Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Hak Pasien BPJS Kesehatan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan yang Layak
7 Januari 2025 15:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ilham Saeful Rahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Upaya pemerataan kesehatan di Indonesia terus dilakukan demi terciptanya kesehatan masyarakat untuk kesejahteraan bangsa. Sistem jaminan kesehatan di Indonesia sendiri terus mengalami perkembengan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah yaitu adanya program BPJS Kesehatan. Program ini tentunya bertujuan supaya setiap masyarakat di Indonesia mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang baik. Dalam program ini setiap individu memiliki hak-hak yang perlu diketahui. Di antara hak-hak yang perlu diketahu oleh peserta BPJS Kesehatan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Hak Mendapat Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas
Dalam UU No. 40 Tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebuuhan dasar hidup yang layak dan meningkatakan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adl, dan Makmur; bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut menunjukan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapat pelayanan kesehatan. Peraturan mengenai jaminan sosial juga ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
2. Hak Mendapat Perawatan Secara Gratis
Peserta BPJS kesehatan berhak mendapatkan pelayanan medis yang dijamin pemerintah dengan biaya yang terjangkau. Bahkan biaya bisa gratis untuk peserta yang tergolong pada penerima bantuan iuran (PBI). Hal tersebut diatur dalam PP No. 101 Tahun 2012 mengenai Penerima Bantuan Iuran.
ADVERTISEMENT
3. Hak Mendapatkan Informasi Mengenai Pelayanan Kesehatan
Dalam hal ini, pasien BPJS Kesehatan berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai layanan tersedia dan prosedur yang harus ditempuh. Hak tersebut berupa jenis perawatan yan bisa diakses, rumah sakit serta fasilitas keshatan yang bekerja sama dengan BPJS. Selain itu, pasien BPJS berhak mendapatkan informasi mengenai hasil pemeriksaan guna membantu membuat keputusan.
4. Hak Mendapat Perawatan Darurat
Dalam situasi darurat, setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat tanpa memandang jenis fasilitas kesehatan yang dituju. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 15) tentang Kesehatan menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan dalam keadaan darurat harus diberikan tanpa mempersoalkan status administratif pasien. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat, yang menyatakan bahwa fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi darurat, termasuk tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, peserta BPJS tidak boleh dikenakan biaya tambahan atas pelayanan darurat. Pasien juga berhak dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang lebih mampu menangani kondisi daruratnya apabila fasilitas kesehatan pertama tidak memadai. Hak ini memastikan bahwa peserta BPJS mendapatkan penanganan darurat yang optimal dan sesuai standar medis, terlepas dari status pendaftarannya di BPJS Kesehatan.
5. Hak untuk Mengajukan Keluhan dan Pengaduan
Setiap pasien BPJS Kesehatan berhak melakukan pengaduan apabila mendapat kecacatan dal pelayanan kesehatan. BPJS sendiri sudah mebuat alur tata cara pengaduan yang tertera dalam Peraturan BPJS Kesehatan No. 3 Tahun 2016.
6. Hak Pasien dalam Menentukan Kesehatan
Meskipun terdapat aturan mengenai perawatan berdasarkan kelas atau sistem rujukan, pasien BPJS memiliki kebebasan dalam memilih fasiitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis mereka. Tata cara pemilihan fasilitas kesehatan dapat dilihat di Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014
ADVERTISEMENT
7. Hak Mendapatkan Rujukan Medis
Pasien BPJS juga memiliki hak untuk mendapatkan rujukan medis yang sesuai dengan kondisi kesehatan. Rujukan bisa diperoleh dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas kemudian rumah sakit atau spesialis sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan oleh pasien. Hal tersebut dapat dilihat pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2017 mengenai Rujukan Layanan Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan implementasi dari sistem jaminan sosial di Indonesia. Untuk memastikan program ini berjalan dengan baik, setiap pemegang atau peserta BPJS berhak tau mengenai hak-hak nya dalam pelayanan kesehatan.
Live Update
PSSI resmi mengumumkan Patrick Kluivert sebagai pelatih baru timnas Indonesia, Rabu (8/1). Pelatih asal Belanda ini akan menjalani kontrak selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027, dengan opsi perpanjangan kontrak. Kluivert hadir menggantikan STY.
Updated 8 Januari 2025, 16:34 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini