Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Masyarakat Bagi Sekolah
28 Mei 2020 14:50 WIB
Tulisan dari Ilham Wahyu Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Masyarakat Bagi Sekolah](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1590651914/z2c6w0rbplagwnmdcywi.jpg)
ADVERTISEMENT
Harus diakui masyarakat memiliki peran besar bagi sekolah. Karenanya tidak berlebihan jika dikatakan kelangsungan hidup sekolah juga bergantung pada masyarakat. Tidak peduli sekolah tersebut negeri atau swasta, tanpa dukungan masyarakat dapat dipastikan eksistensinya sebagai lembaga pendidikan akan tenggelam.
ADVERTISEMENT
Kalau bersandar pada Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dimaksud masyarakat dalam pernyataan di atas adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. Dalam lingkup yang lebih sempit masyarakat tersebut adalah kelompok warga yang di sekitar sekolah.
Mengenai peran masyarakat ini dinyatakan pada Pasal 8 dalam UU RI di atas. Menurut pasal ini masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Tentu saja semua peran tersebut dalam konteks yang sesuai dengan perundang-undangan.
Perlu diketahui peran masyarakat di sekolah lingkupnya beragam. Hal ini diketahui jika mencermati Pasal 54 Ayat 1 dalam UU Sisdiknas. Dalam pasal ini dinyatakan peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut yaitu dalam Ayat 2 pada pasal yang sama di atas juga dinyatakan masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
Kesimpulan umum berdasarkan penjelasan di atas adalah peran masyarakat bagi sekolah cukup komplek. Hanya sayangnya dalam pengamatan tidak semua sekolah mampu memaksimalkan semua peran ini. Umumnya sekolah lebih memperhatikan kewajiban masyarakat pada sekolah dari pada memberikan ruang untuk memaksimalkan hak masyarakat.
Secara yuridis, kewajiban masyarakat ini dinyatakan dalam Pasal 9 UU RI tentang Sisdiknas. Menurut pasal ini masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Implikasi umum yang sering ditemui dari penerapan pasal ini dengan menuntut masyarakat berperan dalam kaitan pendanaan kegiatan yang diadakan sekolah.
ADVERTISEMENT
Contoh kongkrit praktik di atas biasanya dengan mengundang orang tua atau wali murid ke sekolah. Alih-alih mensosialisasikan program sekolah, ujungnya bisa ditebak yaitu meminta partisipasi masyarakat mensukseskan program yang biasanya dinyatakan dengan partisipasi pendanaan kegiatan.
Meminta partisipasi masyarakat dalam pendanaan kegiatan sekolah memang sah. Hanya saja akan lebih bagus jika masyarakat juga diajak mensinergikan program sekolah dari pada berpartisipasi dalam pendanaan program sekolah. Sesuai dengan Pasal 54 Ayat 2 yang disebutkan di atas, partisipasi masyarakat dapat diwujudkan sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
Sekedar contoh dalam kaitan masyarakat sebagai sumber pendidikan, sekolah atau gabungan beberapa sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pers lokal. Contohnya bekerja sama dalam pengadaan kolom khusus untuk menampung aspirasi siswa dalam kegiatan baca tulis. Ini penting karena merupakan salah satu prinsip yang harus dipegang dalam penyelenggaraan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Prinsip tersebut dinyatakan dalam Pasal 4 Ayat 5 UU RI tentang Sisdiknas. Pada pasal ini dinyatakan pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Secara nyata kerjasama sekolah dengan lembaga pers lokal dalam pengadaan kolom untuk menampung aspirasi siswa dalam kegiatan baca tulis adalah wujud nyata prinsip pendidikan ini.
Sementara itu dalam kaitannya sebagai pelaksana pendidikan sekolah dapat mengundang para tokoh masyarakat di sekitar sekolah yang tergolong sukses untuk memberikan pengarahan pada siswa mengenai nilai-nilai karekter positif terkait pengembangan karakter siswa. Perlu untuk diketahui salah satu prinsip dalam penguatan pendidikan karakter (PPK) adalah keteladanan. Prinsip ini disampaikan dalam Pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal tersebut dinyatakan salah satu prinsip PPK adalah keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan. Tokoh masyarakat adalah salah satu keteladanan yang sesuai dengan prinsip ini. Sementara nilai-nilai karakter yang disampaikan disesuaikan dengan konteks yang secara rinci dapat dilihat dalam Pasal 3 Perpres Nomor 87 Tahun 2017.
Nilai karakter sesuai Pasal di atas antara lain religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
Sedangkan sebagai pengguna hasil pendidikan sekolah dapat bekerja sama dengan berbagai bidang usaha di sekitar sekolah. Sebagai contoh sekolah dapat merekomendasikan lulusan terbaiknya untuk bekerja di berbagai bidang usaha sekitar sekolah yang disesuaikan dengan kompetensi lulusan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Tiga alternatif peran masyarakat yang disampaikan di atas sekedar contoh. Masih banyak alternatif lain dalam mensinergikan program sekolah dengan masyarakat dalam kaitan memaksimalkan peran masyarakat di sekolah. Intinya peran masyarakat bukan sekedar memberikan dukungan sumber daya yang dalam hal ini pendanaan.
Pendanaan hanya salah satu aspek dalam penyenggaraan pendidikan. Meskipun ini diperlukan dalam proses pendidikan di sekolah, masih ada aspek lain yang juga tidak kalah penting yaitu merealisasikan peran masyarakat di sekolah yaitu sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan dari lembaga formal sekolah.
Penulis : Ilham Wahyu Hidayat
Guru SMP Negeri 11 Malang