Intervensi Corporate Social Responsibility di Papua Barat Daya

Dosen Fakultas Perikanan Universitas Muhammadiyah Sorong Magister Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan Berusaha belajar dan menjalin relasi yang produktif bersama alam untuk mendekatkan diri dengan sang pencipta Alam Raya.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Ilham Marasabessy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Amanat pengelolaan wilayah oleh pemerintah daerah yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 memberi kontribusi terhadap peningkatan tanggung jawab dan perhatian untuk melakukan pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di darat dan lautan secara lestari melalui regulasi yang tepat. Proses perencanaan pembangunan itu, hendaknya dilakukan berdasarkan karakteristik dan potensi wilayah di kawasan tersebut, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Indonesia mengenal istilah kelompok/kesatuan masyarakat yang menjalankan urusan pemerintahan dengan beberapa istilah seperti; desa/kampung/negeri. Pembangunan suatu wilayah pada tingkatan paling rendah dimulai dari wilayah ini. Secara devenisi desa/kampung atau sebutan lain merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan kampung memiliki struktur yang mirip dengan pemerintahan desa, diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berada di bawah kabupaten/kota, dan bertanggung jawab kepada pemerintah daerah. Tugas utamanya ialah melaksanakan urusan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, serta menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berbagai program. Sedangkan perbedaannya berkaitan dengan struktur lembaga kemasyarakatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat setempat seperti; lembaga adat, kepala suku, marga, dan tata cara religius maupun kearifan lokal tertentu. Perbedaan lain ialah terletak pada sejarah pembentukannya, serta pada nama-nama jabatan perangkat dalam sistem pemerintahan tersebut.
Pada sebagian Kawasan Timur Indonesia seperti; Papua dan Maluku, wilayah administrasi ini dikenal secara luas dengan sebutan Kampung atau Negeri. Dalam menjalankan perannya sebagai kesatuan hukum yang mengatur sistem kehidupan masyarakat, kampung berkewajiban untuk mendukung pembangunan pemerintah di tingkat akar rumput. Kampung harus mampu mengelola sumberdaya alam dan meingkatkan sumber daya manusia untuk meingkatkan pertumbuhan wilayah secara mandiri. Hal ini menunjukkan bahwa untuk meningkatkan taraf hidup dan menjamin kesejahteraan masyarakat secara maksimal, maka kampung di Papua harus merencanakan, melaksanakan dan menilai rencana pembangunannya secara simultan. Meskipun pemerintah pusat memberikan subsidi dalam bentuk dana desa maupun dana Otsus, jumlah tersebut tidak cukup untuk pembangunan wilayahnya, sehingga memerlukan dukungan dari berbagai sumber, termasuk sektor swasta.
Peningkatan taraf hidup masyarakat di suatu daerah tidak hanya bertumpu pada tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan kolaborasi berbagai stakeholder seperti; perusahan swasta, akademisi, NGO bahkan masyarakat itu sendiri. Pemerintah berperan dalam regulasi dan pemantauan, perusahaan memberikan dukungan finansial dan teknis, sedangkan masyarakat terlibat dalam pelaksanaan dan monitoring program. Saat ini melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, membuka kesempatan pada pihak-pihak lain dapat menguatkan mekanisme pembangunan berbasis desa/kampung secara sinergi. Salah satu stakeholder yang memainkan peran aktif ialah Perusahan Swasta, khususnya yang memanfaatkan potensi sumberdaya alam. Kerja sama pengelolaan sumber daya alam oleh perusahan swasta diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007), menyatakan bahwa perusahaan yang beroperasi di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kerja sama melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) ini bertujuan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan (support for sustainable development), memastikan kelestarian alam (nature sustainability), dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (improve community welfare).
CSR sebagai tanggung jawab moral suatu organisasi bisnis kepada kelompok tertentu atau masyarakat yang terkena pengaruh secara langsung ataupun tidak langsung dari operasi perusahaan, hal ini juga mencangkup pemangku kepentingan untuk berlaku etis, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif pada aspek ekonomi sosial dan lingkungan (triple bottom line) dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Intinya upaya pemberdayaan masyarakat melalui program CSR adalah bentuk komitmen perusahaan sebagai wujud menjaga pembangunan daerah dan secara internal menjadi bagian dari keberlanjutan bisnis perusahaan. Untuk itu, proses pembangunan melibatkan berbagai kalangan, seperti; pemerintah daerah, pemerintah kampung (suku, adat dan agama), akademisi dan masyarakat lokal bahkan politisi. Sejalan dengan sudut pandang Pemerintah Daerah yang melihat bahwa kegiatan CSR sebagai bagian dari intervensi perusahaan dalam pembangunan daerah dan Kampung. Adapun secara politik CSR di capture sebagai sarana perusahaan untuk memperoleh dukungan dari pemerintah, sedangkan bagi masyarakat CSR merupakan hak warga sekitar untuk memperoleh manfaat dari kehadiran perusahaan terhadap peningkatan taraf hidup mereka.
Papua Barat Daya (PBD) menjadi provinsi ke-38 di Indonesia setelah dimekarkan dari provinsi induk Papua Barat pada tahun 2022. PBD terletak di ujung barat laut Semenanjung Doberai atau Semenanjung Kepala Burung Pulau Papua. Salah satu wilayah yang paling di kenal ialah Kota dan Kabupaten Sorong sebagai penghasil minyak dan gas fosil serta sebagai pintu masuk ke Papua, keberadaan pelabuhan kapal yang lengkap dan bandar udara kelas I yang melayani penerbangan domestic secara rutin. Hal ini menjadikan kedua wilayah ini sebagai daerah paling maju di Papua. Di provinsi ini banyak terdapat ekosistem seperti hutan hujan tropika dan pegunungan yang masih terjaga kelestariannya. Selain potensi sumberdaya di daratan ternyata masih banyak yang belum menyadari bahwa wilayah PBD memiliki jumlah pulau kecil terbanyak di Indonesia, menempati urutan pertama dengan jumlah pulau sebanyak 3032 pulau. Potensi ini mengindikasikan bahwa PBD merupakan wilayah dengan potensi sumberdaya alam hayati dan non hayati dengan keanekaragaman yang besar dan menjajikan untuk meningkatkan ekonomi nasional jika dikelola secara berkelanjutan.
Perusahan dalam mengelola sumberdaya alam pada wilayah kerjanya, memerlukan peran serta masyarakat, keterlibatan ini memiliki peran yang signifikan. Integrasi kedua komponen ini tidak lepas dari visi dan misi setiap perusahaan yang mengelola sumberdaya alam di tanah masyarakat sebagai pemilik sah sumberdaya alam, dengan prinsip kesamaan kepentingan dan pemerataan yaitu “Mengelola sumberdaya alam secara lestari untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat”. Untuk itu dalam mengemban tugas dan tanggung jawab tersebut, setiap perusahan berupaya menjaga keseimbangan fungsi sumber daya alam baik ekologis, sosial dan ekonomi serta mempertimbangkan nilai-nilai kearifan tradisional masyarakat kampung yang telah terbentuk dan dipraktekan secara turun temurun oleh Orang Asli Papua (OAP) melalui interaksi antara anggota masyarakat dengan lingkungannya.
Namun harus diakui bahwa dalam pembangunan daerah tidak lepas dari kendala dan permasalahan khsusunya di Papua Barat Daya. Permasalahan ini beragam dan kompleks, mencakup kemiskinan ekstrim, kesenjangan sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, palayanan publik dan konflik hak ulayat. Kondisi ini semakin diperparah karena secara geografis wilayah Papua Barat Daya terdiri atas sebagian daratan besar (continental) dan banyak gugusan pulau kecil (archipelago). Karakteristik budaya dan adat yang berbaur dalam masyarakat lokal juga menjadi dinamika penting yang perlu diperhatikan untuk memastikan program intervensi yang dilakukan berjalan lancar dan diterima oleh semua lapisan masyarakat. Kompleksitas permasalahan wilayah ini memerlukan upaya kolaborasi efektif untuk menghasilkan solusi konkrit, salah satunya melalui komitmen bersama dalam mengsinkronisasi program antara pemerintah dan perusahan. Bagian komitmen ini harus menyesuaikan dengan visi, misi, tujuan, sasaran dan manfaat program yang akan diberikan. Konektivitas wilayah juga menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa program pemberdayaan masyarakat yang telah diintervensi berhasil atau gagal. Kurangnya sarana, prasarana dan kelengkapan infastruktur untuk membangun konektivitas wilayah juga dapat berpotensi menghabat kemandirian masyarakat sebagai penerima manfaat (imfb).
