Konten dari Pengguna

Menyoal Profesi Legal Drafter dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

Ilham Yuli Isdiyanto

Ilham Yuli Isdiyanto

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan dan Direktur Pusat Kajian Sejarah dan Pembangunan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan.

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ilham Yuli Isdiyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rapat Paripurna DPR ke-20 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (4/4/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPR ke-20 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (4/4/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan

Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap penyusunan Peraturan Perundang-undangan tidak berbanding lurus dengan semangat keilmuan hukum. Hal ini dikarenakan ketentuan Pasal 98 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya (UU PPP) sudah “mengunci” bahwa Perancang Peraturan Perundang-undangan haruslah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ini menjadi ironi, karena pengembangan ilmu perundang-undangan ada di ruang-ruang akademis, bukan di ruang birokrat.

Menghambat Profesi “Legal Drafter”

Setiap Fakultas Hukum pastilah memiliki mata kuliah terkait penyusunan atau pembentukan peraturan perundang-undangan, harapan adanya mata kuliah ini bukan hanya untuk membentuk calon Pegawai Negeri Sipil yang berkapasitas melainkan juga membuka peluang bagi para Sarjana Hukum untuk menjadi Legal Drafter atau Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Harapan para Sarjana Hukum ini kemudian pupus saat tidak bisa men-declare sebagai Legal Drafter jika bukan PNS, bahkan akademisi yang sudah didapuk menjadi profesor dibidang ilmu perundang-undangan pun tidak bisa mengaku sebagai Legal Drafter jika bukan PNS namun hanya sebagai peneliti atau tenaga ahli (vide Pasal 99 UU PPP).

Padahal, pembentukan Peraturan Perundang-undangan lebih dekat pada nuansa akademik dan profesionalitas ketimbang nuansa birokratis. Hal ini didasarkan pada dasar pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi 3 (tiga) aspek penting, yakni: a) filosofis; b) sosiologis; dan c) yuridis.

Kapasitas filosofis dan sosiologis seharusnya lebih didominasi ruang-ruang keilmuan ketimbang dogmatik peraturan karena harus menyeimbangkan produk hukum yang tidak melulu legal-formal melainkan juga terlegitimasi secara nilai dan sosial. Dalam konteks keilmuan, hal ini selaras dengan pendapat Scholten (1942) bahwa “kemurnian” ilmu hukum selalu mengandung ketidakmurnian dari bahannya yakni bukan hanya sebatas analisis yuridis melainkan anasir-anasir non-yuridis yang menjadi pembentuknya.

Kebijakan pemerintah dalam membatasi Legal Drafter hanya dari kalangan PNS selain menghambat perkembangan profesi di bidang ini juga menghambat pembentukan produk hukum di daerah-daerah. Bahkan kini Peraturan Desa sudah menjadi bagian dari Peraturan Perundang-undangan (vide Pasal 1 angka 7 UU No. 6/2014 tentang Desa), apakah mampu Legal Drafter PNS melayani lebih dari 80 ribu desa yang tersebar diseluruh Indonesia untuk membantu penyusunan produk hukum desa?

Jalan Keluar

Pemerintah seharusnya bersikap bijak terhadap hal ini, sehingga daripada membatasi profesi Legal Drafter sebatas pada PNS lebih baik memberikan standarisasi kapasitas seseorang dapat disebut sebagai Legal Drafter untuk standar kompetensinya. Bahkan, Pemerintah dapat bekerja sama dengan Perguruan Tinggi melakukan uji kompetensi guna membentuk profesi ini secara luas di kalangan sarjana hukum. Selain membuka peluang profesi baru yang lebih terjamin, kebijakan ini akan sangat membantu pembentukan produk hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Tidak ada masalah diberikan perbedaan antara Legal Drafter PNS dengan Legal Drafter independen yang bisa berangkat dari kalangan akademik maupun profesional. Namun, kapasitas keduanya tidak mengalami disparitas keilmuan dan teknis yang terlalu besar. Pembentukan hukum bukan hanya membutuhkan sisi teknis melainkan juga sisi imajinatif karena hukum tidak membutuhkan uji eksperimental terlebih dahulu.

Dengan membuka batasan terhadap Legal Drafter, maka proses berhukum akan lebih luas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Harapannya, produk hukum akan lebih efektif untuk diterapkan bukan sebatas formalitas belaka.

Untuk itu, perlu ada perubahan berkaitan penjelasan Pasal 98 UU PPP, di mana frasa “Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah pegawai negeri sipil” dapat diubah menjadi “Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah pegawai negeri sipil atau sarjana hukum yang telah memenuhi standar kompetensi sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia”.

Salam.