Mengenali Perkembangan Bursa Efek Indonesia di Tengah Pandemi

Ilma Utami
Mahasiswa Fakultas Hukum UAD
Konten dari Pengguna
2 Januari 2021 11:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilma Utami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bursa Efek Indonesia atau biasanya dikenal sebagai IDX merupakan bagian terpenting dalam kegiatan berinvestasi saham. Per tanggal 20 November 2020, sudah ada lebih dari 1,5 juta investor di pasar modal. Tapi di masa pandemi sekarang ini, para investor menjadi ragu-ragu dalam menginvestasikan karena ditakutkan tidak berjalan seperti yang diharapkan. Yuk kita bahas sekilas!
ADVERTISEMENT
Kenali bursa efek indonesia, efek, dan perusahaan efek lebih dekat
Kita tentu saja mendengar istilah Bursa untuk perdagangan saham. Bursa sendiri memiliki pengertian yang sama dengan pasar. Dengan kata lain bursa merupakan sebuah pasar yang terorganisasi untuk memperjualbelikan barang. Pasar sendiri sudah biasa digunakan untuk pasar konvensional dan pasar tradisional yang memperjualbelikan produk/barang secara fisik. Sedangkan bursa sendiri digunakan untuk menyebut tempat jual beli produk yang tidak melibatkan fisik tanpa tahu siapa lawan traksaksi. Contoh dari bursa sendiri adalah obligasi dan saham.
Pengertian Bursa Efek dapat kita lihat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal.
ADVERTISEMENT
Definisi dari Efek ini juga kita dapat lihat dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Lebih mudahnya, Efek adalah surat berharga yang dapat kita gunakan untuk investasi karena sifat instrument efek yang merupakan penyetoran modal, investor tentu mengharapkan timbal-balik dari modal yang sudah disetorkan.
Perusahaan efek?
Perusahaan efek merupakan pihak yang menyelenggarakan kegiatan sebagai :
1. Penjamin Emisi Efek/PEE (underwriter), merupakan pihak yang membantu perusahaan-perusahaan yang akan melakukan penerbitan efek.
2. Perantara Pedagang Efek (PEE ( Broker/Dealer), merupakan pihak yang membantu investor untuk berinvestasi di instrument efek.
ADVERTISEMENT
3. Perantara Investasi/MI (Fund Manager), yaitu pihak yang mengelola dana dari investor kemudian dikelola dalam sebuah portofolio efek.
1. Era Penjajahan
Pasar modal atau bursa efek sebenarnya sudah hadir pada tahun 1912 pada jaman kolonial Belanda di Batavia. Pada saat itu pasar modal didirikan untuk kepentingan VOC. Namun perkembangan pasar modal pada masa ini tidak berjalan dengan lancar serta beberapa kegiatan pasar modal mengalami kevakuman yang disebabkan oleh factor perang dunia ke I dan II serta perpindahan kekuasaan dari pemerintah belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia pada masa itu.
2. Era Orde Lama
Tahun 1950, setahun setelah pemerintah belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia, pemerintah akhirnya mengeluarkan obligasi. Obligasi ini melambangkan aktif kembali pasar modal di Indonesia. Tapi keadaan ini hanya sampai pada tahun 1985 saja akibat politik dan sengketa yang terjadi oleh Republik Indonesia dan Belanada atas Irian Jaya. Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan yang berisi larangan Bursa Efek Indonesia memperdagangkan efek dengan mata uang Belanda. Atas hal ini, banyak investor yang meninggalkan Indonesia.
ADVERTISEMENT
3. Era Orde Baru
Langkah paling awal yang dilakukan pemerintah adalah menahan dan membuat perekonomian Indonesia kebali normal dengan dibentuknya Tim Persiapan Pasar Uang dan Modal (PUM). Pada periode 1977-1987 perkembangan Bursa Efek Indonesia kurang memuaskan sehingga memaksa pemerintah untuk melonggarkan beberapa aturan yang ada. Sedangkan pada periode 1988-1997 bursa menjadi lebih aktif.
4. Era Reformasi
Terdapat 4 peristiwa penting pada era ini yang sempat mengguncang bursa efek indonesia yaitu Krisis moneter, Indeks menembus 4 digit, peleburan bursa efek, dan pergantian nama. Pada masa krisis moneter, indeks saham jatuh menuju angka 200-an dari yang mulanya 700-an. Selain itu jumlah investor menyusut drastic hingga hanya mencapai 50 ribu investor saja. Namun dengan adanya peristiwa ini, perusahaan efek mulai terus-menerus menjaring investor dan perusahaan Manajer Investasi (Reksa Dana) menjadi lebih kreatif.
ADVERTISEMENT
Di masa pandemi seperti ini, banyak industri yang terkena dampak dari Covid-19 yang menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia mengalami penerunan pada Maret 2020, namun sejak minggu ketiga Mei hingga awal Juni 2020 menunjukkan kenaikan yang menandakan perdagangan saham mulai menunjukkan aktivitasnya kembali.
https://images.app.goo.gl/hTaFrKmUsrGBqjZJA
Di masa pandemi seperti ini, banyak industri yang terkena dampak dari Covid-19 apalagi dalam sektor ekonomi yang menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia mengalami penerunan pada Maret 2020, namun sejak minggu ketiga Mei hingga awal Juni 2020 menunjukkan kenaikan yang menandakan perdagangan saham mulai menunjukkan aktivitasnya kembali dan terus naik di bulan-bulan berikutnya. Hal ini merupakan kabar baik karena dapat kita lihat bahwa ekonomi di Indonesia pada masa pandemi seperti ini mulai membaik dan terus berkembang.
sumber : https://id.investing.com/indices/idx-composite
Banyak masyarakat yang merekomendasikan saham-saham yang berguna untuk diinvestasi dalam masa pandemi seperti ini contohnya sektor industri barang konsumer. Sektor ini patut untuk diinvestasi karena bagaimanapun masyarakat membutuhkan makanan dan minuman dalam kondisi apapun. Terlebih lagi saat covid-19 membuat kita harus tetap di rumah, mau tidak mau kita harus membeli kebutuhan-kebutuhan seperti makanan dan minuman dengan penghitungan yang tepat agar tidak habis secara tiba-tiba.
ADVERTISEMENT
Semakin hari, grafik saham gabungan terus meningkat dan stabil. Diharapkan keadaan ekonomi masyarakat terus membaik meskipun kita masih terjebak dalam masa mencekam seperti ini.
Referensi :
https://www.idx.co.id/tentang-bei/sejarah-dan-milestone/
rivankurniawan.com/2019/01/17/bursa-efek-indonesia-dan-sejarahnya/
https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/undang-undang/Documents/Pages/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasarmodal/UU%20Nomor%208%20Tahun%201995%20(official).pdf