Membaca Warisan KH Ali Yafie untuk Menjaga Masa Depan Bumi
Tulisan dari Assoc Prof Dr KH M Ilyas Marwal, MM, DESA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika banjir datang, hutan menghilang, sungai berubah warna, udara semakin sulit dihirup, dan ruang hidup masyarakat menyempit, kita biasanya mencari jawaban dari pemerintah, ilmuwan, ekonom, atau aktivis lingkungan.
Jarang kita bertanya: di mana fikih ketika bumi sedang terluka?
Pertanyaan ini penting, terutama ketika kita memperingati satu abad Prof. KH Ali Yafie (1926–2026). Peringatan seabad seorang ulama semestinya tidak berhenti pada mengenang nama dan karya. Ia justru harus menjadi kesempatan untuk menghidupkan kembali gagasan yang pernah beliau letakkan dan membawanya menjawab persoalan zaman.
Salah satu warisan penting KH Ali Yafie adalah keberaniannya mempertemukan fikih dengan persoalan lingkungan hidup.
Gagasan itu terasa semakin relevan hari ini. Krisis ekologis bukan lagi isu yang jauh dari kehidupan. Banjir, deforestasi, pencemaran air dan udara, krisis air, kerusakan pesisir, kebakaran hutan, eksploitasi sumber daya alam, hingga perubahan iklim telah menjadi bagian dari realitas sehari-hari.
Persoalannya, apakah fikih cukup hanya hadir untuk menjawab halal dan haram dalam tindakan individual?
Atau sudah waktunya fikih membaca sesuatu yang lebih besar: bagaimana sebuah tindakan manusia memengaruhi keberlangsungan kehidupan?
Ketika Fikih Harus Membaca Akibat
Dalam tradisi keilmuan Islam, fikih memiliki posisi penting dalam mengatur kehidupan manusia. Ia memberi panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang wajib dan haram, serta bagaimana manusia menjalankan kehidupan sesuai dengan syariat.
Namun persoalan ekologis menghadirkan tantangan yang berbeda.
Satu tindakan yang tampak kecil dapat menghasilkan akibat yang sangat besar ketika dilakukan secara masif. Membuang sampah ke sungai, misalnya, mungkin tampak sebagai kesalahan individual. Tetapi ketika dilakukan oleh jutaan orang dan diperparah buruknya tata kelola lingkungan, akibatnya dapat berupa banjir dan pencemaran.
Begitu pula dengan eksploitasi sumber daya alam.
Sebuah kegiatan ekonomi dapat dinilai sah secara administratif. Sebuah perusahaan dapat memiliki izin. Sebuah transaksi dapat memenuhi persyaratan formal.
Tetapi pertanyaan fikih tidak boleh berhenti di sana.
Apa akibatnya terhadap sungai? Bagaimana nasib masyarakat sekitar? Apakah hutan yang hilang dapat dipulihkan? Siapa yang menikmati manfaat ekonomi? Siapa yang menanggung kerusakan? Dan yang lebih jauh: apakah generasi mendatang masih memperoleh lingkungan hidup yang layak?
Di sinilah fikih membutuhkan keberanian untuk memperluas cara membaca realitas.
Bukan mengubah syariat. Bukan pula mengganti sumber hukum.
Yang diperlukan adalah kemampuan memahami bahwa tindakan manusia selalu memiliki konsekuensi.
Menguji Maslahat di Tengah Krisis Ekologi
Di titik inilah maqasid al-syariah menjadi penting.
Maqasid mengajarkan bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari tujuan untuk mewujudkan maslahat dan mencegah mafsadat.
Kerusakan lingkungan jelas memiliki hubungan dengan tujuan-tujuan dasar tersebut.
Pencemaran udara dan air dapat mengancam hifz al-nafs, perlindungan jiwa.
Kerusakan ekologis yang diwariskan kepada anak cucu menyentuh hifz al-nasl, perlindungan generasi.
Banjir yang menghancurkan rumah, sawah, tambak, kebun, dan sumber penghidupan berkaitan dengan hifz al-mal, perlindungan harta.
Lingkungan yang tercemar dan paparan bahan berbahaya juga dapat mengganggu kualitas hidup manusia dan berkaitan dengan hifz al-aql, perlindungan akal.
Sementara itu, manusia dalam pandangan Islam bukan pemilik mutlak bumi. Manusia menerima amanah untuk mengelolanya.
Al-Qur’an mengingatkan:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Wa la tufsidu fil-ardi ba'da ishlahiha
“Janganlah kalian membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.”
Pesan ini sederhana, tetapi sangat mendasar: hubungan manusia dengan alam tidak boleh dibangun di atas eksploitasi tanpa batas.
Karena itu, menjaga lingkungan bukan sekadar urusan teknis. Ia memiliki dimensi moral dan keagamaan.
Menempatkan Lingkungan sebagai Infrastruktur Kehidupan
Selama ini lingkungan sering ditempatkan sebagai isu tambahan dalam pembangunan.
Ketika ekonomi dibicarakan, yang dihitung adalah pertumbuhan. Ketika investasi dibahas, yang dilihat adalah modal dan lapangan kerja. Ketika pembangunan infrastruktur direncanakan, perhatian diarahkan pada manfaat langsung.
Lingkungan sering muncul belakangan.
Padahal tanpa lingkungan yang sehat, seluruh kehidupan ekonomi dan sosial menjadi rapuh.
Air yang tercemar mengancam kesehatan. Hutan yang hilang meningkatkan risiko bencana. Laut yang rusak mengancam nelayan. Tanah yang kehilangan kesuburan mengancam petani.
Karena itu, lingkungan tidak semestinya hanya dipandang sebagai objek yang harus dilindungi. Lingkungan adalah infrastruktur kehidupan.
Dalam kerangka maqasid, perlindungan lingkungan dapat dipahami sebagai penyangga bagi berbagai tujuan syariat.
Tanpa lingkungan yang sehat, perlindungan jiwa menjadi rapuh. Tanpa sumber daya yang lestari, perlindungan generasi kehilangan maknanya. Tanpa ekosistem yang stabil, perlindungan harta dan kehidupan ekonomi terus berada dalam ancaman.
Karena itu, kita membutuhkan pengembangan hifz al-biah, perlindungan lingkungan, dalam kerangka pemikiran fikih kontemporer.
Jangan Berhenti pada Legalitas Formal
Salah satu hal penting yang perlu diperkuat dalam fikih ekologis adalah perhatian terhadap maalat al-afal, akibat dari sebuah tindakan.
Dalam persoalan lingkungan, hal ini sangat menentukan.
Kita tidak cukup bertanya apakah sebuah kegiatan diperbolehkan secara formal. Kita juga harus melihat apa yang terjadi setelahnya.
Jika sebuah kegiatan menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi pada saat yang sama merusak sumber air, menghilangkan hutan, mengancam kesehatan masyarakat, dan meninggalkan beban ekologis bagi generasi mendatang, maka klaim maslahatnya harus diuji kembali.
Di sinilah fikih ekologis membutuhkan setidaknya empat kemampuan.
1. Fiqh al-nusus, memahami teks.
2. Fiqh al-waqi, memahami realitas.
3. Fiqh al-maqasid, memahami tujuan syariat.
4. fiqh al-maalat, memahami akibat.
Keempatnya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.
Fikih ekologis tidak cukup hanya mengutip dalil. Ia harus memahami data lingkungan, membaca dampak sosial, mengetahui konsekuensi ekonomi, dan memahami risiko jangka panjang.
Dengan kata lain, ijtihad ekologis harus semakin interdisipliner.
Ketika Pembangunan Menyisakan Beban
Ada pertanyaan yang sering luput dalam perdebatan pembangunan: maslahat untuk siapa?
Hampir setiap pembangunan membawa narasi maslahat. Lapangan pekerjaan bertambah. Pendapatan meningkat. Investasi masuk. Pertumbuhan ekonomi bergerak.
Semua itu tentu penting.
Tetapi maqasid mengajarkan bahwa maslahat tidak boleh dibaca secara sederhana sebagai angka agregat.
Kita harus bertanya: siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung mudarat?
Petani dapat kehilangan sumber air. Nelayan kehilangan ruang tangkap. Masyarakat adat kehilangan hutan. Warga miskin dapat tinggal di wilayah yang paling rentan terhadap banjir atau pencemaran.
Sementara keuntungan ekonomi mungkin terkonsentrasi pada kelompok yang berbeda.
Di sinilah fikih ekologis bertemu dengan keadilan sosial.
Maslahat tidak cukup berarti menghasilkan keuntungan. Maslahat harus menghadirkan kemanfaatan yang adil.
Sebab tidak adil jika keuntungan dinikmati hari ini, sementara kerusakan dibayar oleh masyarakat yang bahkan belum lahir.
Membawa Warisan KH Ali Yafie ke Persoalan Zaman
Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Tetapi pada saat yang sama, Indonesia menghadapi tekanan ekologis yang tidak ringan.
Deforestasi, pertambangan, pencemaran sungai, banjir, abrasi, persoalan sampah, kerusakan pesisir, kebakaran hutan, polusi udara, dan konflik tata ruang menunjukkan bahwa krisis ekologis telah menjadi persoalan struktural.
Karena itu, warisan KH Ali Yafie perlu dibaca sebagai titik berangkat, bukan titik akhir.
Jika dahulu kita berbicara tentang fikih lingkungan, hari ini kita perlu mengembangkan cakupannya menjadi fikih ekologis.
Kita membutuhkan fikih iklim, fikih air, fikih energi, fikih pertambangan, fikih tata ruang, fikih sampah, hingga fikih transisi energi.
Bahkan kita perlu mengembangkan pembahasan tentang tanggung jawab korporasi dan negara terhadap kerusakan ekologis.
Ini bukan sekadar memperbanyak istilah.
Perubahan realitas memang menuntut pengembangan cara berpikir fikih.
Mencegah Kerusakan Sebelum Menjadi Bencana
Fikih akan kehilangan daya transformasinya jika selalu datang setelah krisis.
Kita tidak cukup berbicara setelah sungai tercemar, setelah hutan hilang, setelah masyarakat kehilangan ruang hidup, atau setelah bencana terjadi.
Fikih ekologis harus memiliki dimensi pencegahan.
Ada kaidah fikih yang sangat relevan:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Dar'ul mafasid muqaddam ala jalbil masalih
"Mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan".
Prinsip tersebut sangat penting dalam persoalan lingkungan karena kerusakan ekologis tidak selalu mudah dipulihkan. Bahkan ada kerusakan yang membutuhkan biaya sangat besar atau tidak mungkin dikembalikan seperti semula.
Karena itu, mencegah kerusakan harus menjadi bagian dari orientasi kebijakan.
Di sinilah maqasid tidak hanya berbicara tentang menyelesaikan masalah, tetapi juga tentang mencegah masalah sebelum menjadi bencana.
Kesalehan Ekologis Membutuhkan Tanggung Jawab Bersama
Menjaga lingkungan memang dimulai dari individu.
Tidak membuang sampah sembarangan adalah bentuk kesalehan ekologis. Menghemat air adalah tanggung jawab moral. Mengurangi pemborosan adalah bagian dari etika.
Tetapi krisis ekologis tidak dapat diselesaikan hanya dengan kesalehan individual.
Pencemaran sungai membutuhkan regulasi. Perlindungan hutan membutuhkan institusi. Pengendalian emisi membutuhkan kebijakan. Tata ruang membutuhkan perencanaan. Pengelolaan pertambangan membutuhkan pengawasan.
Karena itu, sebagian tanggung jawab ekologis perlu dibaca dalam kerangka fard kifayah.
Ketika suatu kebutuhan publik tidak mungkin dipenuhi oleh setiap individu, masyarakat membutuhkan institusi dan pihak tertentu yang memiliki kompetensi untuk menjalankannya.
Dalam konteks ekologis, negara, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, pesantren, dan organisasi keagamaan memiliki peran masing-masing.
Karena itu pula, fikih ekologis tidak mungkin dikerjakan oleh ulama sendirian.
Ia membutuhkan dialog antara ahli syariah dengan ilmuwan lingkungan, ekonom, dokter, insinyur, ahli kebijakan publik, ilmuwan sosial, dan masyarakat yang mengalami dampak langsung.
Ijtihad ekologis harus semakin jama'i dan interdisipliner.
Dari Kenangan Menuju Agenda Fikih Ekologis
Peringatan satu abad KH Ali Yafie akhirnya bukan sekadar peristiwa mengenang masa lalu.
Warisan intelektual tidak boleh berubah menjadi museum pemikiran.
Ia harus terus bekerja.
Jika KH Ali Yafie telah membuka jalan melalui fikih lingkungan, tugas generasi sekarang adalah memperluas jalan tersebut menjadi fikih ekologis yang lebih sistematis, berbasis maqasid, terbuka terhadap ilmu pengetahuan, dan mampu membaca perubahan zaman.
Tema “Kenangan Lintas Generasi Jakarta–Berlin” dalam Peringatan Satu Abad Prof. KH Ali Yafie dapat dibaca dalam kerangka ini. Ada gagasan yang bergerak dari satu generasi kepada generasi berikutnya, dari Indonesia menuju ruang global, dan dari warisan menuju pengembangan.
Buku Merintis Fiqh Lingkungan Hidup karena itu jangan berhenti sebagai dokumentasi pemikiran masa lalu. Ia seharusnya menjadi pintu untuk menyusun agenda baru.
Agenda untuk membangun fikih ekologis yang berakar pada turats, kokoh dalam maqasid, memahami sains, membaca realitas, memperhitungkan akibat, dan mampu memberi orientasi kepada kebijakan publik.
Sebab pada akhirnya, krisis ekologis memaksa kita bertanya ulang tentang makna maslahat.
Maslahat bukan hanya pertumbuhan ekonomi.
Maslahat adalah air yang masih dapat diminum.
Udara yang masih layak dihirup.
Tanah yang masih dapat ditanami.
Laut yang masih dapat menjadi sumber kehidupan.
Hutan yang masih berdiri.
Dan bumi yang masih layak diwariskan kepada generasi berikutnya.
Di sinilah warisan KH Ali Yafie memperoleh maknanya.
Penghormatan terbaik kepada seorang ulama bukan hanya dengan menjaga namanya tetap dikenang, tetapi dengan membuat ilmunya terus bekerja menjawab persoalan kehidupan.
Karena itu, satu abad KH Ali Yafie seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: apa yang telah beliau wariskan?
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang akan kita lanjutkan?
Sebab bumi yang kita warisi bukan milik kita sepenuhnya. Ia adalah amanah yang suatu hari harus kita kembalikan—dengan keadaan yang tidak lebih rusak daripada ketika kita menerimanya.

