Konten dari Pengguna

NU dan Tantangan Menghidupkan Turats

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Assoc Prof Dr KH M Ilyas Marwal, MM, DESA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Nahdlatul Ulama (NU). Foto: Supri/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Nahdlatul Ulama (NU). Foto: Supri/REUTERS

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama telah usai. Kepemimpinan telah ditetapkan, agenda perjuangan telah dirumuskan, dan organisasi bersiap memasuki lima tahun berikutnya. Namun, bagi organisasi sebesar NU, pekerjaan terpenting justru dimulai setelah palu sidang diketuk: bagaimana keputusan Muktamar diterjemahkan menjadi pengetahuan, kebijakan, dan tindakan yang menjawab kebutuhan masyarakat?

Pertanyaan ini tidak sederhana. Sebab, tantangan NU hari ini bukan hanya soal menjaga kesinambungan organisasi, melainkan juga kemampuan membaca perubahan zaman. Madrasah masih menghadapi ketimpangan fasilitas, pesantren dituntut beradaptasi dengan teknologi, warga nahdliyin berhadapan dengan kemiskinan, petani terdampak perubahan iklim, sementara generasi muda memperoleh pengetahuan agama melalui media sosial.

Karena itu, Muktamar tidak cukup dipahami sebagai forum pergantian atau peneguhan kepemimpinan. Muktamar harus menjadi momentum untuk mengevaluasi cara NU memahami persoalan, merumuskan kebijakan, mengembangkan pendidikan, dan menjalankan peran sosial-keagamaannya.

Ukuran keberhasilannya bukan hanya tertibnya persidangan, solidnya kepengurusan, atau banyaknya keputusan yang dihasilkan. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana keputusan itu berubah menjadi aksi: penelitian yang menghasilkan rekomendasi, pendidikan yang memperbaiki kualitas manusia, bahtsul masail yang menjawab persoalan aktual, serta gerakan sosial yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Di sinilah turats memperoleh relevansinya. Dari pesantren, kitab kuning, halaqah, sanad keilmuan, dan tradisi bahtsul masail, NU tumbuh sebagai organisasi yang menjadikan ilmu sebagai dasar gerakan. Namun, turats tidak seharusnya dipahami hanya sebagai kumpulan pendapat ulama masa lalu yang harus diulang tanpa perubahan.

Turats adalah warisan intelektual yang hidup. Ia tidak hanya mewariskan hasil pemikiran, tetapi juga metode berpikir yang melahirkannya. Karena itu, agenda pasca-Muktamar tidak cukup hanya menjaga turats sebagai identitas. NU perlu menghidupkannya sebagai sumber pembaruan pemikiran, kebijakan, dan gerakan sosial.

Tradisi yang Tidak Membeku

Muktamar semestinya menjadi ruang untuk mempertemukan kesinambungan tradisi dengan kebutuhan perubahan. Kesetiaan kepada ulama tidak identik dengan penolakan terhadap pembaruan. Para ulama terdahulu justru menunjukkan bahwa pemikiran keagamaan berkembang melalui dialog antara teks, konteks, dan kebutuhan masyarakat.

Turats perlu dibaca sebagai produk sejarah sekaligus metodologi berpikir. Pendapat fikih yang lahir pada masa tertentu memiliki hubungan dengan kondisi sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan pada zamannya. Karena itu, memindahkan sebuah pendapat secara langsung ke dalam konteks yang berbeda tanpa membaca latar belakangnya dapat melahirkan persoalan baru.

NU tidak cukup hanya menghafal aqwal (pendapat-pendapat ulama), tetapi juga perlu memahami bagaimana pendapat itu dibangun, dalil apa yang digunakan, ‘illat (alasan hukum) apa yang melandasinya, serta maslahat dan mafsadat apa yang dipertimbangkan.

Dalam persoalan ekonomi digital, misalnya, transaksi melalui platform daring, dompet digital, pinjaman berbasis teknologi, dan penggunaan kecerdasan buatan tidak selalu memiliki bentuk yang sama dengan transaksi pada masa ulama terdahulu. Prinsip fikih tetap diperlukan, tetapi penerapannya membutuhkan pemahaman terhadap mekanisme, risiko, dan dampaknya.

Karena itu, hasil Muktamar perlu ditindaklanjuti dengan agenda kajian yang jelas. Lembaga-lembaga NU tidak cukup mengeluarkan seruan umum, tetapi perlu memetakan persoalan, menyusun panduan, mengembangkan model pendampingan, dan mengukur manfaatnya bagi masyarakat.

Keberanian Meninjau Kembali

Salah satu kekuatan penting dalam tradisi intelektual Islam adalah keberanian melakukan i‘ādat al-naẓar (peninjauan kembali). Perubahan keadaan, perkembangan pengetahuan, dan dampak sosial dapat membuka ruang bagi evaluasi terhadap sebuah pendapat atau kebijakan.

Tradisi fikih mengenal perbedaan antara al-tsawabit (hal-hal yang tetap) dan al-mutaghayyirat (hal-hal yang dapat berubah). Pembedaan ini penting agar agama tidak kehilangan prinsip, tetapi juga tidak kehilangan relevansi.

Semangat tersebut perlu dihidupkan dalam kerja NU setelah Muktamar. Program organisasi, pola pendidikan, strategi dakwah, dan keputusan keagamaan tidak seharusnya dianggap selesai hanya karena telah ditetapkan melalui forum resmi. Semuanya perlu dievaluasi berdasarkan tujuan dan dampaknya bagi masyarakat.

Dalam pendidikan, misalnya, NU tidak cukup hanya menyerukan pentingnya madrasah dan pesantren. Organisasi ini perlu memetakan kualitas guru, akses teknologi, perlindungan anak, relevansi kurikulum, dan pembiayaan lembaga pendidikan. Hasilnya harus diterjemahkan menjadi peningkatan kapasitas guru, pendampingan madrasah, penguatan perpustakaan, dan sistem evaluasi yang terukur.

Dalam persoalan lingkungan, fikih tidak cukup berhenti pada ceramah tentang kebersihan. Ia harus mendorong pengelolaan sampah, perlindungan sumber air, pertanian berkelanjutan, dan pendidikan ekologis di pesantren.

Mengoreksi pendapat bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap ulama. Sebaliknya, koreksi merupakan bagian dari tradisi ilmiah yang diwariskan oleh para ulama. Pertanyaan pentingnya adalah: apakah keputusan dan kebijakan yang dahulu maslahat masih menghasilkan maslahat dalam konteks sekarang?

Bahtsul Masail dan Perubahan Zaman

Bahtsul masail merupakan salah satu tradisi keilmuan paling penting dalam tubuh NU. Forum ini bukan sekadar ruang untuk menentukan halal dan haram, melainkan mekanisme kolektif untuk mempertemukan teks agama dengan persoalan konkret masyarakat.

Tantangan zaman menuntut bahtsul masail bergerak lebih jauh. Persoalan kecerdasan buatan, perubahan iklim, ekonomi digital, keamanan data, kesehatan reproduksi, dan perubahan pola relasi sosial tidak cukup dijawab hanya dengan mengutip pendapat fikih yang sudah tersedia.

Misalnya, penggunaan kecerdasan buatan oleh guru madrasah bukan hanya menyangkut boleh atau tidak boleh. Di dalamnya terdapat persoalan kejujuran akademik, hak cipta, perlindungan data siswa, dan tanggung jawab pendidik. Demikian pula pengelolaan donasi digital oleh pesantren tidak hanya menyangkut keabsahan akad, tetapi juga transparansi, keamanan dana, dan akuntabilitas pengelola.

Diperlukan setidaknya empat perangkat pembacaan: fiqh al-nushush (pemahaman terhadap teks), fiqh al-waqi‘ (pemahaman terhadap realitas), fiqh al-maqashid (pemahaman terhadap tujuan syariat), dan fiqh al-ma’alat (pertimbangan terhadap akibat).

Tanpa pemahaman realitas, hukum berisiko menjadi abstrak. Tanpa maqashid, hukum dapat kehilangan arah. Tanpa pertimbangan akibat, keputusan yang tampak benar secara tekstual dapat menimbulkan kerugian sosial.

Karena itu, bahtsul masail pasca-Muktamar tidak boleh berhenti pada penerbitan keputusan. Setiap keputusan penting perlu diikuti panduan pelaksanaan, sosialisasi, pengkajian dampak, dan evaluasi. Forum tersebut juga perlu mempertemukan ulama, akademisi, peneliti, praktisi, serta masyarakat yang mengalami langsung persoalan yang dibahas.

Dengan demikian, keputusan keagamaan tidak hanya sah secara metodologis, tetapi juga relevan secara sosial dan dapat menjadi dasar kebijakan organisasi.

Pesantren sebagai Produsen Pengetahuan

Pesantren tidak boleh berhenti sebagai tempat penyimpanan pengetahuan masa lalu. Ia harus berkembang menjadi produsen pengetahuan yang mampu memberi arah bagi agenda NU.

Untuk itu, penguasaan kitab perlu dilengkapi kemampuan riset, metodologi ilmiah, bahasa Arab akademik, tahqiq manuskrip, literasi digital, pengolahan data, dan penulisan ilmiah. Santri perlu didorong bukan hanya mampu membaca kitab, tetapi juga menulis, meneliti, menguji argumen, dan menghasilkan pengetahuan baru.

Aksi konkretnya dapat berupa pembentukan pusat kajian di pesantren, pelatihan metodologi penelitian, pengembangan perpustakaan digital, pemberian hibah penelitian, serta kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga riset.

Dalam persoalan kemiskinan, misalnya, pesantren tidak cukup hanya mengadakan santunan. Pesantren dapat memetakan keluarga rentan, meneliti penyebab kemiskinan, mengembangkan koperasi, memperkuat keterampilan santri, dan menghubungkan zakat, wakaf, serta filantropi dengan program pemberdayaan yang terukur.

Dalam persoalan lingkungan, pesantren dapat menjadikan pengelolaan sampah, ketahanan pangan, energi terbarukan, dan konservasi air sebagai laboratorium pendidikan. Dengan cara itu, nilai fikih dan akhlak menjadi praktik sosial yang dapat dirasakan manfaatnya.

Menghidupkan Kembali Turats Nusantara

Salah satu agenda penting pasca-Muktamar adalah menghidupkan kembali turats Nusantara. Banyak karya ulama Indonesia yang belum diteliti, didigitalisasi, diterjemahkan, dan dimasukkan ke dalam kurikulum pesantren maupun perguruan tinggi.

Karya-karya tersebut menyimpan pengalaman intelektual Islam yang tumbuh dari pergulatan masyarakat Nusantara. Di dalamnya terdapat pemikiran tentang pendidikan, fikih, tasawuf, politik, kebudayaan, relasi sosial, dan kehidupan berbangsa.

Turats Nusantara tidak seharusnya hanya menjadi kebanggaan simbolik. Ia perlu diinventarisasi, ditahqiq, diterjemahkan, diterbitkan, dan dikaji ulang. Aksi konkretnya dapat berupa pendataan manuskrip, digitalisasi naskah, pembentukan pusat kajian, penerbitan edisi kritis, serta pengintegrasian hasil kajian ke dalam kurikulum.

Dengan demikian, generasi muda tidak hanya mengenal ulama dari Timur Tengah, tetapi juga memahami kekayaan tradisi intelektual Islam Nusantara. Kemandirian intelektual NU tidak akan terwujud apabila karya ulama lokal hanya disimpan di perpustakaan atau disebut dalam acara seremonial.

Keulamaan di Tengah Era Algoritma

Teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh pengetahuan agama. Otoritas keagamaan tidak lagi hanya hadir melalui pesantren, masjid, madrasah, dan majelis taklim, tetapi juga melalui mesin pencari, media sosial, video pendek, dan sistem algoritma.

Generasi muda dapat memperoleh penjelasan agama dari video berdurasi kurang dari satu menit. Dalam ruang seperti itu, pendapat yang paling cepat dan emosional sering kali lebih mudah beredar daripada penjelasan yang bertanggung jawab. Potongan ceramah dapat dilepaskan dari konteks, sementara persoalan kompleks disederhanakan menjadi klaim benar atau salah.

Dalam situasi ini, sanad keilmuan tidak boleh kalah oleh algoritma. Namun, sanad juga tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan ruang digital. NU perlu menghadirkan otoritas keulamaan dengan pengetahuan mendalam, bahasa yang mudah dipahami, dan kemampuan menjawab persoalan aktual.

Teknologi harus ditempatkan sebagai alat, bukan pengganti ulama. Kecerdasan buatan dapat membantu pencarian referensi, pengelolaan manuskrip, pemetaan persoalan, dan penyebaran pengetahuan. Namun, teknologi tidak dapat menggantikan tanggung jawab moral dan kebijaksanaan seorang alim.

Karena itu, NU perlu membangun ekosistem digital keulamaan melalui pelatihan literasi digital bagi ulama dan santri, pengembangan kanal pengetahuan yang kredibel, penyusunan konten berbasis rujukan, serta mekanisme verifikasi materi keagamaan.

Menjadikan Tradisi Sumber Pembaruan

Pasca-Muktamar, NU perlu memastikan bahwa turats tidak berhenti sebagai simbol identitas atau kutipan dalam pidato. Turats harus dihidupkan melalui penelitian, pendidikan, bahtsul masail, pengembangan pesantren, digitalisasi manuskrip, dan pembaruan pemikiran.

Setiap agenda Muktamar perlu diterjemahkan ke dalam tiga tahap: pembacaan masalah secara ilmiah, perumusan kebijakan berbasis pengetahuan, dan pelaksanaan program yang dapat dievaluasi. Setiap program juga harus memiliki penanggung jawab, jadwal, indikator keberhasilan, dan mekanisme pelaporan.

Muktamar tidak boleh berhenti sebagai forum pengambilan keputusan, tetapi harus menjadi titik awal kerja intelektual, kelembagaan, dan sosial. Keputusan tentang pendidikan harus melahirkan pendampingan madrasah. Keputusan tentang ekonomi umat harus diwujudkan dalam penguatan koperasi dan pemberdayaan. Keputusan tentang lingkungan harus terlihat dalam pengelolaan sampah, konservasi air, dan ketahanan pangan. Keputusan tentang dakwah harus hadir dalam ruang digital yang kredibel dan bertanggung jawab.

Tantangan terbesar NU bukan memilih antara tradisi dan modernitas, melainkan menjadikan tradisi sebagai sumber daya intelektual untuk menghadapi modernitas. Modernitas tanpa kedalaman tradisi dapat kehilangan arah, sementara tradisi tanpa kemampuan membaca perubahan dapat kehilangan daya jawab.

Jika turats hanya dijaga sebagai simbol, NU akan memiliki masa lalu yang kuat tetapi masa depan yang rapuh. Sebaliknya, jika turats dihidupkan melalui riset, pendidikan, keberanian berpikir, dan kerja sosial, NU dapat menjadikan warisan ulama sebagai kekuatan untuk menghadapi perubahan.

Turats bukan sekadar warisan yang harus dijaga, melainkan amanah ilmu yang harus terus dihidupkan. Sebab, ukuran keberhasilan sebuah tradisi bukan hanya kemampuannya bertahan, tetapi juga keberaniannya melahirkan pemikiran baru untuk menjawab zaman.