Konten dari Pengguna

Sekilas Standar Nasional Pendidikan

Ilham Wahyu Hidayat
Saya Seorang Pendidik
31 Mei 2020 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilham Wahyu Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Standar nasional pendidikan
zoom-in-whitePerbesar
Standar nasional pendidikan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Standar nasional pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian definisi SNP jika berpedoman Ketentuan Umum dalam Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
ADVERTISEMENT
Secara umum, SNP di Indonesia terbagi dalam 8 (delapan) standar. Delapan standar tersebut antara lain standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Berikut ini penjelasan definitif delapan standar tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pertama, standar isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Kedua, standar proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Ketiga, standar kompetensi lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
ADVERTISEMENT
Keempat, standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Kelima, standar sarana dan prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Keenam, standar pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten atau kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Ketujuh, standar pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
Kedelapan, standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
ADVERTISEMENT
Delapan standar tersebut harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Hal ini didasari pemikiran dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Lebih lanjut yaitu dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut juga dinyatakan SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Dari dua ketentuan Pasal tersebut jelas bahwa delapan SNP harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Peningkatan secara berencana harus dilakukan karena SNP berfungsi sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara yang menilai peningkatan standar ini adalah Badan Standar Nasional Pendidikan.
ADVERTISEMENT
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan. Menurut Pasal 76 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, BSNP bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
Dalam Ayat 2 pada Pasal di atas juga ditegaskan standar yang dikembangkan BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional. Sedangkan wewenang BNSP secara rinci adalah sebagai berikut.
Pertama, mengembangkan Standar Nasional Pendidikan. Kedua, menyelenggarakan ujian nasional. Ketiga, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan. Keempat, merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
ADVERTISEMENT
Sekedar tambahan, BSNP berkedudukan di ibu kota wilayah Negara Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan profesional.
Menurut Pasal 74 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, keanggotaan BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. Anggota BSNP tersebut terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
Demikian gambaran umum Standar Nasional Pendidikan. Semoga delapan lingkup SNP yang telah disampaikan secara umum di atas telah ditingkatkan secara berencana dan berkala oleh semua lembaga pendidikan di Indonesia termasuk lembaga formal sekolah sesuai kriteria minimal yang telah dikembangkan, direkomendasikan, dan dirumuskan BNSP.
ADVERTISEMENT
Penulis : Ilham Wahyu Hidayat
Guru SMP Negeri 11 Malang