Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Satu Dekade Sistem UKT, Masihkah UKT Itu Tunggal?
14 Juli 2023 13:22 WIB
·
waktu baca 11 menitTulisan dari Muh Ilham tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menelisik Perjalanan 10 Tahun UKT di Universitas Negeri Makassar
ADVERTISEMENT
22 Juli 2023 menjadi ulang tahun satu dekade sistem UKT diterapkan. 2013 merupakan tahun awal sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) diterapkan di perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Permendikbud No. 55 tahun 2013 tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menggantikan sistem Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Dasar pembeda dari kedua sistem ini, SPP dibayarkan tiap semester sesuai nominal yang telah ditentukan perguruan tinggi tanpa membedakan kondisi ekonomi mahasiswa. Sedangkan sistem UKT sebaliknya yang mengedepankan prinsip kondisi ekonomi mahasiswa maka nominal UKT yang dibayarkan tiap mahasiswa itu berbeda.
Selain itu perbedaan kedua sistem tersebut, SPP memiliki uang pangkal sedangkan UKT adalah sistem pembayaran satu kali bayar yang artinya tiada lagi uang pangkal setelah dibayarkan.
Diberlakukannya UKT tidak terlepas dari terbitnya UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan tinggi (UU DIKTI). Dalam UU Dikti Mengatur beberapa ketentuan terkait biaya kuliah. Pertama, PTN dilarang mengaitkan penerimaan mahasiswa baru dengan tujuan komersil (pasal 73).
ADVERTISEMENT
Kedua, tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tinggi dipegang oleh Menteri (pasal 73 ayat 1) dalam hal ini pemerintah pusat. Ketiga, mahasiswa dan orang tua/wali turut ikut membantu membiayai namun sesuai kondisi ekonomi (76 ayat 3).
Keempat, mahasiswa tidak dibebankan biaya investasi dan pengembangan (pasal 88 ayat 3), serta penentuan standar biaya operasional PT berdasarkan capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
Hakikatnya sistem UKT diharapkan mampu menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi dari para calon mahasiswa yang akan menempuh pendidikan di PTN. Hal ini diwujudkan dengan meniadakan uang pangkal yang selama ini menjadi momok besar bagi para calon mahasiswa Indonesia.
Sistem pembiayaan UKT meleburkan uang pangkal yang perlu dibayarkan oleh mahasiswa dengan seluruh biaya lain yang dibebankan pada mahasiswa menjadi sebuah biaya tunggal sekali bayar di awal setiap semester sehingga diharapkan orang tua calon mahasiswa dapat membayar biaya masuk kuliah dengan jauh lebih murah.
ADVERTISEMENT
Dari konsepsi UKT membawa sebuah cita-cita besar kemerdekaan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi upaya mencerdaskan bangsa sebagai amanat UUD 1945.
Secara sepintas dapat disetujui bersama bahwa menghapuskan uang pangkal adalah sebuah kebijakan yang mensejahterakan calon mahasiswa, tapi konsepsi dan teori ideal yang dijanjikan tidak sepenuhnya dapat berbuah manis seiring realita dan waktu yang terus bergulir.
Universitas Negeri Makassar (UNM) salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) yang turut serta melaksanakan perubahan sistem pembayaran sejak tahun 2013 sama dengan PTN lainnya. Namun secara jelas dari tahun 2013 hingga tahun 2023 atau 10 tahun sistem ini diterapkan terus ditemukan adanya permasalahan yang telah berlarut-larut tanpa adanya evaluasi dalam perbaikan sistem ini.
ADVERTISEMENT
Telah banyak usaha yang dilakukan untuk mendorong terciptanya kondisi ideal dari konsepsi UKT ini hingga sampai sekarang ini aksi demonstrasi terus bergulir setiap awal semester yang memunculkan celoteh di kalangan mahasiswa bahwa aksi demonstrasi di jalan pada awal semester menjadi program kerja wajib yang dilakukan mahasiswa UNM.
Tak cukup sampai di aksi demonstrasi, lembaga kemahasiswaan UNM juga berkali-kali terlibat dalam gerakan-gerakan nasional sebagai bentuk kepedulian serta keresahan terhadap UKT di UNM.
Pada tulisan ini akan merangkum permasalahan yang hadir terhadap sistem UKT selama 10 tahun atau 1 dekade diterapkannya di Universitas Negeri Makassar. Tulisan ini dibuat berdasarkan hasil temuan riset serta diskusi bersama mantan-mantan fungsionaris lembaga kemahasiswaan UNM.
Tahun 2013
Permendikbud no.55 tahun 2013 merupakan regulasi awal penerapan UKT di PTN. Poin penting yang diatur dalam regulasi ini yakni PTN dilarang memungut Uang pangkal, terdapat UKT golongan 1 yang besarannya dari Rp 0 hingga Rp 500 ribu yang sesuai pada SE Dirjen Dikti No.272/E.1.1/KU/2013, dan golongan 1 dan 2 masing-masing 5 persen dari total mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Terlepas dari konsepsi ideal dari pada UKT pada tahun 2013 berdasarkan dari UU Dikti ataupun turunannya pada Permendikbud 55 tahun 2013.
Demonstrasi tak terelakkan terjadi pada saat itu. Lembaga kemahasiswaan UNM ramai-ramai menolak kebijakan UKT ini dikarenakan dalam aturan telah memberi arahan penentuan UKT namun segala keputusan mengenai nominal UKT ada pada program studi/jurusan masing-masing.
Tak hanya itu, tes wawancara sebagai satu-satunya cara menentukan golongan UKT yang diasumsikan syarat akan kepentingan, bahkan civitas akademika UNM tak ada yang mampu menjelaskan mengapa UKT begitu mahal yang dibayar dan diperuntukkan ke mana.
Serta Jalur Mandiri yang telah ditetapkan menerima nominal UKT tertinggi sebelum Jalur Mandiri dimulai. Sampai menjelang akhir tahun 2013, lembaga kemahasiswaan UNM masih terus saja melayangkan aksi demonstrasi meminta transparansi dari UKT yang dikelola oleh UNM.
ADVERTISEMENT
Tahun 2014
Permendikbud no 73 tahun 2014 merupakan regulasi selanjutnya yang diterbitkan terkait sistem UKT. Dalam regulasi ini aturannya masih sama dan masih memiliki UKT golongan 1. Di tahun ini pun terjadi serangkaian Aksi demonstrasi Perihal sistem UKT dan menciptakan Pendidikan yang bermutu
Tahun 2015
Tahun ini terbitlah lagi Permenristekdikti no. 22 tahun 2015. Pada regulasi kali ini masing-masing 5 persen golongan 1 dan 2 dari total jumlah mahasiswa di ubah menjadi setiap Program studi, sudah mengatur evaluasi UKT, Bidikmisi dibebankan UKT Rp 2.400.000, dan uang pangkal tidak diberlakukan kecuali 4 jalur (dilihat dari pasal 9).
Salah satu dari 4 jalur itu adalah Jalur Mandiri. Maka calon mahasiswa baru pada jalur mandiri diperbolehkan untuk menerapkan uang pangkal. Di sinilah titik komersialisasi mulai dibuka seluas-luasnya.
ADVERTISEMENT
Tahun 2016
Selanjutnya Permenristekdikti no. 39 tahun 2016 di regulasi ini golongan 1 dan 2 serta Bidikmisi sebesar 20 persen tiap prodi dan KKN yang harusnya sudah ter-cover dalam komponen UKT sudah tidak lagi.
Seiring itu, aksi demonstrasi turun mewarnai tahun tersebut, apalagi dengan munculnya kebijakan potongan 50 persen bagi anak dosen dan pegawai UNM yang merupakan kebijakan nepotisme yang dilakukan oleh birokrasi kampus.
Juga maraknya pungli yang dilakukan oleh dosen kampus mulai dari permasalahan penjualan buku yang dalam komponen UKT itu sudah dibiayai.
Tahun 2017
Di tahun ini hadir Permenristekdikti no.39 tahun 2017 golongan UKT tidak lagi ditentukan oleh kementerian melainkan ditentukan dan diusulkan oleh PTN ke Kementerian.
ADVERTISEMENT
Di UNM tidak ada lagi laporan golongan UKT sehingga menimbulkan banyaknya mahasiswa angkatan 2017 yang keberatan dengan UKT yang didapatkan. Sama seperti di tahun sebelumnya, pungutan liar uang pangkal terus saja terjadi di UNM dari penjualan buku oleh dosen kepada mahasiswa sampai pungutan pada penyelesaian studi mahasiswa.
Tidak sampai di situ LK UNM terus mendorong dilakukannya validasi kembali UKT mahasiswa semester 9 karena UKT yang didasari oleh penghitungan kebutuhan selama 8 semester. Dan, ketika sudah semester 9 artinya ada perbedaan kebutuhan yang tidak masuk dalam komponen penghitungan UKT selama 8 semester.
Tahun 2018
Pada tahun ini tidak ada lagi peraturan Menteri yang dikeluarkan melainkan Kepmenristekdikti no 91/M/KPT/2018 yang melegitimasi kebijakan yang sama yang ada pada Permenristekdikti no.39 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini pun dipenuhi oleh serangkaian aksi demonstrasi terlebih setelah terbitnya Surat Keputusan Rektor No. 590/UN36/KU/2018 yang menetapkan nominal biaya KKN.
Bagi Mahasiswa KKN pada program regular sebesar Rp 400.000 dan program terpadu Rp 590.000. Ini menimbulkan gejolak yang begitu besar di kalangan mahasiswa UNM. Dengan hadirnya kebijakan ini, selain memberatkan mahasiswa juga telah bertentangan dengan asas tunggal dari pada UKT.
Saking melonjaknya angka nominal UKT, sampai ada beberapa mahasiswa yang harus cuti akademik karena ketidakmampuan membayar UKT.
Meski terbitnya SOP perubahan besaran UKT, namun itu tidak berdampak besar lantaran penurunan kemampuan ekonomi bukanlah salah satu syarat dalam SOP serta prosedur yang begitu panjang. kemudian terpantau dalam beberapa kesempatan beberapa LK menggalang dana untuk membantu pembiayaan UKT.
ADVERTISEMENT
Tahun 2019
Sama seperti tahun sebelumnya, tidak ada lagi regulasi terbaru yang mengatur secara signifikan tentang BKT dan UKT. Berbeda di tahun-tahun sebelumnya, tahun ini diwarnai oleh aksi penolakan UNM berstatus BLU yang sejak beberapa tahun diwacanakan.
5 April 2019 penetapan UNM menjadi PTN BLU disinyalir dengan perubahan status UNM menjadi BLU akan berdampak signifikan terhadap angka kenaikan nominal UKT karena diasumsikan Badan Usaha UNM tidak mampu menutupi anggaran UNM.
Tahun 2020
Masih teringat dengan masa-masa pandemi Covid-19. Tahun ini pun tuntutan soal UKT tidak terhindarkan dengan tidak adanya transparansi komponen UKT yang tidak digunakan selama masa pandemi sebagai sebab dari kuliah daring yang dilakukan oleh mahasiswa UNM secara full selama masa Covid-19. LK UNM terus saja menuntut digratiskannya UKT pada masa pandemi ini.
ADVERTISEMENT
Tahun ini pula lahir regulasi terbaru yakni Permendikbud No.25 tahun 2020 dalam aturan ini mahasiswa semester 9 untuk program sarjana dan semester 7 untuk program diploma mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS paling tinggi membayar 50 persen dari UKT-nya.
Kemudian, pembebasan UKT untuk mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran. Serta dalam hal mahasiswa yang mengalami penurunan kemampuan ekonomi dapat mengajukan pembebasan sementara, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, atau pembayaran UKT secara mengangsur.
Berbeda dari regulasi yang telah ditetapkan LK UNM menuntut adanya subsidi UKT 50 persen secara general dengan dasar banyaknya komponen UKT yang tidak dibayarkan selama masa pandemi.
Namun, itu tak berjalan lurus. Birokrasi kampus terus saja menolak adanya subsidi UKT secara general dan mengarahkan mahasiswa untuk mengikuti saja SK serta SOP peninjauan UKT yang telah diterbitkan oleh Rektor UNM.
ADVERTISEMENT
Tahun 2021
Berlanjut pada tahun 2021, di semester berikutnya mahasiswa UNM kembali menuntut adanya subsidi UKT secara general serta meminta transparansi UKT pada masa pandemi Covid-19.
Dalam Gerakan yang bertajuk Aliansi Mahasiswa UNM menilai SK serta SOP Peninjauan UKT yang diterbitkan pimpinan mendiskriminasi karena hanya sebagian kecil mahasiswa yang menerima.
Sedangkan mahasiswa lain yang notabenenya mengalami kondisi yang sama di masa pandemi terlebih banyaknya komponen UKT yang tidak digunakan selama pandemi. Hingga berkali-kali aksi demonstrasi dilakukan namun tidak menuai hasil dikarenakan minimnya respons dari kampus
Tahun 2022
Tahun ke-9 sistem UKT diimplementasikan masih saja terjadi gelombang demonstrasi di UNM setiap terjadinya pergantian semester dan menjelang pembayaran UKT. Pandemi telah berakhir, namun UKT belum selesai.
ADVERTISEMENT
Isu transparansi unit cost sebagai dasar penghitungan UKT, transparansi RKA-KL terus digaungkan. Tapi, pimpinan kampus masih tetap saja tidak mentransparansikan meski sifat daripada lembaga publik. Apalagi berstatus BLU yakni transparansi dan akuntabilitas.
SK peninjauan UKT di UNM terkesan ditunda-tunda dan baru diterbitkan menjelang batas akhir pembayaran UKT. Hal inilah yang disinyalir bahwa tindakan yang dilakukan kampus dalam menunda penerbitan SK peninjauan UKT syarat akan kepentingan.
Mahasiswa tidak tahu persis kendala apa yang terjadi hingga SK ini terlambat untuk di terbitkan. Serta maraknya pungli yang dilakukan oleh pihak kampus baik dalam penjualan buku, biaya membeli baju laboratorium ataupun dalam proses penyelesaian studi
Tahun 2023
1 dekade sistem UKT, masih saja dengan kondisi yang sama. Gerakan di internal kampus UNM masih saja menuntut kejelasan transparansi unit cost, BKT, ataupun RKA-KL, serta SK peninjauan UKT yang masih terkesan diperlambat penerbitannya.
ADVERTISEMENT
Juga isu UNM menuju Kampus PTN-BH telah menjadi isu sentral yang menjadi titik serang mahasiswa. BLU yang sudah disandang UNM masih menuai banyak permasalahan yang belum terselesaikan apalagi ditambah dengan isu perubahan status menjadi PTN-BH.
Belum lagi permasalahan pungli penjualan buku dan proses penyelesaian studi yang belum terselesaikan permasalahan ini masih kerap terjadi praktiknya di beberapa fakultas di UNM.
Jadi, Masihkah UKT Itu Tunggal?
Setelah kita menelisik 10 tahun permasalahan UKT di UNM, masih sesuaikah asas tunggal pada UKT? Yang sama kita ketahui asas tunggal UKT secara konsepsi ideal adalah pembayaran uang kuliah yang satu kali dibayarkan di awal setiap semester tanpa adanya uang pangkal ataupun biaya lain.
Setelah itu dalam aturan terbaru Permendikbud No.25 tahun 2020 pun telah menjelaskan komponen-komponen yang dibayarkan oleh mahasiswa. Lantas, masih terdapat banyaknya pembiayaan lain di UNM setelah pembayaran UKT telah dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Paling sederhana tentang almamater yang diberikan kepada setiap mahasiswa baru itu sudah masuk menjadi bagian dari UKT, lantas mahasiswa yang telah membayar UKT juga diarahkan untuk membeli almamater yang diperjualbelikan oleh kampus.
UU no. 12 tahun 2012 atau UU Dikti yang merupakan payung hukum komersialisasi pendidikan. Sejak pemberlakuannya terus saja terjadi kenaikan pembayaran mahasiswa, tak terkecuali Universitas Negeri Makassar.
UKT yang menjanjikan pembayaran tunggal dan berkeadilan hanyalah menjadi kedok dari pemerintah untuk melepaskan tanggung jawabnya terhadap pendidikan. Sistem UKT yang telah genap 1 dekade pada tahun 2023 haruslah dilakukan upaya evaluasi kembali.
Nyatanya, 10 tahun bukan waktu yang singkat untuk melihat dampak dari pada sistem ini. Tak hanya di UNM, problematika sistem UKT pun turut dirasakan oleh mahasiswa setiap PTN di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun harapan masih akan tetap ada selama masih ada yang sadar akan problematika yang terjadi hari ini. Gerakan serta semangat juang harus tetap terwariskan di ruang-ruang diskusi terlebih di kalangan Mahasiswa.
Cita-cita bangsa dalam alinea 4 UUD 1945, “Mencerdaskan kehidupan bangsa” harus tetap kita perjuangkan sebagai tujuan Bersama seluruh rakyat Indonesia.
Hidup mahasiswa! Hidup rakyat Indonesia!