Konten dari Pengguna

Sosialisasi PPDB Online

Ilham Wahyu Hidayat
Saya Seorang Pendidik
21 Mei 2020 21:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilham Wahyu Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sosialisasi PPDB Online
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi PPDB Online
ADVERTISEMENT
Sudah satu mingguan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah saya dilaksanakan. Dalam PPDB ini, saya ditugasi sebagai operator sekolah. Jika membaca Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dikeluarkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia harusnya saya bernafas lega meski kenyataannya harus sedikit sakit kepala karena keluhan beberapa orang tua calon peserta didik.
ADVERTISEMENT
Keluhan pertama dari seorang lelaki 40 tahunan. Orang ini datang membawa satu map dokumen. Waktu saya tanya apa keperluannya, orang itu mengeluarkan smartphonenya dan berkata : “Mas bagaimana caranya mendaftar. Ayo Mas tolong bantu saya bagaimana caranya mengirim dokumen-dokumen ini ke website pendaftaran”
Tidak lama setelah lelaki itu datang perempuan 30 tahunan. Wajahnya yang lumayan cantik terlihat cemas. “Pak, tadi saya sudah mendaftar” katanya tanpa saya tanya. “Tapi kenapa waktu saya cek di website nama anak saya belum muncul. Padahal nama anak tetangga saya yang daftarnya bersama saya sudah muncul? Kenapa ya ini Pak?”
Belum sempat pertanyaan itu saya jawab, datang perempuan lain. Yang ini lebih gemuk. Sambil tergopoh-gopoh dia menyerobot dua orang yang datang sebelum dia. Dia tunjukkan smartphonenya. Di layar 6 Inci itu ada dokumen bukti pendaftaran dengan barcode. “Mas, saya mau minta tolong. Caranya nge-print bukti pendaftaran ini gimana ya?”
ADVERTISEMENT
Tak lama setelah perempuan gemuk itu, datang lelaki 50 tahunan. Lelaki itu kebingungan. Seperti tiga orang sebelumnya, orang ini menunjukkan smartphonennya. “Mas, dari tadi daftar di website PPDB kok tidak bisa. Kenapa ini Mas?” kata orang itu dan di layar smartponenya tertulis kalimat yang isinya menjelaskan website yang diakses memang salah.
Demikianlah beberapa cerita yang saya dapat. Mungkin cerita-cerita tersebut ditemui di tempat lain dan bisa jadi juga tidak. Satu hal yang pasti dalam pengamatan saya PPDB tahun ini memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Tahun ini PPDB berpedoman Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Menurut Surat Edaran ini PPDB harus dilakukan dengan tiga ketentuan. Pertama, Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
ADVERTISEMENT
Kedua, PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah. Ketiga, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Sekedar tambahan, mekanisme PPDB daring menurut Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) RI Nomor 44 Tahun 2019 dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
Semua ketentuan PPDB dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tersebut memang patut dilaksanakan. Secara nyata PPDB online dapat mencegah penyebaran Covid-19 karena cara ini akan mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
ADVERTISEMENT
Lebih dari itu model PPDB online seperti ini meringankan tugas operator sekolah. Tahun ini pengisian data calon peserta didik untuk pendaftaran dan pengunggahan dokumen dilakukan calon peserta didik sendiri. Tugas operator umumnya hanya memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut. Ini kebalikan dari tahun-tahun sebelumnya karena semua tugas tersebut ditangani oleh operator PPDB sekolah.
Bagi sebagian orang tua peserta didik, tentu ini hal baru. Biasanya mereka datang membawa persyaratan seperti foto kopi rapot, kartu pra sejahtera, kartu keluarga dan persyaratan lainnya. Setelah menyerahkan persyaratan itu mereka tinggal duduk dan menunggu. Sementara yang bekerja memproses data operator sekolah.
Orang tua calon peserta didik yang tidak siap dengan perubahan tanggung jawab ini jelas mengalami sedikit goncangan. Bagi yang kurang memahami operasional perangkat teknologi informasi dan komunikasi jelas kesulitan. Berbagai cerita yang disampaikan di atas contoh kongkrit dari masalah yang tergolong teknis.
ADVERTISEMENT
Salah satu cara mengantisipasi masalah teknis ini adalah mengadakan sosialisasi sebelum pelaksanaan PPDB. Sosialisasi harusnya bukan sekedar menyampaikan ketentuan PPDB mengenai tanggal pelaksanaan tapi juga teknis pendaftaran.
Sosialiasi teknis pendaftaran ini penting karena kemampuan masyarakat dalam mengoperasionalkan teknologi informasi dan komunikasi berbeda. Meskipun sebagian besar masyarakat mampu mengakses internet melalui berbagai perangkat seperti smartphone dan laptop, ini bukan penanda telah memahami operasional teknis pendaftaran PPDB online.
Sosialisasi tentu tidak cukup memasang pengumuman tertulis yang ditempel di gerbang sekolah atau dicetak dalam banner besar. Perlu dipahami cara belajar masyarakat sama dengan peserta didik. Beberapa bisa memahami teknis pendaftaran dengan membaca. Beberapa perlu melihat secara visual atau dipraktekkan.
Terkait perbedaan cara belajar tersebut maka selain sosialisasi tertulis sekolah juga harus melakukan sosialiasi di berbagai media sosial seperti facebook, instagram dan youtube. Melalui berbagai media sosial ini sekolah dapat membuat video tutorial tentang teknis pendaftaran yang harus dilakukan calon peserta didik.
ADVERTISEMENT
Meskipun semua bentuk sosialisasi ini hanya alternatif semua ini harus dilaksanakan sekolah penyelenggara PPDB online. Secara nyata sosialisasi bukan hanya mendukung kelancaran PPDB tapi juga mencerdaskan masyarakat. Siapa lagi yang layak mengemban tugas mulia ini jika bukan lembaga sekolah ?
Penulis : Ilham Wahyu Hidayat
Guru SMP Negeri 11 Malang