Konten dari Pengguna

Momentum Ditjen Pesantren dalam Reformasi Ekosistem Pendidikan Nasional

Assoc Prof Dr KH M Ilyas Marwal, MM, DESA

Assoc Prof Dr KH M Ilyas Marwal, MM, DESA

Ketua Prodi Magister Turats Islam Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Ketua Umum Persaudraan dan Kemitraan Pesantren (PK-Tren) Indonesia, Pengasuh PP. Al-Quran dan Sains Nurani, Jakarta, Ketua Umum Himpunan Alumni Maroko (HIMAMI).

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Assoc Prof Dr KH M Ilyas Marwal, MM, DESA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pondok Pesantren Tebuireng, salah satu Pondok Pesantren Tertua yang telah banyak melahirkan tokoh besar (Dokumentasi PK-Tren Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Pondok Pesantren Tebuireng, salah satu Pondok Pesantren Tertua yang telah banyak melahirkan tokoh besar (Dokumentasi PK-Tren Indonesia)

Di tengah dinamika global yang semakin menempatkan pengetahuan sebagai sumber utama daya saing, sistem pendidikan nasional berada pada fase penting untuk melakukan penyesuaian struktural. Pesantren, sebagai salah satu institusi pendidikan tertua di Indonesia, tidak lagi cukup diposisikan sebagai penjaga tradisi, tetapi perlu didorong menjadi bagian penting dalam ekosistem produksi pengetahuan. Dalam konteks inilah, kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren menjadi momentum strategis dalam reformasi ekosistem pendidikan nasional.

Dalam perspektif ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy), sebagaimana dikemukakan oleh Peter Drucker, pengetahuan merupakan faktor utama yang menentukan daya saing bangsa. Pendidikan tidak lagi hanya berfungsi sebagai ruang transfer ilmu, tetapi juga sebagai pusat inovasi dan produksi pengetahuan. Sejalan dengan itu, konsep triple helix yang diperkenalkan oleh Henry Etzkowitz menegaskan pentingnya kolaborasi antara negara, institusi pendidikan, dan masyarakat dalam membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan.

Sebagai institusi pendidikan dengan sejarah panjang di Indonesia, pesantren memiliki legitimasi sosial dan kultural yang kuat. Data Kementerian Agama menunjukkan terdapat lebih dari 42 ribu pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia. Ekosistem ini mencakup beragam satuan pendidikan, mulai dari TPQ dan TKQ, pendidikan muadalah (SPM), pendidikan diniyah formal (PDF), hingga pendidikan tinggi melalui Ma’had Aly. Dengan cakupan tersebut, pesantren merupakan salah satu kekuatan strategis dalam sistem pendidikan nasional.

Namun demikian, kapasitas pesantren dalam menghasilkan pengetahuan masih menghadapi tantangan serius. Pesantren masih dominan sebagai teaching institution, sementara tuntutan global mengarah pada penguatan research-based institution. Dalam perspektif institutional theory, transformasi kelembagaan membutuhkan dukungan regulasi, kapasitas institusi, serta perubahan ekspektasi sosial secara simultan. Tanpa itu, proses perubahan cenderung berjalan parsial dan tidak berkelanjutan.

Gagasan “New Baitul Hikmah” dapat dipahami sebagai inspirasi historis sekaligus arah kebijakan untuk menjawab tantangan tersebut. Secara historis, Baitul Hikmah di Baghdad pada masa Dinasti Abbasiyah berfungsi sebagai pusat penerjemahan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pada masa Khalifah Harun al-Rasyid dan mencapai puncaknya di era Al-Ma’mun, lembaga ini menjadi pusat intelektual dunia Islam. Para ilmuwan seperti Al-Khawarizmi, Al-Kindi, Hunayn ibn Ishaq, hingga Al-Razi berperan dalam pengembangan ilmu melalui penerjemahan karya Yunani, Persia, dan India serta penciptaan karya orisinal dalam matematika, kedokteran, dan filsafat. Keberhasilan tersebut ditopang oleh dukungan negara, infrastruktur perpustakaan, dan jejaring ilmuwan yang terbuka.

Dalam konteks kekinian, gagasan tersebut dihidupkan kembali melalui forum nasional bertajuk “Finalisasi Distingsi Direktorat Jenderal Pesantren Melalui Buku Menuju New Baitul Hikmah” yang diselenggarakan Kementerian Agama RI pada 9-11 April 2026 di Mason Pine Hotel, Padalarang, Bandung Barat. Forum ini menjadi ruang konsolidasi gagasan antara pemerintah, akademisi, dan pesantren untuk merumuskan arah pengembangan pesantren berbasis riset, sekaligus memperkuat reposisi pesantren sebagai pusat produksi pengetahuan.

Upaya tersebut memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi ini menegaskan fungsi pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus memberikan pengakuan formal dalam sistem pendidikan nasional. Salah satu implikasinya adalah penguatan Ma’had Aly sebagai jenjang pendidikan tinggi di lingkungan pesantren.

Dengan struktur berjenjang mulai dari marhalah ula (S1), marhalah tsaniyah (S2), hingga marhalah tsalisah (S3), Ma’had Aly membuka ruang bagi pengembangan tradisi akademik berbasis riset secara lebih sistematis. Di sini, santri tidak hanya menjadi pembelajar, tetapi juga peneliti yang berkontribusi dalam produksi pengetahuan.

Momentum reformasi ini semakin diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 7, ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit baru di lingkungan Kementerian Agama, seiring restrukturisasi kelembagaan nasional. Kehadiran Ditjen Pesantren merupakan pengakuan negara terhadap pesantren sebagai entitas strategis dalam pembangunan pendidikan nasional.

Namun, keberadaan Ditjen Pesantren tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Ia harus berfungsi sebagai motor penggerak kebijakan yang mampu membangun ekosistem riset, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, menyediakan skema pendanaan penelitian, serta memperluas jejaring kolaborasi dengan perguruan tinggi dan lembaga riset. Tanpa itu, transformasi pesantren berisiko berjalan tidak optimal.

Dalam perspektif ushul fiqh, penguatan tradisi keilmuan memiliki dasar normatif yang kuat. Konsep maqashid al-syariah menempatkan hifz al-‘aql sebagai salah satu tujuan utama syariat, yang menegaskan pentingnya pengembangan akal dan ilmu pengetahuan. Prinsip maslahah mursalah juga memberikan legitimasi bagi inovasi kelembagaan selama membawa kemaslahatan publik.

Kaidah al-muhafazhah ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhdu bi al-jadid al-ashlah menegaskan bahwa menjaga tradisi yang baik harus berjalan seiring dengan mengambil hal baru yang lebih baik. Dengan demikian, transformasi pesantren menuju institusi berbasis riset bukanlah pengingkaran terhadap tradisi, melainkan upaya penyempurnaan agar tetap relevan dengan tantangan zaman.

Pada akhirnya, momentum pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren perlu dibaca sebagai peluang strategis untuk memperkuat arah reformasi pendidikan nasional. Pesantren memiliki fondasi yang kokoh berupa tradisi, nilai, dan jejaring sosial yang hidup. Yang dibutuhkan adalah keberanian kolektif untuk melangkah lebih jauh-menjadikan riset sebagai bagian dari budaya pendidikan dan ilmu sebagai jalan pengabdian. Jika ini terwujud, pesantren tidak hanya menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi juga aktor penting dalam pembentukan masa depan peradaban berbasis pengetahuan.