Kondisi Stok Ikan dan Konservasi Laut di Kawasan Timur Indonesia

Dosen Fakultas Perikanan Universitas Muhammadiyah Sorong Magister Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan Berusaha belajar dan menjalin relasi yang produktif bersama alam untuk mendekatkan diri dengan sang pencipta Alam Raya.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Ilham Marasabessy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Prediksi kemungkinan daerah potensial penangkapan ikan (potential fishing area) memerlukan perencanaan yang sistematis, hal ini penting untuk mencapai keberlanjutan sumber daya laut di suatu wilayah. Salah satu metode untuk memperkirakan daya dukung penangkapan ikan adalah dengan mengetahui perkiraan tingkat eksploitasi penangkapan ikan di suatu wilayah. Untuk memastikan apakah tingkat penggunaan sumber daya ikan telah sesuai dengan rencana, mengapa sumber daya ikan yang bermasalah harus dianalisis, maka dengan alasan itu, diperlukan pendekatan rekrutmen dan mortalitas sumberdaya ikan di lokasi tertentu.
Kekayaan alam pesisir dan laut merupakan sumber daya milik bersama (common resources) dan bersifat open acsess. Pemanfaatan sumber daya perikanan di Kawasan Timur Indonesia (KTI), telah dilakukan oleh masyarakat secara turun-temurun sejak masa leluhur mendiami wilayah tersebut dan seiring waktu, praktik ini menjadi kegiatan usaha perikanan yang terbuka secara nasional bahkan mancanegara. Perencanaan ruang pesisir dan laut sebagai basis pengelolaan berkelanjutan, perlu dilakukan dengan memadukan antara kebutuhan manusia dan ketersediaan sumber daya alam di suatu kawasan, melalui pendekatan Kawasan Konservasi Laut (KKL). Hal ini diperlukan untuk meminimalisasi dampak negatif yang muncul secara simultan akibat kegiatan eksploitasi yang semakin besar.
Kawasan Konservasi Laut, meskipun bersifat parsial dan pada beberapa wilayah di Indonesia masih berwujud kearifan lokal, namun sesungguhnya implementasi kebijakan ini merupakan konsep lama yang telah diterapkan pada beberapa Negara lain, seperti; Jepang, Tiongkok, beberapa negara di Afrika, Negara Kepulauan di Pasifik dan beberapa Negara Skandinavia serta Nordik. Alhasil, kebijakan untuk mencadangkan Kawasan Konservasi Laut (KKL), seluas 30% dari total luas wilayah laut Indonesia diharapkan mencapai target pada tahun 2045, dengan tujuan bahwa, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan serta jasa ekosistem kelautan dapat diatur secara terpusat dalam bentuk lembaga negara.
Namun pertanyaannya, apakah konsep perluasan KKL ini realistis? dapat terealisasi? akankah menjadi solusi konkrit untuk mengendalikan tekanan eksploitasi sumberdaya perikanan dan jasa kelautan saat ini? Dengan menghadapi tantangan banyak wilayah pengelolaan kawasan konservasi laut masih belum efektif, SDM yang belum sepenuhnya siap, tumpang tindih aturan, kendala finansial dan kebutuhan masyarakat yang semakain bertambah. Di sisi lain sebenarnya ada konsep yang seharusnya dapat diambil oleh pemangku kepentingan sebagai satu pendekatan agar capaian penambahan luas KKL meningkat, walaupun tidak secara resmi dikelola oleh pemerintah. Dengan kata lain, pengelolaan kawasan konservasi dilakukan di luar kawasan konservasi yang saat ini di kelola pemerintah, dengan merujuk pada wilayah perlindungan sumberdaya perikanan dan kelautan berdasarkan kearifan lokal masyarakat atau kegiatan lain yang telah dipraktekan secara kelembagaan lokal (Other Effective Area-Based Conservation Measures/OECMs)
Dalam beberapa tahun terakhir, pendekatan holistik semakin populer sebagai kerangka konseptual untuk mengelola sumberdaya perikanan dan jasa kelautan secara berkelanjutan melalui langkah-langkah konservasi seperti; pembatasan kuota, regulasi musim penangkapan dan alat tangkap, kesesuaian lahan dan daya dukung serta daya tampung kawasan. Ide mendasar dibalik pendekatan holistik adalah pengakuan saat mengelola sumber daya perikanan perlu mempertimbangkan dua elemen kunci yaitu; sumber daya ikan dan masyarakat yang memanfaatkannya, termasuk di dalamnya praktik pengelolaan dan pemanfaatan yang dilakukan oleh masyarakat tradisional.
Ketahanan pangan di sektor perikanan terutama terkait dengan co-existance manusia yang harmonis di suatu wilayah, melalui penggunaan sumber daya perikanan dan kelautan secara bijaksana. Memahami indikator utama, yaitu stok ikan, sangat penting untuk mengelola dan menggunakan sumber daya perikanan secara berkelanjutan. artinya keberadaan "Stok ikan" pada suatu perairan menunjukan penggambaran numerik dari nilai estimasi biomassa ikan yang diperoleh dari sekelompok spesies ikan selama periode waktu tertentu. Dengan melakukan estimasi rekrutmen, mortalitas alami, dan hasil tangkapan nelayan, pendekatan penilaian stok dapat digunakan untuk menentukan ketersediaan stok ikan di suatu lokasi. Nilai sumber daya perikanan digunakan sebagai input untuk estimasi stok perikanan pada suatu musim penangkapan.
Penilaian stok ikan secara kuantitatif merupakan perangkat dasar bagi pengambilan keputusan dan pengembangan rencana pengelolaan yang terukur dan berkelanjutan. Harus diakui bahwa, KTI memiliki berbagai habitat dan sumber daya perikanan yang potensial, hal ini terkonfirmasi jika melihat kontribusinya yang besar terhadap sektor kelautan dan perikanan nasional. Kawasan ini sebagian besar terdiri dari lingkungan laut, dari perairan pesisir hingga lepas pantai, memiliki potensi perikanan demersal (ikan karang) dan sumber daya ikan pelagis besar maupun kecil. Selain itu, sumber daya perikanan invertebrata dan moluska juga ditemukan dalam jumlah besar.
Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI), seluruh Indonesia telah mengalami penurunan signifikan dalam satu dekade terakhir. Merujuk data Komnaskajiskan WPP-RI di Kawasan Timur Indonesia, 713, 716, 715, 714, 718 secara mayor masuk kategori penangkapan penuh dan berlebih (overfished), tetapi estimasi sumber daya pelagis kecil dan kepiting di WPP 717 dan ikan demersal di WPP 713 dan 716 masih berada dalam kondisi baik (Kepmen KP No 19/222).
Di sisi lain, jika merujuk pada data perikanan nasional, menunjukan jumlah potensi sumber daya ikan (SDI) di perairan Indonesia termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diperkirakan mencapai 12,01 juta ton, pada tahun 2022, dengan Jumlah Tangkap diperbolehkan (JTB) sebesar 8,6 juta ton. Namun, total hasil tangkapan laut yang diperoleh sebesar 6,84 juta ton, sedangkan jika merujuk pada total produksi perikanan naik sebesar 24.85 juta ton, atau mengalami lonjakan 2.98 juta ton dari tahun 2021, sebesar 21,87 juta ton. Total hasil tangkapan ikan mengalami penurunan di tahun 2023 yaitu sebesar 5.76 juta ton, dengan total produksi sebesar 18.5 juta ton. Sedangkan target produksi perikanan tangkap tahun 2024, sebanyak 6 juta ton. (Portal informasi indonesia, 20023; Siaran Pers Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2024). Kondisi ini diasumsi karena adanya kebijakan relaksasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Selain itu data ini memberikan informasi bahwa ada perbaikan pertumbuhan biomassa ikan di habitat alami, terjadi peningkatan kesehatan ekosistem dan produktivitas perairan seiring dengan perluasan Kawasan Konservasi Laut di Kawasan Timur Indonesia (KTI).
Dengan kata lain, dapat diartikan bahwa populasi ikan akan menurun akibat kegiatan penangkapan ikan atau kematian secara alami, tetapi secara alamiah populasi tersebut dapat pulih kembali. Alam memiliki mekanisme alami (resiliensi) untuk memulihkan diri dan mengembalikan fungsi ekosistem yang telah rusak walaupun proses ini akan berlangsung dalam jangka waktu lama dan tetap membutuhkan intervensi manusia. Beberapa bentuk intervensi seperti; mengurangi upaya penangkapan ikan, mengalihkan kegiatan penangkapan ikan dari wilayah yang kapasitas penangkapannya telah terlampaui (over capacity), ke wilayah lain dengan kapasitas rendah, dan membentuk lembaga yang dapat memberikan izin atau hak pemanfaatan (property rights), peningkatan pengawasan untuk mencegah illegal unreported and unregulated fishing (IUUF), penguatan kelembagaan lokal, pengakuan atas kearifan masyarakat adat yang melindungi sumberdaya alam, mengendalikan, atau menawarkan insentif untuk pengelolaan sumber daya perikanan yang lebih baik pada kelompok nelayan, dapat menjadi solusi tepat yang diperlukan untuk mencapai komitmen pencapaian target Kawasan Konservasi Laut di tahun 2045 dan pengelolaan perikanan secara terukur. (imfb)
