Konten dari Pengguna

Pesantren dan Misi Besar Jadi Pusat Riset

Assoc Prof Dr KH M Ilyas Marwal, MM, DESA

Assoc Prof Dr KH M Ilyas Marwal, MM, DESA

Ketua Prodi Magister Turats Islam Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Ketua Umum Persaudraan dan Kemitraan Pesantren (PK-Tren) Indonesia, Pengasuh PP. Al-Quran dan Sains Nurani, Jakarta, Ketua Umum Himpunan Alumni Maroko (HIMAMI).

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Assoc Prof Dr KH M Ilyas Marwal, MM, DESA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, salah satu Pesantren yang banyak mencetak cendekiawan (Dokumentasi PK-Tren Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, salah satu Pesantren yang banyak mencetak cendekiawan (Dokumentasi PK-Tren Indonesia)

Transformasi pesantren menjadi pusat riset merupakan agenda strategis dalam sistem pendidikan nasional. Namun, tanpa dukungan kebijakan yang terstruktur, penguatan kelembagaan, dan ekosistem riset yang memadai, agenda tersebut berisiko berhenti pada tataran wacana.

Perubahan zaman menghadirkan tekanan baru bagi institusi pendidikan. Produksi pengetahuan kini tidak lagi bersifat eksklusif, melainkan menjadi indikator utama daya saing suatu bangsa. Dalam kerangka knowledge-based economy, institusi pendidikan diposisikan sebagai aktor utama dalam produksi, distribusi, dan inovasi pengetahuan. Pesantren, sebagai institusi pendidikan tertua di Indonesia, tidak dapat berada di luar arus perubahan ini.

Selama ini, pesantren memiliki legitimasi kuat sebagai pusat tafaqquh fi al-din (pendalaman ilmu agama) dan pembentukan karakter. Namun, dalam kerangka ekonomi pengetahuan, legitimasi tersebut belum sepenuhnya dikonversi menjadi kapasitas produksi pengetahuan. Pesantren masih dominan sebagai teaching institution, belum bertransformasi optimal menjadi research-based institution.

Dalam perspektif teori institusional (institutional theory), transformasi lembaga ditentukan oleh kemampuan beradaptasi terhadap tekanan eksternal-baik normatif, regulatif, maupun kognitif. Dalam konteks ini, pesantren menghadapi tekanan globalisasi pengetahuan, regulasi negara, serta perubahan ekspektasi masyarakat. Tanpa adaptasi struktural, institusi berisiko mengalami stagnasi.

Upaya mendorong transformasi ini tampak dalam gagasan “New Baitul Hikmah” yang mengemuka dalam forum Kementerian Agama RI pada April 2026. Gagasan ini mencerminkan upaya menghidupkan kembali tradisi keilmuan Islam yang pernah mencapai puncaknya pada era Baitul Hikmah di Baghdad.

Baitul Hikmah pada masa Harun al-Rasyid dan Al-Ma’mun bukan sekadar perpustakaan, melainkan pusat produksi pengetahuan yang terintegrasi. Di dalamnya berlangsung gerakan penerjemahan besar-besaran karya Yunani, Persia, dan India, yang kemudian berkembang menjadi riset orisinal. Dari ekosistem itu lahir tokoh-tokoh besar seperti Al-Khawarizmi, Al-Kindi, Al-Razi, Hunayn ibn Ishaq, Al-Farabi, Banu Musa, hingga Al-Jahiz. Sejarah tersebut menunjukkan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan lahir dari sinergi negara, patronase intelektual, dan ekosistem riset yang terbuka.

Karena itu, gagasan New Baitul Hikmah tidak boleh berhenti sebagai romantisme sejarah, melainkan harus diterjemahkan menjadi desain kelembagaan yang nyata dalam sistem pendidikan Islam modern. Dalam konteks Indonesia, hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menandai babak baru relasi antara negara dan pesantren. Pengakuan ini menempatkan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional sekaligus aktor strategis dalam pembangunan peradaban bangsa.

Perubahan tersebut semakin konkret dengan hadirnya Ma’had Aly sebagai jenjang pendidikan tinggi di lingkungan pesantren yang diakui negara. Dengan struktur marhalah ula (setara S1), marhalah tsaniyah (S2), hingga marhalah tsalisah (S3), pesantren kini memiliki landasan akademik untuk mengembangkan tradisi riset secara sistematis. Ini menandai pergeseran penting: dari lembaga transmisi ilmu menjadi institusi produksi pengetahuan.

Dalam konteks ini, pesantren mulai bersinggungan dengan konsep research university. Ma’had Aly berpotensi menjadi embrio lahirnya tradisi riset pesantren yang khas-yang menggabungkan kekayaan khazanah keilmuan Islam dengan pendekatan ilmiah modern. Pesantren tidak hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga menguji, mengembangkan, dan merekonstruksi pengetahuan untuk menjawab persoalan zaman.

Pasca berlakunya UU Pesantren, terjadi pergeseran signifikan dalam cara pandang negara terhadap pesantren. Dari sekadar pengakuan normatif, kini bergerak menuju penguatan struktural. Pesantren diposisikan sebagai laboratorium peradaban-ruang di mana nilai, ilmu, dan etika diproduksi secara simultan.

Namun, peluang besar ini tidak datang tanpa tantangan. Dalam perspektif policy implementation theory, keberhasilan transformasi sangat ditentukan oleh konsistensi kebijakan, kapasitas kelembagaan, serta dukungan sumber daya. Hingga kini, masih terdapat kesenjangan dalam hal pendanaan riset, kualitas SDM, serta akses terhadap jejaring akademik.

Jika tidak diantisipasi, transformasi ini berisiko berhenti pada simbolisme. Padahal, untuk menjadi pusat riset, pesantren memerlukan ekosistem yang utuh: budaya akademik, tradisi publikasi ilmiah, kolaborasi lintas institusi, dan infrastruktur riset yang memadai.

Dalam perspektif hukum Islam, penguatan tradisi keilmuan memiliki landasan kuat melalui konsep maqashid al-syariah, khususnya hifz al-‘aql. Prinsip maslahah mursalah juga memberikan legitimasi bagi inovasi kelembagaan selama membawa kemaslahatan publik.

Kaidah al-muhafazhah ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhdu bi al-jadid al-ashlah menegaskan bahwa transformasi bukanlah pengingkaran terhadap tradisi, melainkan penyempurnaannya. Dengan demikian, pesantren tidak kehilangan identitasnya, tetapi memperluas perannya dalam lanskap pengetahuan global.

Dalam konteks ini, gagasan New Baitul Hikmah membuka ruang strategis bagi pesantren untuk berkembang sebagai pusat riset, laboratorium ilmu, sekaligus simpul peradaban pengetahuan. Ma’had Aly menjadi pintu masuk penting bagi lahirnya tradisi riset yang terstruktur di lingkungan pesantren.

Oleh karena itu, kehadiran Direktorat Pesantren ke depan perlu benar-benar diperkuat dan dioptimalkan perannya, bukan sekadar sebagai unit administratif, melainkan sebagai motor penggerak transformasi. Direktorat ini harus mampu mendorong pesantren menjadi basis kebangkitan peradaban melalui penguatan ekosistem riset, kebijakan yang operasional, serta dukungan sumber daya yang berkelanjutan.

Hal ini penting, mengingat pesantren menyimpan khazanah keilmuan yang kaya sekaligus menjadi basis utama studi keagamaan dan pembentukan etika. Sebagai warisan bangsa yang telah mengakar kuat, pesantren memiliki modal kultural dan intelektual untuk tidak hanya bertahan, tetapi juga memimpin arah perkembangan peradaban.

Pada akhirnya, misi besar menjadikan pesantren sebagai pusat riset bukan hanya soal perubahan institusi, tetapi tentang keberanian merumuskan arah peradaban. Jika negara mampu menghadirkan kebijakan yang operasional dan pesantren mampu merespons secara adaptif, maka yang lahir bukan sekadar lembaga pendidikan, melainkan kekuatan intelektual yang menggerakkan kebangkitan peradaban. Di situlah pesantren menemukan relevansinya-sebagai warisan masa lalu sekaligus penentu masa depan.