Konten dari Pengguna

Peninggalan Kerajaan Ayutthaya

Ilmi Akhsanu
pelajar/mahasiswa universitas jember
9 April 2022 7:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ilmi Akhsanu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar Peninggalan Kerajaan Ayutthaya. https://www.shutterstock.com/
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Peninggalan Kerajaan Ayutthaya. https://www.shutterstock.com/
ADVERTISEMENT
Distrik Ayutthaya saat ini, memiliki lebih dari 400 candi. Banyak yang pergi sekarang. Dijarah dan dibakar, dikurangi sampai fondasi dasarnya oleh pencurian batu bata dan akhirnya sisa-sisa terakhir mereka dibangun kembali. Di pulau kota hampir tidak ada gundukan batu bata atau reruntuhan yang belum dipugar, tetapi masih ada melimpah di daerah sekitar kota.
ADVERTISEMENT
Pemugaran skala kecil pertama di sudut timur laut kota tua terjadi pada masa pemerintahan Raja Mongkut (Rama IV) pada periode antara tahun 1854 dan 1868. Raja Mongkut (memerintah 1851 – 1868) memerintahkan pembangunan kembali Istana Chan Boworn dengan tujuan dijadikan tempat tinggalnya Ketika mengunjungi Ayutthaya. Dia juga memerintahkan perbaikan Wat Senat dan Wat Khamin, dua kuil di sekitar Istana Depan.
Beberapa sumber berbicara tentang restorasi kedua pada periode 1868 - 1910, tetapi pada kenyataannya lebih banyak kerusakan terjadi. Pada tahun 1895, Gubernur Ayutthaya memiliki tembok kota Ayutthaya diruntuhkan dan dibangun di atas fondasinya, Jalan U-Thong yang sekarang, jalan lingkar di sekitar kota.
Pada tahun yang sama, Raja Chulalongkorn (Rama V) memutuskan untuk menggunakan kembali Istana Depan (tidak digunakan setelah kematian Rama IV) dan memerintahkan untuk mengubahnya. menjadi kantor Pemerintah. Gubernur Ayutthaya berikutnya, Phraya Boran Rachathanin, adalah seorang sejarawan dan mulai menyimpan koleksi antik di Istana Depan. Pada tahun 1904, Raja Rama V memerintahkan barang antik untuk dipamerkan di paviliun Chaturamuk dan dengan demikian “Museum Ayutthaya” didirikan resmi lahir. Pada tahun 1908, Raja Rama V menyatakan seluruh Pulau Kota Ayutthaya sebagai zona lindung. Hunian pribadi menjadi dilarang. Sayang sekali tidak lama.
ADVERTISEMENT
Perlu waktu hingga tahun 1935, Departemen Seni Rupa mendaftarkan Kota Bersejarah Ayutthaya seluas 2,8 persegi Km. sebagai monumen kuno. Butuh waktu 20 tahun lagi dan penjarahan serius sebelum Departemen Seni Rupa memulai penggalian dan perbaikan pada tahun 1956 bekerja pada monumen yang paling penting. Daerah ini diklasifikasikan sebagai Taman Bersejarah pada tahun 1967.
Pada tahun 1969 rumpon dimulai dengan renovasi serius terhadap reruntuhan. Pemerintah Thailand memberikan lampu hijau kepada departemen tersebut pada tahun 1977, untuk melestarikan dan mengelola Kota Bersejarah Ayutthaya dan untuk membuat Rencana Taman Bersejarah Ayutthaya dengan tujuan untuk memulihkan monumen di dalam prasasti daerah.
Pada 13 Desember 1991, Kota Bersejarah Ayutthaya dianugerahi status Situs Warisan Dunia oleh UNESCO di Carthage, Tunisia. Menjadi termasuk dalam Daftar Warisan Dunia, situs harus memiliki nilai universal yang luar biasa dan memenuhi setidaknya satu dari sepuluh kriteria seleksi. Kota Bersejarah Ayutthaya dipilih berdasarkan kriteria 3: "Untuk memberikan kesaksian yang unik atau setidaknya luar biasa untuk tradisi budaya atau peradaban yang hidup atau yang telah hilang." Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa mendorong otoritas Thailand untuk mempercepat pelaksanaan manajemen rencana untuk tempat kudus.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 1993, "Rencana Induk Konservasi dan Pengembangan Kota Bersejarah Ayutthaya" rencana yang ditingkatkan untuk mencakup area yang lebih luas dan aspek dirancang untuk memberikan kerangka kerja dan pedoman. Ini terdiri dari 5 rencana utama sebagai berikut: (a) Arkeologi, Sejarah, dan Kuno Monumen; (b) Pembangunan dan Peningkatan Infrastruktur; (c) Perbaikan Lingkungan dan Lanskap; (d) Pengembangan dan Peningkatan Masyarakat dan (e) Relokasi dan Peningkatan Tata Guna Lahan.
Berbagai hukum nasional melindungi Kota Bersejarah Ayutthaya seperti: The Land Code of 1954; Undang-undang tentang Monumen Kuno, Barang Antik, Benda Seni dan Museum Nasional 1961; Undang-undang Tanah Racha Phasadu tahun 1975; Urban Planning Act atau disebut juga City Planning Act of 1975, yang memperkuat kerangka hukum untuk perlindungan properti melalui peraturan zonasi; Undang-Undang Kontrol Bangunan tahun 1979; Peraturan Departemen Seni Rupa Tentang Pelestarian Monumen Tahun 1985 dan Perubahan Undang-Undang tentang Monumen Kuno, Barang Antik, Benda Seni dan Museum Nasional 1992. Banyak undang-undang nasional, tapi sayangnya sangat jauh dari implementasi.
ADVERTISEMENT