Konten dari Pengguna

Komite Sekolah Ideal

Ilham Wahyu Hidayat
Saya Seorang Pendidik
2 Juni 2020 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilham Wahyu Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Komite Sekolah Ideal
zoom-in-whitePerbesar
Komite Sekolah Ideal
ADVERTISEMENT
Sebuah surat undangan tergeletak di depan televisi ruang tengah. Kalau saya baca bagian depannya jelas undangan itu bukan untuk saya tapi untuk istri saya. Iseng-iseng saya membukanya dan ternyata isinya undangan rapat orang tua wali dengan agenda utama sosialisasi program Komite Sekolah.
ADVERTISEMENT
Lucunya, istri saya adalah Komite Sekolah. Beliau sebagai bendaharanya. Dalam surat tersebut yang bertanda tangan bukan hanya Ketua Komite Sekolah tapi juga istri saya juga. Singkat kata, istri saya mengundang dirinya sendiri dalam surat tersebut.
Perlu dipahami, Komite sekolah secara konseptual diartikan sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Demikian jika menurut Pasal 1 bagian Ketentuan Umum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Lebih lanjut yaitu dalam Pasal 2 Ayat 1 Permendikbud tersebut juga dinyatakan Komite Sekolah berkedudukan di setiap sekolah. Dalam lembaga formal ini Komite Sekolah harus menjalankan fungsinya secara maksimal. Fungsi tersebut secara rinci disampaikan dalam Pasal 3.
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 3 dalam Permendikbud tentang Komite Sekolah ini dinyatakan dalam melaksanakan fungsinya Komite Sekolah bertugas untuk antara lain.
Pertama, memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah atau Rencana Kerja (RAPBS) dan Anggaran Sekolah (RKAS), kriteria kinerja Sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di sekolah dan kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain.
Kedua, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Ketiga, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua atau wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja sekolah.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan empat fungsi tersebut komite sekolah harus saling bekerja sama dengan semua anggota. Jika berpedoman Pasal 4 Ayat 2 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 anggota Komite Sekolah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
Semua anggota Komite Sekolah tersebut tidak dapat berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan, penyelenggara sekolah yang bersangkutan, pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan, forum koordinasi pimpinan daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pejabat pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Semua ini memang hanya gambaran umum Komite Sekolah. Masalahnya dalam kenyataan kadang ditemui beberapa hal yang kurang selaras dengan ketentuan. Sebagai contoh ketentuan dalam Pasal 2 Ayat 1 yang telah disampaikan di awal.
ADVERTISEMENT
Kalau memperhatikan ketentuan pasal tersebut akan sangat baik jika sekolah memberi tempat kepada Komite Sekolah dalam arti secara fisik. Contohnya memberi ruang khusus kepada Komite Sekolah di sekolah. Ketentuan dalam Pasal 2 Ayat 1 tersebut sudah jelas yaitu Komite Sekolah berkedudukan di setiap sekolah.
Secara ideal, makna kata berkedudukan dalam pasal ini dapat diartikan secara fisik harus hadir sekolah walau pun secara yuridis tidak ada jam kerja yang secara formal mengatur keharusan kehadiran anggota Komite Sekolah di sekolah. Maksudnya alangkah baik jika sekolah juga dengan memberi tempat atau ruang lembaga ini secara fisik seperti memberi ruang khusus bagi Komite Sekolah. Logikanya jika ada ruang guru untuk para guru dan ada ruang wakasek bagi para wakil kepala sekolah, tentunya tidak berlebihan jika ada ruang komite bagi Komite Sekolah sebagai tempat atau kesekertariatan lembaga ini yang menandakan kehadirannya secara fisik di sekolah.
ADVERTISEMENT
Sayangnya tidak semua sekolah melakukannya. Salah satu alasannya mungkin karena keterbatasan sarana dan prasarana yang dalam hal ini keterbatasan ruang atau lahan sekolah.
Dalam menjalankan fungsinya juga demikian. Akan sangat baik jika Komite Sekolah memang benar-benar menjalankan secara nyata dan bukan sekedar simbolik saja. Contohnya dalam melaksanakan fungsinya yang pertama dalam Pasal 3 di atas.
Sesuai ketentuan Pasal tersebut secara ideal Komite Sekolah harusnya memang benar-benar memberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah juga RAPBS.
Salah satu wujud nyata memberi pertimbangan bukan sekedar memberi tanda tangan pada dokumen-dokumen kebijakan sekolah, program sekolah dan RAPBS akan tetapi juga turut menyusun kebijakan dan program tersebut karena dalam penyusunan itulah lembaga komite berpeluang memberi pertimbangan.
ADVERTISEMENT
Memang semua ini hanya pendapat. Intinya kehadiran Komite Sekolah dalam lembaga formal sekolah secara ideal bukan hanya secara simbol akan tetapi juga harus secara nyata karena memang empat fungsi Komite Sekolah dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 di atas lebih bersifat operasional dalam arti memerlukan tindakan nyata.
Saya buka kembali surat undangan tergeletak di depan televisi ruang tengah itu. Saya hanya berharap semoga acara itu memang mensosialisasikan program kerja Komite Sekolah sesuai yang tertulis dalam undangan dan bukan sekedar mengumpulkan para orang tua untuk dimintai partisipasi dana meski salah satu fungsi lembaga ini adalah menggalang dana.
Sekali lagi saya baca surat undangan yang tergeletak di depan televisi ruang tengah. Kembali saya senyum-senyum sendiri. Benar-benar lucu. Bagaimana tidak? Dalam surat itu istri saya mengundang dirinya sendiri.
ADVERTISEMENT
Penulis : Ilham Wahyu Hidayat
Guru SMP Negeri 11 Malang