan.
