Konten dari Pengguna

Pesantren: Dari Menjaga Tradisi Menuju Menata Masa Depan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Assoc Prof Dr KH M Ilyas Marwal, MM, DESA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Santri Pondok Pesantren Sains dan Tahfidz Nurani (Sumber: Dokumen Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Santri Pondok Pesantren Sains dan Tahfidz Nurani (Sumber: Dokumen Pribadi)

Persoalan terbesar pesantren ke depan bukan lagi apakah negara mengakui keberadaannya, melainkan apakah pengakuan itu mampu mengubah masa depannya. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan dasar penting bagi pengakuan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Kini, perhatian tersebut memperoleh penguatan kelembagaan melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.

Momentum ini patut dibaca sebagai titik balik. Pesantren tidak lagi hanya dipandang sebagai lembaga yang bertahan melalui kekuatan tradisi dan dukungan masyarakat, tetapi juga sebagai bagian penting dari arsitektur pembangunan pendidikan dan peradaban nasional. Namun, pengakuan hukum dan perubahan struktur birokrasi tidak boleh berhenti sebagai capaian administratif. Keduanya harus menjadi pintu masuk bagi perubahan yang lebih mendasar.

Masa depan pesantren tidak cukup ditentukan oleh seberapa kuat ia mempertahankan tradisi, tetapi oleh seberapa jauh tradisi itu mampu melahirkan kekuatan baru bagi pendidikan, ilmu pengetahuan, kemandirian ekonomi, teknologi, dan kehidupan sosial. Pesantren perlu bergerak dari sekadar menjaga turats, warisan keilmuan Islam yang dalam tradisi pesantren dikenal luas melalui kajian kitab kuning, menuju kemampuan memproduksi pengetahuan dan menjawab persoalan masa depan.

Di sinilah tantangan sesungguhnya berada. Pesantren tidak cukup hanya mempertahankan identitas di tengah perubahan, tetapi harus mampu menjadikan identitas tersebut sebagai kekuatan untuk menentukan arah perubahan. Tradisi harus tetap menjadi akar, sementara pembaruan menjadi cara untuk memastikan pesantren tidak kehilangan relevansi.

Pengakuan Negara Harus Menjadi Energi Pembaruan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 merupakan tonggak penting dalam hubungan negara dan pesantren. Regulasi ini menegaskan bahwa pesantren memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pengakuan tersebut sekaligus membuka ruang bagi negara untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren dengan tetap menghormati kekhasan dan kemandiriannya.

Dalam perspektif teori pengakuan negara, keberadaan sosial suatu lembaga perlu memperoleh legitimasi hukum dan kelembagaan agar kontribusinya mendapatkan posisi yang lebih kuat dalam kehidupan bernegara. Pesantren telah lama berkontribusi dalam pendidikan, perjuangan kebangsaan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pengakuan negara bukanlah pemberian belas kasihan, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap kontribusi historis pesantren.

Namun, pengakuan yang sehat tidak boleh mengubah pesantren menjadi objek birokrasi. Negara perlu hadir sebagai fasilitator, sedangkan pesantren tetap memiliki ruang untuk mengembangkan tradisi, model pendidikan, dan orientasi pengabdiannya.

Tantangan berikutnya adalah memastikan agar pengakuan tersebut menghasilkan perubahan nyata. Pengakuan hukum harus berujung pada peningkatan mutu, perlindungan terhadap santri, penguatan kesejahteraan pendidik, pengembangan kelembagaan, dan perluasan kontribusi pesantren bagi masyarakat.

Ditjen Pesantren dan Babak Baru Kebijakan Negara

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menjadi momentum penting dalam penataan hubungan negara dan pesantren. Secara kelembagaan, perubahan ini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Perpres tersebut menjadi dasar perubahan susunan organisasi Kementerian Agama, termasuk pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit tersendiri.

Penguatan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Regulasi ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja baru, termasuk pemisahan urusan pesantren dari struktur sebelumnya di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dengan demikian, pesantren memperoleh ruang kelembagaan yang lebih khusus dan strategis dalam Kementerian Agama.

Perubahan tersebut tentu patut diapresiasi. Selama ini, kebutuhan pesantren sangat beragam, mulai dari pendidikan, sumber daya manusia, sarana prasarana, pendanaan, perlindungan santri, penguatan ekonomi, hingga pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pengelolaan pesantren membutuhkan perhatian yang lebih terarah, koordinasi yang lebih kuat, dan kebijakan yang lebih sesuai dengan karakteristiknya.

Akan tetapi, pembentukan direktorat jenderal tidak boleh dipahami sebagai tujuan akhir. Ia harus menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas pelayanan negara kepada pesantren. Struktur baru harus mampu menghadirkan kebijakan yang lebih responsif, pendanaan yang lebih berkeadilan, pembinaan yang lebih terukur, dan perlindungan yang lebih kuat terhadap kekhasan pesantren.

Dalam teori implementasi kebijakan, keberhasilan suatu regulasi tidak ditentukan hanya oleh kualitas norma atau struktur organisasi, tetapi oleh kemampuan menerjemahkannya ke dalam program, sumber daya, koordinasi, dan hasil yang dapat dirasakan. Karena itu, ukuran keberhasilan Ditjen Pesantren bukan sekadar terbentuknya struktur, melainkan seberapa jauh struktur tersebut mampu mengubah kehidupan pesantren.

Dari Struktur Baru Menuju Kebijakan yang Berdampak

Perubahan organisasi Kementerian Agama membuka peluang bagi penyusunan kebijakan pesantren yang lebih terintegrasi. Namun, kebijakan tersebut harus disusun berdasarkan data, kebutuhan daerah, dan keragaman model pesantren.

Pesantren di perkotaan menghadapi persoalan yang berbeda dengan pesantren di wilayah terpencil. Pesantren salaf, pesantren muadalah, pesantren yang mengembangkan pendidikan formal, dan pesantren berbasis keterampilan juga memiliki kebutuhan yang tidak sama.

Kebijakan yang seragam berisiko mengabaikan keragaman tersebut. Karena itu, pendekatan pembinaan harus berbasis kebutuhan, bukan sekadar berbasis administrasi.

Ditjen Pesantren perlu menyusun peta jalan pengembangan pesantren yang mencakup peningkatan mutu pendidikan, penguatan sumber daya manusia, perlindungan santri, kemandirian ekonomi, transformasi digital, pengembangan riset, dan pemberdayaan masyarakat.

Setiap program perlu memiliki tujuan yang jelas, sasaran yang terukur, penanggung jawab, sumber pendanaan, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme evaluasi. Bantuan infrastruktur, misalnya, harus diikuti dengan penguatan keselamatan bangunan, tata kelola, dan pemeliharaan. Program peningkatan mutu guru harus disertai pengembangan kompetensi dan kesejahteraan. Sementara dukungan ekonomi harus diikuti pendampingan usaha dan sistem akuntabilitas.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan kebijakan pesantren bukan hanya berapa banyak program yang diluncurkan, tetapi seberapa besar perubahan yang dihasilkan bagi kehidupan pesantren.

Pesantren Tidak Boleh Berhenti pada Kejayaan Masa Lalu

Pesantren memiliki modal sosial dan kultural yang sangat besar. Kepercayaan masyarakat, kedekatan dengan umat, jaringan alumni, serta otoritas moral para kiai merupakan kekuatan yang tidak mudah dibangun oleh lembaga lain.

Namun, modal tersebut tidak boleh membuat pesantren terlena. Dunia berubah lebih cepat daripada sebelumnya. Pengetahuan berkembang melalui teknologi digital. Anak-anak belajar dari berbagai sumber. Dunia kerja menuntut keterampilan baru. Sementara itu, persoalan masyarakat semakin kompleks dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan yang bersifat rutin.

Pesantren yang hanya mengandalkan kebesaran sejarah berisiko menjadi lembaga yang dihormati, tetapi perlahan kehilangan daya jawab terhadap kebutuhan zaman. Sebaliknya, pesantren yang mampu menjadikan tradisi sebagai sumber kreativitas akan tetap memiliki relevansi sekaligus kewibawaan.

Menjaga tradisi bukan berarti membekukan bentuk-bentuk lama. Tradisi harus dipahami sebagai energi intelektual yang memungkinkan pesantren terus membaca perubahan tanpa kehilangan arah moralnya.

Tantangan Pendidikan yang Semakin Kompleks

Tantangan paling mendasar bagi pesantren adalah kualitas pendidikan. Pesantren tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang mampu membaca teks keagamaan, tetapi juga perlu menyiapkan generasi yang mampu memahami realitas, mengolah informasi, berpikir kritis, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.

Dalam perspektif teori modal manusia, pendidikan merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kualitas kehidupan manusia. Namun, modal manusia tidak boleh dipahami hanya dalam ukuran keterampilan ekonomi. Dalam konteks pesantren, modal manusia harus mencakup ilmu, akhlak, tanggung jawab sosial, kemandirian, dan kemampuan menghadapi perubahan.

Penguasaan ilmu agama harus berjalan bersama ilmu pengetahuan, teknologi, bahasa, keterampilan komunikasi, literasi digital, dan kemampuan memecahkan masalah. Integrasi tersebut bukan bentuk pengurangan terhadap tradisi keilmuan pesantren, melainkan cara memperluas daya jangkaunya.

Pesantren perlu bertanya secara jujur: apakah kurikulumnya telah menjawab kebutuhan generasi masa depan? Apakah metode pembelajarannya memberi ruang bagi pertanyaan dan penelitian? Apakah santri dipersiapkan untuk menjadi pemimpin, profesional, peneliti, pengusaha, sekaligus warga negara yang berintegritas?

Pendidikan pesantren tidak boleh hanya berorientasi pada kelulusan. Pendidikan harus diarahkan pada pembentukan manusia yang memiliki kedalaman ilmu, keteguhan akhlak, kemandirian, dan kemampuan berkontribusi bagi masyarakat.

Teknologi dan Kecerdasan Buatan: Ancaman atau Peluang?

Transformasi digital menghadirkan tantangan yang tidak dapat dihindari. Kecerdasan buatan, pembelajaran daring, media sosial, dan berbagai platform pengetahuan telah mengubah cara manusia belajar dan berinteraksi.

Pesantren tidak cukup merespons perubahan ini dengan melarang atau mencurigainya. Sikap demikian justru dapat membuat santri memasuki dunia digital tanpa bekal literasi, etika, dan kemampuan kritis yang memadai.

Teknologi harus diposisikan sebagai alat, bukan sebagai pengganti otoritas keilmuan dan pembentukan akhlak. Kecerdasan buatan dapat membantu pencarian informasi, penerjemahan, pengolahan data, dan pengembangan pembelajaran. Namun, teknologi tidak dapat menggantikan keteladanan, kedalaman spiritual, proses pembimbingan, dan tanggung jawab moral seorang guru.

Pesantren perlu membangun literasi digital yang tidak hanya mengajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga bagaimana memeriksa kebenaran informasi, menjaga etika komunikasi, menghormati hak cipta, melindungi privasi, serta memahami dampak sosial dari penggunaan teknologi.

Santri masa depan harus mampu menguasai teknologi tanpa diperbudak olehnya. Mereka perlu menjadi pengguna yang cerdas, bukan sekadar konsumen yang mudah diarahkan oleh algoritma.

Kemandirian Ekonomi sebagai Agenda Strategis

Pesantren juga menghadapi tantangan dalam membangun kemandirian ekonomi. Ketergantungan terhadap bantuan, meskipun dalam batas tertentu masih diperlukan, tidak dapat menjadi satu-satunya strategi pembiayaan kelembagaan.

Kemandirian ekonomi harus dibangun melalui pengembangan potensi yang dimiliki pesantren. Pertanian, peternakan, koperasi, perdagangan, industri kreatif, teknologi, jasa pendidikan, dan pengelolaan wakaf dapat dikembangkan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi pesantren.

Namun, usaha ekonomi tidak boleh dijalankan secara serampangan. Pesantren membutuhkan perencanaan bisnis, tata kelola profesional, pencatatan keuangan, pengembangan sumber daya manusia, serta evaluasi yang terukur.

Kemandirian bukan sekadar memiliki unit usaha, melainkan kemampuan mengelola usaha secara sehat sehingga hasilnya dapat mendukung pendidikan, kesejahteraan guru, pelayanan santri, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam konteks ini, perhatian negara seharusnya diarahkan bukan hanya pada bantuan modal, tetapi juga pada pendampingan, akses pasar, pelatihan manajemen, digitalisasi usaha, dan penguatan jaringan ekonomi antarpesantren.

Pesantren dan Krisis Lingkungan

Krisis lingkungan merupakan tantangan besar yang sering kali belum ditempatkan sebagai agenda utama pesantren. Padahal, kerusakan alam berkaitan erat dengan persoalan keadilan, kesehatan, kemiskinan, dan keberlanjutan kehidupan.

Pesantren memiliki peluang besar untuk menjadi pusat pendidikan ekologis. Nilai-nilai keislaman tentang amanah, keseimbangan, kebersihan, larangan berlebih-lebihan, dan tanggung jawab manusia terhadap alam dapat diterjemahkan ke dalam praktik nyata.

Gerakan pengurangan sampah, pengelolaan air, penghijauan, penggunaan energi secara bijak, pertanian berkelanjutan, dan pengembangan lingkungan pesantren yang sehat perlu menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Pendidikan lingkungan tidak cukup disampaikan melalui ceramah. Ia harus hadir dalam kebiasaan. Santri perlu belajar bahwa menjaga kebersihan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.

Pesantren yang mampu mengembangkan praktik ekologis tidak hanya mengajarkan agama, tetapi juga menunjukkan bagaimana agama bekerja untuk menyelamatkan kehidupan.

Regenerasi dan Tata Kelola Kelembagaan

Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah regenerasi kepemimpinan. Banyak pesantren bertahan karena ketokohan kiai, tetapi ketergantungan yang terlalu besar pada satu figur dapat menjadi kelemahan ketika terjadi pergantian generasi.

Pesantren membutuhkan sistem kelembagaan yang mampu menjaga kesinambungan program, pengelolaan aset, pembiayaan, pendidikan, dan hubungan dengan masyarakat. Penghormatan kepada kiai harus berjalan bersama penguatan manajemen dan pembagian tanggung jawab yang jelas.

Profesionalitas tidak berarti menghilangkan karakter kekeluargaan pesantren. Sebaliknya, profesionalitas diperlukan agar nilai-nilai tersebut dapat dikelola secara berkelanjutan dan tidak bergantung pada kemampuan personal seseorang.

Dalam perspektif adaptive governance, tata kelola yang baik adalah tata kelola yang mampu beradaptasi terhadap perubahan, melibatkan banyak pihak, dan terus belajar dari pengalaman. Pesantren membutuhkan model kepemimpinan yang terbuka terhadap masukan, mampu membangun kolaborasi, dan berani melakukan evaluasi.

Regenerasi juga harus dipahami sebagai proses menyiapkan generasi penerus yang memiliki kedalaman ilmu, kematangan kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan kepekaan terhadap perubahan sosial.

Dari Pengguna Pengetahuan Menjadi Produsen Pengetahuan

Pesantren selama ini dikenal sebagai penjaga dan penyebar pengetahuan keislaman. Tantangan masa depan menuntut peran yang lebih luas: pesantren harus menjadi produsen pengetahuan.

Tradisi membaca, mengkaji, berdiskusi, dan menulis perlu dikembangkan menjadi budaya riset. Pesantren perlu memiliki pusat kajian, perpustakaan yang kuat, dokumentasi manuskrip, penerbitan ilmiah, serta kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga penelitian.

Riset pesantren tidak harus selalu berada dalam ruang akademik yang jauh dari masyarakat. Penelitian dapat diarahkan pada persoalan nyata: kemiskinan, pendidikan, lingkungan, ekonomi umat, kesehatan, konflik sosial, hukum keluarga, dan perubahan budaya.

Dengan demikian, pesantren tidak hanya memberikan jawaban normatif, tetapi juga mampu menghadirkan data, analisis, dan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tradisi keilmuan akan menjadi semakin kuat apabila ia tidak berhenti pada pengulangan pendapat, tetapi berani mengembangkan pertanyaan baru dan menjawab persoalan yang belum pernah dihadapi generasi sebelumnya.

Menjaga Identitas di Tengah Perubahan

Keterbukaan terhadap perubahan tidak boleh membuat pesantren kehilangan identitas. Modernisasi pesantren harus tetap berakar pada adab, sanad keilmuan, keteladanan, kesederhanaan, dan orientasi pengabdian.

Pesantren tidak perlu menjadi salinan sekolah modern, sebagaimana ia juga tidak harus menolak seluruh perkembangan pendidikan modern. Pesantren perlu membangun modelnya sendiri: modern dalam pengelolaan, terbuka dalam ilmu, adaptif dalam teknologi, tetapi tetap kuat dalam spiritualitas dan akhlak.

Identitas pesantren justru akan semakin bermakna apabila mampu menghadirkan nilai-nilai Islam dalam menjawab persoalan konkret. Keislaman tidak cukup tampak dalam simbol, tetapi harus terlihat dalam kejujuran, kedisiplinan, kepedulian sosial, penghormatan terhadap ilmu, dan keberpihakan kepada kelompok yang lemah.

Karena itu, masa depan pesantren bukan pilihan antara tradisi dan modernitas. Masa depan pesantren adalah kemampuan mempertemukan tradisi dengan kebutuhan zaman secara kritis, kreatif, dan bertanggung jawab.

Menata Masa Depan, Bukan Sekadar Menunggu Perubahan

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren membuka babak baru hubungan antara negara dan pesantren. Namun, babak baru ini harus diisi dengan agenda yang lebih besar daripada sekadar penataan birokrasi.

Negara perlu memastikan bahwa perhatian terhadap pesantren diwujudkan melalui kebijakan yang adil, pendanaan yang berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perlindungan terhadap kekhasan pesantren, serta penguatan akses terhadap teknologi dan pengetahuan.

Pada saat yang sama, pesantren juga harus melakukan pembenahan dari dalam. Pesantren perlu menyusun agenda strategis yang jelas: peningkatan mutu pendidikan, penguatan riset, transformasi digital, kemandirian ekonomi, kepedulian lingkungan, regenerasi kepemimpinan, dan tata kelola kelembagaan.

Setiap agenda harus memiliki prioritas, penanggung jawab, jadwal, sumber pembiayaan, serta indikator keberhasilan. Tanpa itu, perhatian negara akan mudah berubah menjadi program administratif, sementara gagasan besar pesantren kembali berhenti sebagai wacana.

Masa depan pesantren tidak dapat ditata hanya melalui keputusan pemerintah atau forum-forum besar organisasi. Ia harus dibangun melalui kerja sehari-hari yang konsisten, evaluasi yang jujur, dan keberanian untuk memperbaiki kekurangan.

Pesantren tidak harus meninggalkan tradisi untuk menjadi modern. Pesantren justru perlu menghidupkan tradisi agar mampu melahirkan pembaruan. Sebab, tradisi yang tidak mampu menjawab perubahan akan kehilangan daya hidup, sementara modernitas tanpa fondasi nilai akan kehilangan arah.

Pada akhirnya, pesantren tidak cukup hanya menjadi penjaga masa lalu. Ia harus menjadi pembentuk masa depan.

Ukuran keberhasilan pesantren bukan hanya seberapa kuat ia mempertahankan warisan, tetapi juga seberapa nyata warisan itu melahirkan ilmu, membentuk karakter, menciptakan kemandirian, menjaga lingkungan, dan menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.

Begitu pula ukuran keberhasilan perhatian negara bukan hanya lahirnya undang-undang, Perpres, PMA, dan direktorat jenderal, tetapi seberapa jauh kebijakan tersebut membuat pesantren lebih bermutu, lebih mandiri, lebih aman, dan lebih mampu menjawab tantangan zaman.

Di situlah masa depan pesantren ditentukan: ketika tradisi tidak berhenti sebagai kenangan, ilmu tidak berhenti sebagai hafalan, dan perhatian negara tidak berhenti sebagai kebijakan, tetapi semuanya diolah menjadi kekuatan untuk membangun peradaban.