Konten dari Pengguna

Akreditasi Bukan Harga Mati

Ilham Wahyu Hidayat

Ilham Wahyu Hidayat

Saya Seorang Pendidik

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ilham Wahyu Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Akreditasi Bukan Harga Mati
zoom-in-whitePerbesar
Akreditasi Bukan Harga Mati

Saya selalu heran kalau melihat papan nama yang terpampang di depan berbagai sekolah. Hampir semua papan nama tersebut selalu diberi keterangan "terakreditasi" disertai peringkatnya. Tentu saja peringkat tersebut disertai tanda kutip. Padahal secara konseptual seharusnya akreditasi tidak demikian dalam arti tidak harus tersurat dalam papan nama sekolah.

Konsep akreditasi jika berpedoman Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Kegiatan ini dilakukan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Sesuai dengan Pasal 60 Ayat 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2003, tentu saja dalam penilaian tersebut pemerintah dan atau lembaga mandiri ini menggunakan kriteria yang terbuka. Secara rinci semua ketentuan dalam akreditasi ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Salah satu Peraturan Pemerintah yang mengatur kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal. Menurut Pasal 20 Ayat 1 Permendikbud ini, kriteria dan perangkat Akreditasi BAN ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

SNP menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan RI. Lingkup SNP antara lain standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Berdasarkan delapan SNP tersebut penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan ditentukan. Dari delapan SNP ini juga tim penilai akreditasi menentukan peringkat akreditasi satuan pendidikan atau sekolah.

Menurut Pasal 18 Ayat 2 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018, peringkat terakreditasi Satuan Pendidikan terdiri atas tiga jenis. Pertama, terakreditasi A (unggul). Kedua, terakreditasi B (baik). Ketiga, terakreditasi C (cukup). Semua peringkat ini mencakup kelayakan seluruh program yang diselenggarakan sekolah pada saat akreditasi.

Jika ternyata saat akreditasi sebuah sekolah dinilai tidak terakreditasi maka sesuai Pasal 18 Ayat 6 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018, diberikan rekomendasi dalam bentuk pembinaan, penggabungan, dan atau penutupan satuan pendidikan.

Bagi sekolah yang tidak puas dengan peringkat yang didapatkan dalam akreditasi ini tidak perlu berkecil hati. Perlu diketahui pelaksanaan akreditasi pada satuan pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Artinya sekolah masih memiliki banyak waktu untuk memperbaiki kelayakan program yang dimiliki untuk dinilai pada penilaian berikutnya.

Bahkan sebelum lima tahun juga dapat dilakukan akreditasi ulang dengan catatan sekolah yang bersangkutan mengajukan permohonan. Sekedar tambahan, sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat 3 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 sekolah wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada Badan Akreditasi Nasional paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir.

Meskipun demikian jarang sekali ditemui sekolah mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali karena kegiatan ini memang banyak menyita tenaga dan pikiran sekolah terutama bagi guru. Dalam akreditasi mau tidak mau guru harus meluangkan waktunya untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait ketentuan dalam SNP yang akan dinilai dalam proses akreditasi.

Sementara itu bagi sekolah yang belum terakreditasi harus mempersiapkan diri. Bagi yang sudah terakreditasi dengan peringkat C harus memperbaiki kelayakan program agar mampu mencapai peringkat B dan bahkan A. Sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat 4 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018, setiap peringkat terakreditasi disertai dengan penjelasan hasil akreditasi sehingga satuan pendidikan dan para pemangku kepentingan dapat menindak lanjuti hasil akreditasi.

Singkat kata, setiap peringkat yang didapatkan sekolah bukanlah harga mati. Peringkat tersebut dapat berubah. Bisa jadi makin naik, turun, atau bertahan pada peringkat tertentu yang disesuaikan kemajuan atau mutu program sekolah.

Karena itu sebenarnya tidak perlu memasang peringkat akreditasi dalam papan nama sekolah. Kalau pun itu dirasa penting akan sangat baik jika peringkat itu cukup ditulis terakreditasi tanpa disertai predikat atau peringkat A, B, atau C karena pada dasarnya pendidikan adalah proses dan dalam proses tersebut sudah pasti dinamis termasuk juga kelayakan program yang dimiliki sekolah.

Mengenai papan nama tersebut memang hanya pendapat. Selama tidak mengganggu hajat hidup orang banyak sebenarnya suka-suka sekolah juga sih mau membuat papan nama model apa.

Satu hal yang pasti peringkat dalam akreditasi bukan harga mati dalam arti bisa ditawar apalagi didiskon akan tetapi kelayakan program sekolah masih dapat diperbaiki untuk menjadi lebih baik lagi.

Penulis : Ilham Wahyu Hidayat

Guru SMP Negeri 11 Malang