Piutang Usaha: Barang Laku, Kok Uang Belum Masuk?

S1 Akuntansi at Universitas Pamulang
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Abdullah Ibrahim Gamas Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Piutang usaha mungkin terdengar seperti istilah yang hanya ada di laporan keuangan. Padahal, situasinya sangat mudah ditemukan dalam bisnis sehari-hari. Misalnya, seorang pemilik usaha menjual barang senilai Rp5 juta kepada pelanggan, tetapi pelanggan baru akan membayar 30 hari kemudian. Barang sudah dikirim dan penjualan sudah terjadi, tetapi uang Rp5 juta belum masuk ke rekening.
Kalau melihat kondisi tersebut, mungkin muncul pertanyaan: kalau uangnya belum diterima, kenapa penjualannya sudah dicatat?
Di sinilah konsep piutang usaha menjadi penting.
Barang Sudah Terjual, Uangnya Belum Diterima
Tidak semua transaksi penjualan dilakukan secara tunai. Dalam transaksi kredit, pelanggan bisa menerima barang atau jasa terlebih dahulu dan melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.
SAK EMKM menjelaskan bahwa ketika barang sudah dijual atau jasa sudah diberikan kepada pelanggan tetapi pembayarannya belum diterima, entitas mengakui adanya aset berupa piutang usaha.
Artinya, piutang bukan berarti perusahaan sudah menerima uang.
Piutang adalah hak perusahaan untuk menerima uang dari pelanggan di kemudian hari.
Penjualan secara kredit bisa membuat barang sudah terjual, tetapi uangnya baru diterima kemudian.
Contohnya, sebuah toko menjual barang kepada pelanggan senilai Rp5 juta dengan pembayaran 30 hari.
Pada saat barang diserahkan:
Piutang Usaha Rp5.000.000
Penjualan Rp5.000.000
Uangnya memang belum masuk.
Namun, perusahaan sudah memiliki hak untuk menagih Rp5 juta kepada pelanggan tersebut.
Ketika pelanggan akhirnya membayar:
Kas Rp5.000.000
Piutang Usaha Rp5.000.000
Jadi, pembayaran tersebut bukan menciptakan penjualan baru. Pembayaran hanya mengubah bentuk aset dari piutang menjadi kas.
Kenapa Bisnis Mau Memberikan Pembayaran Tempo?
Kalau harus menunggu uangnya, kenapa perusahaan tidak meminta pelanggan membayar langsung?
Alasannya sederhana: pembayaran secara kredit bisa membuat pelanggan lebih mudah melakukan pembelian.
Misalnya ada toko grosir yang menawarkan pembayaran 30 hari kepada pelanggan tetap. Pelanggan bisa membawa barang terlebih dahulu dan membayarnya setelah barang tersebut terjual kembali.
Bagi penjual, kebijakan seperti ini bisa membantu meningkatkan penjualan dan mempertahankan hubungan dengan pelanggan.
Namun, ada konsekuensinya.
Semakin banyak penjualan kredit, semakin besar pula jumlah piutang yang harus dikelola.
Penelitian mengenai pengendalian piutang usaha menunjukkan bahwa penjualan kredit memang dapat meningkatkan volume penjualan, tetapi juga menimbulkan risiko piutang terlambat atau tidak tertagih.
Jadi, memberikan tempo pembayaran bukan sekadar soal “boleh atau tidak”.
Perusahaan juga harus memikirkan siapa yang diberi kredit, berapa batasnya, dan kapan harus ditagih.
Masalahnya Bukan Saat Penjualan, tetapi Saat Penagihan
Bayangkan sebuah usaha memiliki penjualan kredit Rp100 juta dalam satu bulan.
Di laporan penjualan, angka tersebut terlihat bagus.
Namun ternyata sebagian besar pelanggan baru akan membayar 60 atau 90 hari kemudian.
Di sisi lain, usaha tersebut tetap harus membayar gaji, listrik, sewa, bahan baku, dan kebutuhan operasional lainnya.
Di sinilah piutang bisa menjadi masalah.
Barang memang sudah terjual, tetapi uangnya belum tersedia untuk digunakan.
Penelitian terbaru mengenai pengelolaan piutang pada UMKM juga menunjukkan bahwa pencatatan yang kurang tepat dan tidak adanya kebijakan penagihan yang jelas dapat memengaruhi kinerja keuangan dan likuiditas usaha.
Artinya, semakin besar piutang, semakin penting bagi usaha untuk mengetahui kapan uang tersebut benar-benar akan diterima.
Jangan Cuma Mencatat Siapa yang Belum Bayar
Bagi usaha kecil, pengelolaan piutang sebenarnya bisa dimulai dari hal sederhana.
Misalnya dengan membuat daftar:
Pelanggan Jumlah Piutang Jatuh Tempo
Toko A Rp3.000.000 10 Oktober
Toko B Rp2.500.000 15 Oktober
Toko C Rp4.000.000 20 Oktober
Dari daftar tersebut, pemilik usaha bisa mengetahui siapa yang harus ditagih terlebih dahulu.
Masalahnya, banyak usaha masih mengandalkan ingatan.
“Kayaknya si A belum bayar.”
“Kalau nggak salah minggu depan jatuh tempo.”
Cara seperti ini mungkin masih bisa dilakukan ketika jumlah pelanggan hanya beberapa orang. Tetapi ketika transaksi semakin banyak, risiko lupa dan salah catat juga semakin besar.
Karena itu, pencatatan piutang perlu dibuat secara teratur.
Piutang yang Terlalu Lama Bisa Menjadi Masalah
Tidak semua piutang pasti berhasil ditagih.
Ada pelanggan yang terlambat membayar. Ada juga yang akhirnya tidak mampu membayar.
Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, piutang yang terlihat sebagai aset dalam laporan keuangan belum tentu bisa benar-benar berubah menjadi kas.
SAK EMKM menjelaskan bahwa aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika tidak ada manfaat ekonomik masa depan yang diperkirakan akan diperoleh, termasuk ketika terdapat kemungkinan besar piutang tidak dapat tertagih.
Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya melihat berapa besar piutang yang dimiliki.
Perusahaan juga perlu melihat berapa lama piutang tersebut belum dibayar.
Piutang Rp20 juta yang seluruhnya dibayar pelanggan minggu depan tentu berbeda dengan piutang Rp20 juta yang sudah tertunggak selama berbulan-bulan.
Penjualan Tinggi Tidak Berarti Semua Uangnya Sudah Ada
Menurut saya, ini bagian yang paling menarik dari piutang usaha.
Sebuah bisnis bisa saja mencatat penjualan yang tinggi tanpa memiliki jumlah kas yang sama besar.
Misalnya sebuah usaha mencatat penjualan Rp50 juta dalam satu bulan. Jika Rp30 juta di antaranya merupakan penjualan kredit, maka tidak berarti Rp50 juta tersebut sudah tersedia dalam bentuk uang tunai.
Sebagian masih menjadi piutang.
Karena itu, pemilik usaha perlu membedakan antara:
Penjualan → berapa nilai barang atau jasa yang sudah terjual.
Piutang → berapa hak yang masih harus diterima dari pelanggan.
Kas → berapa uang yang benar-benar sudah diterima.
Ketiganya saling berhubungan, tetapi bukan hal yang sama.
Memberikan Tempo Boleh, Asal Ada Batasnya
Menurut saya, penjualan kredit bukan sesuatu yang harus dihindari.
Justru dalam kondisi tertentu, pembayaran tempo bisa menjadi strategi untuk menarik pelanggan dan meningkatkan penjualan.
Yang berbahaya adalah ketika perusahaan memberikan tempo tanpa aturan yang jelas.
Misalnya tidak menentukan tanggal jatuh tempo, tidak mencatat transaksi dengan baik, atau terlalu mudah memberikan kredit kepada pelanggan tanpa mempertimbangkan kemampuan membayarnya.
Penelitian tentang pengendalian internal piutang menunjukkan bahwa pengendalian yang lebih baik diperlukan untuk mengurangi risiko piutang tak tertagih dan menjaga efektivitas penagihan.
Karena itu, usaha bisa mulai menerapkan beberapa aturan sederhana:
tentukan batas waktu pembayaran;
catat setiap transaksi kredit;
simpan bukti transaksi;
lakukan pengingat sebelum jatuh tempo;
pisahkan piutang yang masih lancar dan yang sudah terlambat;
jangan terus menambah kredit kepada pelanggan yang memiliki tunggakan tanpa pertimbangan.
Langkahnya memang sederhana, tetapi bisa membantu pemilik usaha mengetahui kondisi piutangnya dengan lebih jelas.
Piutang Bukan Uang Tunai
Dari sini saya jadi melihat bahwa angka penjualan dalam bisnis memang tidak bisa dibaca sendirian.
Barang yang sudah terjual belum tentu berarti uangnya sudah diterima.
Ketika transaksi dilakukan secara kredit, perusahaan mendapatkan hak untuk menerima pembayaran di masa depan. Hak tersebut dicatat sebagai piutang usaha.
Masalahnya, piutang baru benar-benar membantu operasional ketika pelanggan membayarnya.
Karena itu, bisnis bukan hanya perlu mengejar penjualan, tetapi juga perlu memastikan penjualan tersebut berhasil berubah menjadi kas.
Pada akhirnya, memberikan pembayaran tempo bukan sekadar memberikan kemudahan kepada pelanggan. Ada tanggung jawab lain yang ikut muncul: mencatat, memantau, dan menagihnya.
Sebab, penjualan bisa membuat angka terlihat besar, tetapi penagihanlah yang membuat hak tersebut benar-benar menjadi uang.
rumus yang bisa dimasukin
kalau mau artikel lu lebih berasa akuntansinya, masukin bagian kecil ini:
perputaran piutang
Perputaran Piutang = Penjualan Kredit Bersih ÷ Rata-rata Piutang
contoh:
Penjualan kredit bersih = Rp120 juta
Rata-rata piutang = Rp30 juta
Rp120 juta ÷ Rp30 juta = 4 kali
Artinya, dalam periode tersebut piutang berputar sebanyak 4 kali.
Rasio perputaran piutang memang digunakan dalam penelitian untuk melihat efektivitas pengelolaan dan pengumpulan piutang.
Ikatan Akuntan Indonesia — SAK EMKM, bagian pengakuan pendapatan dan piutang usaha.
Muharni (2026), “Ketepatan Pencatatan dan Pengelolaan Piutang dalam Meningkatkan Kinerja Keuangan UMKM Toko Baju”, YUME: Journal of Management.
Aisyi & Hastuti (2026), “Analisis Pengelolaan Piutang dan Mitigasi Risiko untuk Meningkatkan Kolektibilitas Piutang Usaha”, Indonesian Accounting Literacy Journal.
Timuriana & Nasution, “Pengaruh Pengendalian Piutang Usaha dalam Meminimalkan Piutang Tak Tertagih”, JIAFE.
