Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi: Membaca Turāth, Memahami Zaman
Tulisan dari Assoc Prof Dr KH M Ilyas Marwal, MM, DESA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kali zaman berubah, fikih menghadapi pertanyaan yang sama: apakah perubahan harus dijawab dengan meninggalkan tradisi, atau justru dengan kembali sepenuhnya kepada jawaban masa lalu?
Pertanyaan itu kini menjadi semakin mendesak. Kecerdasan buatan mengubah cara manusia memperoleh pengetahuan, ekonomi digital melahirkan bentuk transaksi yang tidak dikenal dalam fikih klasik, teknologi kedokteran menghadirkan persoalan baru tentang kehidupan dan tubuh manusia, sementara perubahan kehidupan keluarga terus melahirkan problem hukum yang sebelumnya tidak ditemukan dalam bentuk yang sama.
Di tengah perubahan yang bergerak begitu cepat, kita membutuhkan ulama yang bukan hanya mampu menemukan dalil, tetapi juga memahami realitas. Namun, memahami realitas tanpa akar tradisi dapat membuat ijtihad kehilangan disiplin keilmuannya. Sebaliknya, mempertahankan tradisi tanpa kemampuan membaca perubahan dapat membuat fikih kehilangan daya jawabnya.
Di titik inilah Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi menjadi penting untuk dibaca kembali.
Jejak intelektual Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi menunjukkan bahwa bermazhab tidak harus berarti membeku, dan berijtihad tidak harus berarti memutus hubungan dengan turāth (warisan intelektual Islam). Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi memperlihatkan kemungkinan lain: melakukan pembaruan dari dalam tradisi, dengan menjadikan penguasaan terhadap mazhab sebagai fondasi untuk membaca realitas yang terus berubah.
Karena itu, warisan Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi bukan hanya terletak pada karya dan kedudukannya sebagai ulama besar Nusantara di Tanah Haram. Yang lebih penting adalah cara berpikirnya ketika teks, tradisi, dan realitas harus dipertemukan untuk menjawab persoalan manusia.
Ulama Minangkabau di Tanah Haram
Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi lahir di Minangkabau pada 1860 dan kemudian menetap di Makkah hingga wafat pada 1916. Ia dikenal sebagai ulama Syafi‘iyyah yang memiliki kedudukan penting di lingkungan Masjid al-Haram.
Keilmuannya tidak terbatas pada fikih. Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi juga menguasai farā’iḍ (ilmu pembagian waris), falak, hisab, matematika, dan sejumlah disiplin keislaman lainnya. Ia menghasilkan berbagai karya dalam bahasa Arab dan Melayu serta menjadi bagian penting dari jaringan keilmuan yang menghubungkan Haramain dengan Nusantara.
Karena itu, Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi tidak cukup ditempatkan hanya sebagai “ulama Minangkabau." Ia merupakan salah satu simpul penting transmisi keilmuan Islam antara Makkah dan Nusantara.
Namun, ada aspek lain yang tidak kalah penting dari perjalanan intelektual Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi: metodologi berpikirnya. Bagaimana Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi mempertahankan otoritas turāth sekaligus menghadapi perubahan sosial yang nyata?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika fikih berhadapan dengan persoalan-persoalan baru yang muncul akibat perubahan zaman.
Bermazhab Bukan Berarti Jumud
Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi adalah seorang faqīh (ahli fikih) Syafi‘i. Namun, kesetiaan kepada mazhab tidak menjadikannya pasif di hadapan perubahan.
Berbagai karya dan fatwanya menunjukkan respons terhadap persoalan konkret masyarakat, antara lain hukum waris Minangkabau, kemunculan uang kertas, praktik tasawuf, hingga berbagai persoalan sosial-keagamaan. Mazhab, dengan demikian, bukan alasan bagi Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi untuk berhenti melakukan penalaran hukum.
Di sinilah terdapat pelajaran penting: al-iltizām bi al-madhhab lā yusāwī al-jumūd al-fiqhī- komitmen terhadap mazhab tidak identik dengan kebekuan fikih.
Mazhab justru menyediakan tradisi keilmuan, perangkat usul fikih, terminologi, qiyās (analogi hukum), mekanisme tarjīḥ (menentukan pendapat yang lebih kuat), serta disiplin ilmiah agar ijtihad tidak berubah menjadi pendapat bebas tanpa metodologi.
Karena itu, pembaruan tidak selalu harus dimulai dengan meninggalkan mazhab. Pembaruan justru dapat lahir dari penguasaan yang mendalam terhadap mazhab.
Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi memperlihatkan kemungkinan adanya ijtihad dari dalam tradisi, bukan ijtihad yang memutus hubungan dengan tradisi.
Gagasan ini penting karena perdebatan mengenai hubungan antara tradisi dan pembaruan sering kali diletakkan dalam pilihan yang berhadap-hadapan. Seolah-olah mempertahankan mazhab berarti menolak pembaruan, sementara melakukan pembaruan harus meninggalkan tradisi.
Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi memperlihatkan bahwa tidak selalu demikian.
Memahami Realitas Sebelum Menghukumi
Salah satu pelajaran penting dari Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi adalah perlunya memahami realitas secara tepat sebelum menetapkan hukum.
Dalam persoalan waris Minangkabau, misalnya, Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi berhadapan dengan praktik sosial yang benar-benar hidup di tengah masyarakat. Informasi mengenai adat dan pola pewarisan tidak diperlakukan semata sebagai teori, tetapi sebagai realitas yang harus terlebih dahulu dipahami sebelum dinilai.
Namun, memahami realitas tidak berarti tunduk begitu saja kepada realitas.
Fiqh al-wāqi‘ (fikih realitas) bukanlah menjadikan kenyataan sosial sebagai hakim tertinggi atas hukum. Realitas dipahami agar penerapan hukum tidak keliru.
Dalam kasus waris, Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi memberikan perhatian besar kepada hak ahli waris. Ketika suatu kebiasaan menyebabkan hak yang menurut syariat semestinya diterima seseorang justru berpindah kepada pihak lain, persoalannya bukan lagi sekadar adat. Ia menyentuh perlindungan hak, penjagaan harta, dan pencegahan kezaliman.
Karena itu, hubungan antara adat dan syariat tidak sesederhana “adat diterima” atau “adat ditolak." Diperlukan proses ilmiah: taṣawwur al-wāqi‘ (memahami realitas), takyīf al-mas’alah (mengidentifikasi dan mengkarakterisasi persoalan secara fikih), al-naẓar fī al-naṣṣ wa al-madhhab (menelaah teks dan tradisi mazhab), kemudian (menerapkan hukum).
Realitas harus dipahami, masalah dikarakterisasi secara fikih, lalu teks dan tradisi mazhab diaktifkan sebelum hukum diterapkan.
Prinsip ini sangat relevan bagi fikih kontemporer. Kesalahan dalam memahami realitas dapat melahirkan kesalahan dalam menerapkan hukum, meskipun dalil yang digunakan pada dasarnya benar.
Dengan kata lain, ketepatan hukum tidak hanya ditentukan oleh ketepatan membaca teks, tetapi juga oleh ketepatan memahami objek yang hendak dihukumi.
Ketika Fikih Berjumpa Uang Kertas
Metodologi Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi semakin menarik ketika membahas uang kertas.
Pada zamannya, uang kertas merupakan fenomena ekonomi yang berbeda dari emas dan perak yang mendominasi pembahasan fikih klasik. Karena itu, seorang faqīh tidak cukup hanya mencari apakah kitab terdahulu pernah menyebut benda yang sama.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apa hakikat uang kertas itu? Bagaimana fungsinya? Dengan apa ia dapat dianalogikan? Dan apa 'illat (alasan atau sebab hukum) yang relevan dengannya?
Kajian terhadap pembahasan Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi menunjukkan penggunaan qiyās, ta‘līl (penelusuran alasan hukum), perbandingan, pembedaan karakter hukum, serta perhatian terhadap perubahan realitas ekonomi.
Di sinilah turāth menunjukkan vitalitasnya.
Turāth tidak hanya menyediakan jawaban. Lebih dari itu, turāth menyediakan cara berpikir untuk menghasilkan jawaban.
Pelajaran tersebut terasa sangat penting hari ini. Uang tidak lagi berhenti pada kertas. Kita mengenal uang elektronik, dompet digital, transaksi tanpa uang tunai, aset digital, dan berbagai instrumen ekonomi baru.
Seorang faqīh tentu tidak mungkin menjawab seluruhnya secara tepat tanpa memahami terlebih dahulu struktur ekonomi dan teknologi yang melatarbelakanginya.
Dengan demikian, sebelum berbicara tentang hukum, seorang ahli fikih memerlukan taṣawwur (gambaran atau pemahaman yang utuh) terhadap realitas. Sebab, salah memahami objek dapat berujung pada salah menerapkan hukum.
Dari Turāth Menuju Maqāṣid
Pemikiran Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi juga dapat dibaca melalui perspektif maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan syariat). Namun, pembacaan semacam ini harus dilakukan secara hati-hati.
Tidak tepat apabila kita serta-merta menyebut Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi sebagai “ulama maqāṣid” dalam pengertian teori maqāṣid kontemporer, sementara sumber primer tidak menunjukkan bahwa ia membangun teori maqāṣid secara eksplisit.
Yang lebih proporsional adalah mengatakan bahwa dalam praktik ijtihad Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi dapat ditemukan dimensi maqāṣidī: perhatian terhadap perlindungan hak, harta, agama, pencegahan mudarat, keadilan, dan kemaslahatan.
Karena itu, perlu dibedakan antara hadirnya maqāṣid dalam praktik ijtihad dan klaim bahwa seorang ulama telah membangun teori maqāṣid tersendiri.
Pembedaan ini penting agar kita tidak membaca ulama masa lalu dengan kategori yang dipaksakan dari masa kini.
Di sisi lain, pembacaan tersebut juga memberikan pelajaran bagi penggunaan maqāṣid dewasa ini.
Maqāṣid tidak boleh menjadi jalan pintas untuk meninggalkan proses istinbāṭ (penggalian atau penetapan hukum). Maslahat harus bergerak bersama teks, usul fikih, qiyās, pemahaman realitas, dan pertimbangan terhadap akibat hukum.
Dengan begitu, maqāṣid menjadi ruh yang mengarahkan fikih, bukan slogan untuk membenarkan pendapat yang telah ditentukan sebelumnya.
Ijtihad dari Dalam Tradisi
Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi tampaknya lebih tepat dibaca bukan sebagai modernis yang meninggalkan tradisi, dan bukan pula sebagai muqallid (orang yang mengikuti pendapat tanpa melakukan ijtihad) yang hanya mengulang warisan masa lalu.
Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi menunjukkan bentuk ijtihad kontekstual berbasis mazhab-madhhab oriented contextual ijtihad.
Artinya, ijtihad berlangsung dari dalam tradisi mazhab, bukan dengan memutus diri darinya.
Pembacaan terhadap berbagai kasus dalam pemikiran Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi menunjukkan bahwa otoritas teks dan tradisi Syafi‘i tetap menjadi fondasi, sementara realitas menuntut penggunaan perangkat ijtihad yang sesuai dengan karakter persoalan yang dihadapi.
Secara sederhana, pola tersebut dapat digambarkan: al-naṣṣ → al-turāth al-fiqhī → al-madhhab → fahm al-wāqi‘ → al-ijtihād fī al-nāzilah → al-ḥukm.
Artinya: teks → warisan fikih → mazhab → pemahaman realitas → ijtihad terhadap persoalan baru → penetapan hukum.
Artinya, hukum tidak langsung ditarik dari teks. Ada proses memahami warisan fikih dan mazhab, membaca realitas, melakukan ijtihad terhadap persoalan yang dihadapi, kemudian menetapkan hukum.
Di sinilah kekuatan metodologi Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi: teks tetap menjadi fondasi, tradisi menjadi perangkat keilmuan, realitas menjadi objek yang harus dipahami, dan ijtihad menjadi jembatan menuju hukum yang relevan.
Sepanjang proses itu, pertimbangan terhadap maslahat, mafsadat, hak, dan akibat sosial tetap diperlukan. Inilah model yang sangat relevan bagi pengembangan fikih kontemporer di Indonesia.
Tantangan Ulama Hari Ini
Persoalan yang kita hadapi sekarang tentu jauh lebih kompleks daripada masa Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi.
Kecerdasan buatan mengubah cara manusia memproduksi dan memperoleh pengetahuan. Teknologi kedokteran menghadirkan pertanyaan baru tentang kehidupan, kematian, reproduksi, dan tubuh manusia. Ekonomi digital melahirkan bentuk transaksi yang tidak dikenal dalam struktur ekonomi klasik.
Krisis lingkungan bahkan mengharuskan fikih berbicara lebih serius mengenai tanggung jawab ekologis manusia.
Di tengah semua itu, umat tidak hanya membutuhkan ulama yang mampu mengatakan halal atau haram. Umat membutuhkan ulama yang memiliki rusūkh fī al-turāth, wa fahm li al-wāqi‘, wa qudrah ‘alā al-ijtihād-kedalaman dalam tradisi keilmuan, pemahaman terhadap realitas, dan kemampuan melakukan ijtihad.
Tanpa turāth, ijtihad dapat kehilangan disiplin keilmuannya.
Tanpa pemahaman terhadap realitas, fatwa dapat kehilangan ketepatannya.
Dan tanpa orientasi maqāṣid, fikih berisiko kehilangan kepekaan terhadap maslahat, mudarat, dan akibat dari penerapan hukum.
Karena itu, tantangan keulamaan hari ini bukan sekadar bagaimana mempertahankan warisan keilmuan, tetapi bagaimana membuat warisan itu tetap mampu berbicara kepada realitas yang terus berubah.
Menghidupkan Turāth
Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi pada akhirnya memberikan satu pelajaran penting: menjaga warisan ulama bukan berarti menjadikannya benda museum.
Turāth harus dibaca, dipahami, dikuasai, lalu dihidupkan untuk menjawab persoalan manusia.
Karena itu, tantangan generasi ulama Indonesia bukan memilih antara turāth dan tajdīd (pembaruan). Yang diperlukan justru kemampuan mempertemukan keduanya.
Tajdīd bilā turāth inqiṭā‘, wa turāth bilā tajdīd jumūd-pembaruan tanpa turāth berisiko menjadi keterputusan, sedangkan turāth tanpa pembaruan berisiko menjadi kebekuan.
Pada akhirnya, persoalan kita bukan memilih antara turāth dan tajdīd. Persoalannya adalah apakah kita mampu membuat keduanya saling menghidupkan.
Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi menunjukkan bahwa tradisi tidak harus menjadi beban masa lalu. Ia dapat menjadi sumber daya intelektual untuk membaca masa depan. Mazhab tidak harus menjadi pagar yang membatasi ijtihad. Ia dapat menjadi fondasi agar ijtihad tetap memiliki disiplin, arah, dan tanggung jawab keilmuan.
Barangkali di tengah perubahan yang bergerak lebih cepat daripada kemampuan kita memahaminya, yang paling dibutuhkan bukan ulama yang sekadar lebih banyak memberikan jawaban halal dan haram. Kita membutuhkan ulama yang mampu bertanya lebih dalam: apa sesungguhnya realitas yang sedang dihadapi, apa persoalan hukumnya, apa maslahat dan mudaratnya, serta bagaimana hukum dapat menghadirkan keadilan tanpa kehilangan pijakan pada wahyu dan tradisi keilmuan.
Di situlah warisan Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi menemukan relevansinya.
Ia mengingatkan bahwa menjaga turāth bukan berarti tinggal di masa lalu. Sebaliknya, meninggalkan turāth juga bukan satu-satunya jalan menuju pembaruan.
Sebab, mungkin masa depan fikih justru tidak berada di salah satu ujung itu. Ia berada pada kemampuan mempertemukan keduanya: berakar kuat pada tradisi, tetapi tidak kehilangan keberanian membaca zaman.
Dan ketika perubahan zaman bergerak jauh lebih cepat daripada sebelumnya, mungkin itulah bentuk keulamaan yang paling kita perlukan: tidak tercerabut dari tradisi, tetapi juga tidak kehilangan kemampuan untuk menjawab masa depan.

