Membangun Sikap Positif Guru Honorer

Ilham Wahyu Hidayat
Saya Seorang Pendidik
Konten dari Pengguna
24 Juni 2020 20:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilham Wahyu Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Membangun Sikap Positif Guru Honorer
zoom-in-whitePerbesar
Membangun Sikap Positif Guru Honorer
ADVERTISEMENT
Nasib guru honorer sering mendapat sorotan banyak pihak. Umumnya yang dicermati mengenai kesejahteraannya yang dalam hal ini gaji yang mereka terima. Kalau tidak dipermasalahkan tentang jumlahnya yang minim tentu dibandingkan dengan guru lain yang dalam hal ini guru yang sudah diangkat menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
ADVERTISEMENT
Membandingkan hak guru honorer dan guru PNS sebenarnya bukan hal tepat. Alasannya sumber gaji kedua guru tersebut beda. Secara umum, sumber gaji guru PNS dari pemerintah sedangkan guru honorer dari sekolah tempat guru tersebut bertugas. Demikianlah gambaran umumnya.
Karena gaji guru honorer umumnya dari sekolah tempat mereka bertugas maka gaji antar guru honorer di suatu sekolah sudah pasti beda guru honorer di sekolah lainnya. Beberapa nominalnya di bawah upah minimum regional (UMR) yang ditentukan kabupaten atau kota tempat sekolah berkedudukan. Beberapa lagi sesuai UMR atau bahkan melampauinya. Sekali lagi semua ini disesuaikan kemampuan dana operasional sekolah.
Lucunya meskipun gaji guru honorer berbeda dengan guru honorer lain dan juga dengan guru PNS, kewajiban mereka sama dengan guru pada umumnya. Mengenai kewajiban ini dijelaskan dalam Pasal 20 UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
ADVERTISEMENT
Menurut pasal di atas dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban antara lain. Pertama, merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Kedua, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Ketiga, bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
Keempat, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika. Kelima, memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Demikianlah kewajiban guru sesuai Pasal 20 UU RI Nomor 14 Tahun 2005. Semua kewajiban tersebut harus dilakukan semua guru. Artinya tidak peduli guru honorer atau guru PNS semua harus melaksanakannya meskipun hak yang diterima keduanya jika dibandingkan seperti bumi dan langit.
ADVERTISEMENT
Meskipun perbedaan hak ini memang berpeluang sebagai bahan perdebatan akan sangat baik jika tidak dibahas karena sudah pasti akan menimbulkan perdebatan tanpa ujung dan pangkal. Bukannya bersikap pesimis akan tetapi lebih baik jika semua kepincangan hak ini disikapi bijaksana dalam bentuk kesadaran.
Guru honorer harus memiliki kesadaran bahwa tugas utama guru harus dijalankan dengan hati bersih tanpa pamrih. Tugas utama ini sesuai yang dijelaskan dalam konsep guru dalam Pasal 1 UU RI Nomor 14 Tahun 2005. Menurut pasal di atas guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
ADVERTISEMENT
Dari definisi tersebut jelas semua guru baik honorer atau yang PNS sama-sama dapat disebut sebagai pendidik profesional. Meskipun keprofesionalan harus dilihat dari kriteria tertentu, satu hal yang pasti menurut definisi tersebut semua guru mengemban tugas utama mulia yang sama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Semua guru termasuk guru honorer harus tetap semangat dan berjiwa besar dalam menjalankan semua tugas utama tersebut meskipun hak yang harusnya mereka terima kadang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sekadar tambahan, ketentuan mengenai hak guru dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 14 Tahun 2005. Menurut pasal ini guru memiliki beberapa hak antara lain. Pertama, memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Kedua, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
ADVERTISEMENT
Ketiga, memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Keempat, memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Kelima, memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
Keenam, memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Kedelapan, memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi. Kesembilan, memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Kesepuluh, memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Kesebelas, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Bisa jadi satu atau beberapa dari hak guru di atas tidak dinikmati guru honorer. Meskipun begitu ini bukan halangan bagi mereka untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan tujuan pendidikan dalam Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
ADVERTISEMENT
Percayalah Tuhan tidak pernah tidur karena memang tidak pernah mengantuk dan akan terus menerus mengurus makhluk-Nya. Percayalah juga Tuhan akan selalu memberikan hak melebihi yang dipikirkan hambanya. Kursi-Nya meliputi langit dan bumi dan Dia tidak pernah keberatan mengurus keduanya.
Sekali lagi ini bukan sikap pesimis. Bukan pula upaya untuk menghibur diri atas keadaan yang kadang tidak adil. Sebaliknya semua ini sikap positif yang harus dibangun dalam menyikapi masalah termasuk kesejahteraan guru honorer di Indonesia yang diharapkan berproses menjadi lebih baik.
Penulis : Ilham Wahyu Hidayat
Guru SMP Negeri 11 Malang