Konten dari Pengguna

AHWA dan Amanah Memilih Pemimpin NU

Logo Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (Sumber: Panitia Muktamar NU)
zoom-in-whitePerbesar
Logo Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (Sumber: Panitia Muktamar NU)

Perubahan cara memilih pemimpin bukanlah sekadar perubahan teknis. Di dalamnya selalu tersimpan pertanyaan yang lebih mendasar: pemimpin seperti apa yang hendak dilahirkan, dan untuk tujuan apa sebuah kekuasaan diberikan?

Pertanyaan itulah yang mengemuka setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang, memutuskan penggunaan mekanisme Ahl al-Hall wa al-‘Aqd atau AHWA (lembaga yang berwenang memilih dan menetapkan pemimpin) dalam pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sidang Pleno III mencatat 401 suara memilih perubahan menuju mekanisme AHWA. Sebanyak 150 suara menghendaki pemilihan langsung tetap dipertahankan, sementara satu suara dinyatakan tidak sah. Dari 552 suara dalam daftar pemilih tetap, keputusan itu menunjukkan adanya pilihan yang cukup tegas untuk mengubah mekanisme pemilihan.

Namun, sesungguhnya yang lebih menarik bukanlah angka 401 itu sendiri. Yang lebih penting adalah pertanyaan tentang arah perubahan tersebut.

Jika dalam pemilihan langsung pertanyaan akhirnya adalah siapa yang memperoleh suara terbanyak, maka dalam mekanisme AHWA pertanyaan itu semestinya menjadi lebih mendasar: siapa yang paling layak memikul amanah dan paling mampu menghadirkan kemaslahatan bagi jam‘iyah?

Di situlah sesungguhnya perubahan paling penting dari keputusan Muktamar tersebut. Bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan perubahan orientasi: dari adu suara menuju pertimbangan maslahat (kemaslahatan).

Bukan Sekadar Banyak Suara

Dalam kehidupan demokrasi, suara tentu penting. Ia merupakan salah satu bentuk legitimasi. Siapa memperoleh dukungan paling banyak, dialah yang memperoleh mandat. Namun, Islam juga mengajarkan bahwa banyaknya dukungan tidak selalu identik dengan kelayakan seseorang dalam memikul amanah.

Jumlah suara dapat menunjukkan preferensi, tetapi tidak selalu dapat mengukur integritas. Ia dapat menunjukkan popularitas, tetapi tidak selalu menjelaskan kapasitas. Ia dapat menggambarkan dukungan, tetapi belum tentu menjamin kemampuan seseorang menjaga persatuan dan membawa organisasi menuju masa depan yang lebih baik.

Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan utama syariat), sebuah mekanisme bukanlah tujuan. Ia adalah sarana. Yang terpenting adalah tujuan yang hendak diwujudkan melalui mekanisme tersebut.

Al-Syathibi menempatkan kemaslahatan sebagai salah satu orientasi mendasar dalam memahami tujuan syariat. Ibn ‘Asyur kemudian memperluas cakrawala maqasid dengan memberi perhatian pada keadilan, keteraturan kehidupan sosial, kebebasan yang bertanggung jawab, dan ketahanan kehidupan bersama.

Karena itu, keputusan menggunakan AHWA tidak semestinya dipahami sebagai penolakan terhadap demokrasi. Sebaliknya, ia dapat menjadi upaya untuk menempatkan demokrasi dalam ruang pertimbangan yang lebih substantif.

Suara tetap penting. Aspirasi warga jam‘iyah tetap harus didengar. Tetapi suara bukan satu-satunya ukuran. Dengan bahasa sederhana, laysa al-i‘tibār bi katsrat al-aṣwāt waḥdahā, wa innamā bi al-maṣlaḥah wa al-ahliyyah wa ḥusn al-ma’āl (pertimbangan bukan semata-mata banyaknya suara, melainkan juga kemaslahatan, kelayakan, dan baiknya akibat).

Karena itu, tantangan AHWA sesungguhnya bukan menggantikan demokrasi dengan otoritas segelintir orang. Tantangannya adalah menghadirkan musyawarah yang lebih dalam, lebih bijaksana, dan lebih bertanggung jawab.

Memilih Masa Depan

Dalam tradisi maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan utama syariat), setiap keputusan tidak cukup hanya dilihat dari niat awalnya. Yang tidak kalah penting adalah ma’ālāt al-af‘āl (pertimbangan terhadap akibat dan dampak suatu perbuatan).

Prinsip ini sangat relevan dalam memilih pemimpin organisasi sebesar NU. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang paling dikenal atau paling banyak memperoleh dukungan hari ini. Yang jauh lebih penting adalah apa yang akan terjadi kepada NU lima atau sepuluh tahun setelah orang tersebut memimpin.

Apakah ia akan memperkuat institusi atau justru menjadikan organisasi terlalu bergantung kepada personalitas? Apakah ia mampu mendamaikan perbedaan setelah kontestasi? Apakah ia mampu menjaga kepercayaan publik? Apakah ia dapat mempertahankan independensi moral NU ketika berhadapan dengan kekuatan politik dan ekonomi?

Dan, apakah ia mampu membawa tradisi pesantren berdialog dengan persoalan zaman: kecerdasan artifisial, ekonomi digital, perubahan demografi, geopolitik, krisis lingkungan, dan problem kemanusiaan global?

Pertanyaan semacam itulah yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan utama dalam musyawarah AHWA. Sebab, memilih pemimpin NU pada dasarnya bukan sekadar memilih siapa yang akan memimpin hari ini. Yang sedang dipertaruhkan adalah arah perjalanan sebuah jam‘iyah besar pada masa mendatang.

Menjaga Jam‘iyah

Literatur maqasid mengenal al-ḍarūriyyāt al-khams (lima kebutuhan pokok yang harus dijaga), yakni perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam perkembangan pemikiran maqasid kontemporer, nilai-nilai tersebut dapat pula dibaca dalam konteks kehidupan institusi.

Dalam konteks NU, kita dapat menggunakan istilah ḥifẓ al-jam‘iyyah (menjaga keberlangsungan dan kemaslahatan jam‘iyah). Istilah ini tentu bukan maqasid baru yang berdiri sejajar dengan lima kebutuhan pokok tersebut. Ia merupakan cara membaca bagaimana nilai-nilai maqasid diterapkan dalam kehidupan organisasi.

Menjaga jam‘iyah berarti menjaga otoritas keilmuan, persatuan warga, amanah organisasi, kaderisasi ulama, kemandirian institusi, aset umat, dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, seorang pemimpin NU tidak cukup hanya memiliki kemampuan menggerakkan organisasi. Ia juga harus mampu menjaga rumah besar yang telah dibangun oleh generasi sebelumnya.

Di sinilah tema Muktamar ke-35, “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmat untuk Kemaslahatan Bangsa”, menemukan relevansinya. Marwah tanpa khidmah dapat berubah menjadi kebanggaan tanpa manfaat. Khidmah tanpa marwah dapat berubah menjadi pragmatisme. Sedangkan keduanya tanpa orientasi maslahat dapat kehilangan arah.

Dalam konstruksi yang sederhana, al-murū’ah qīmah, wa al-khidmah wasīlah, wa al-maṣlaḥah ghāyah (marwah adalah nilai, khidmah adalah sarana, dan maslahat adalah tujuan).

AHWA Bukan Jaminan

Namun, di sinilah kita juga harus berhati-hati. Perubahan mekanisme tidak selalu berarti perubahan kultur. AHWA bukan jaminan otomatis bagi lahirnya kepemimpinan yang lebih baik.

Sebagaimana pemilihan langsung memiliki kelemahan berupa politik transaksional berbasis suara, mekanisme yang lebih terbatas juga memiliki risiko tersendiri. Oligarki, eksklusivisme, konflik kepentingan, hingga transaksi politik yang berpindah ke ruang yang lebih kecil tetap mungkin terjadi.

Karena itu, kita tidak boleh berhenti pada kesimpulan bahwa AHWA pasti membawa maslahat. Yang lebih tepat adalah mengatakan: AHWA harus diarahkan untuk menghadirkan maslahat.

Dalam uṣūl al-fiqh (metodologi dan prinsip dasar penetapan hukum Islam) dikenal prinsip li al-wasā’il aḥkām al-maqāṣid (sarana mengikuti nilai dan hukum tujuan yang hendak dicapai). Sebuah sarana memperoleh nilai sesuai dengan tujuan yang hendak diwujudkannya.

AHWA akan bernilai ketika menjadi sarana menghadirkan pemimpin yang amanah, kompeten, dan mampu menyatukan. Tetapi jika mekanisme itu justru menutup ruang akuntabilitas, maka alasan moral yang digunakan untuk membenarkannya akan kehilangan makna.

Karena itu, perubahan prosedur harus disertai perubahan etik.

Lima Ukuran Pemimpin

Setidaknya terdapat lima ukuran yang dapat dijadikan pertimbangan dalam memilih pemimpin PBNU.

Pertama, al-amānah wa al-nazāhah (amanah dan integritas). Kepemimpinan organisasi ulama adalah amanah moral sebelum ia menjadi jabatan administratif.

Kedua, al-kafā’ah (kompetensi atau kemampuan). NU hari ini menghadapi persoalan yang semakin kompleks. Organisasi ini bergerak dalam bidang pendidikan, pesantren, ekonomi umat, layanan sosial, diplomasi keagamaan, hingga hubungan internasional. Semua itu membutuhkan kepemimpinan yang modern tanpa kehilangan akar keilmuan pesantren.

Ketiga, al-qudrah ‘alā al-jam‘ wa al-iṣlāḥ (kemampuan menyatukan dan melakukan perbaikan). Pemimpin besar bukan hanya mereka yang mampu membawa kelompoknya menang, melainkan mereka yang setelah kemenangan mampu membuat pihak lain tetap merasa menjadi bagian dari rumah yang sama.

Keempat, istiqlāl al-irādah (kemandirian kehendak dan sikap independen). NU harus mampu bekerja sama dengan negara tanpa kehilangan kemandiriannya, berkomunikasi dengan kekuatan politik tanpa berubah menjadi instrumen politik, serta berinteraksi dengan kekuatan ekonomi tanpa menjadikan modal sebagai penentu keputusan moral.

Kelima, i‘tibār al-ma’āl (mempertimbangkan akibat dan masa depan jangka panjang). NU membutuhkan pemimpin yang bukan hanya mampu menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi juga membaca tantangan Indonesia dan dunia pada masa mendatang.

Amanah yang Akan Diuji

Dalam tradisi fikih siyasah terdapat kaidah, taṣarruf al-imām ‘alā al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah (kebijakan seorang pemimpin terhadap mereka yang dipimpinnya harus berorientasi pada kemaslahatan).

Kekuasaan, dengan demikian, bukan milk (kepemilikan pribadi). Ia adalah wilāyah (amanah dan tanggung jawab kepemimpinan). Karena itu, jabatan bukan ghanīmah (keuntungan atau sesuatu yang diperebutkan), melainkan taklīf(beban tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan).

Di titik inilah Muktamar ke-35 meninggalkan ujian yang jauh lebih besar daripada sekadar menentukan siapa yang menjadi Ketua Umum PBNU. Keputusan telah mengubah prosedur. Tetapi perubahan itu baru akan bermakna apabila mampu melahirkan kualitas kepemimpinan yang lebih baik.

Para kiai yang memperoleh amanah dalam AHWA bukan sekadar sedang memilih seorang pemenang. Mereka sedang menentukan arah sebuah rumah besar yang telah tumbuh bersama perjalanan bangsa.

Pada akhirnya, publik tidak hanya akan melihat siapa yang keluar sebagai pemimpin. Publik akan melihat apakah AHWA mampu menjaga marwah, memperluas khidmah, memperkuat persatuan, menjaga independensi, dan menghadirkan manfaat yang lebih besar.

Sebab, mekanisme yang baik tanpa kepemimpinan yang baik hanya dapat melahirkan kekecewaan dengan wajah baru.

Di situlah ujian AHWA yang sesungguhnya. Bukan sekadar apakah ia mampu memilih seorang pemimpin, melainkan apakah pemimpin yang dipilih benar-benar mampu menghadirkan kemaslahatan.

Sebab, suara memang dapat memenangkan sebuah kontestasi. Tetapi amanah dan kemaslahatanlah yang pada akhirnya menentukan apakah sebuah kepemimpinan layak dikenang.