Konten dari Pengguna

Tren Ujaran Kebencian di Media Sosial

Ilham Syakur Fidina
Mahasiswa di Politeknik Negeri Jakarta
4 Juli 2023 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilham Syakur Fidina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi ujaran kebencian (freepik.com/pikisuperstar)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi ujaran kebencian (freepik.com/pikisuperstar)
ADVERTISEMENT
Era digital 4.0 sudah masuk ke dunia dimana teknologi informasi berkembang dengan cepat. Banyak sekali manfaat dari perkembangan tersebut, contohnya masyarakat diberi kemudahan untuk menjangkau berbagai aktivitas, komunikasi, informasi hingga berita terbaru dengan cepat tentunya memberikan dampak yang positif.
ADVERTISEMENT
Tetapi dari perkembangan teknologi juga terdapat dampak negatif yang banyak. Salah satunya adalah ujaran kebencian. Ujaran kebencian biasa dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, atau hinaan. Bentuknya bisa dari berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Dari ujaran kebencian dapat menimbulkan konflik, kekerasan, dan perpecahan.
Pemicu dari ujaran kebencian itu sendiri ialah terbukanya informasi pada publik di media sosial dan kurangnya literasi. Fitur di media sosial yang dapat memicu seseorang melakukan ujaran kebencian seperti mengunggah hasil editan foto dan tulisan. Adapun kurangnya literasi yang diterapkan pada anak-anak, remaja, dan bahkan orang tua membuat mereka kesulitan memilah dan memilih informasi dan berita yang beredar di platform media sosial yang mereka punya. Hal ini membuat ujaran kebencian menjadi tren karena sering terjadi di media sosial.
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini kasus tersebut sering terjadi di masyarakat, contohnya broadcast ujaran kebencian melalui media sosial Whatsapp. Hal ini juga karena kurangnya literasi sehingga membuat masyarakat asal forward sebelum memahami isi dari informasinya. Isinya tidak bermanfaat sama sekali dan hanya merugikan individu atau kelompok tertentu. Dari broadcast tersebut bisa menyebar ke seluruh wilayah nusantara bahkan ke seluruh penjuru negeri.
Tak hanya itu, dari postingan feeds dan story Instagram juga bisa menyebarkan ujaran kebencian. Sebenarnya masih banyak lagi media sosial yang bisa digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan tersebut seperti Facebook, Twitter, Line, Youtube, bahkan di Blogspot sekalipun.
Contoh kasus ujaran kebencian yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus ujaran kebencian oleh Ropi Yatsman, pelaku menyebarkan ujaran kebencian dan menghina pemerintah Indonesia dan Presiden Joko Widodo di Facebook. Pelaku diduga mengunggah dan menyebarkan sejumlah konten gambar hasil editan dan tulisan di media sosial bernada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah, di antaranya Presiden Joko Widodo. Selain wajah Presiden Jokowi, tersangka juga mengunggah editan wajah presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
ADVERTISEMENT
Pelaku kemudian ditangkap Unit Cyber Crime Polri pada 27 Februari 2017 di Padang-Bukittinggi, Sumatera Barat. Ropi Yatsman juga merupakan pemilik grup Facebook publik 'Keranda Jokowi-Ahok' yang kerap memposting ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok. Ia ditangkap bersama dengan oknum lainnya yang terlibat dalam penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
Akibatnya dia dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Ropi Yatsman dijatuhi hukuman 15 bulan penjara atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT