Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Sih Fungsi dari Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 24? Ini Dia Pembahasannya!
27 Juli 2023 8:49 WIB
Tulisan dari Ima Widiastuti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengenaan PPh 24 bagi Wajib Pajak berpenghasilan luar negeri, adakah dampak baiknya?
ADVERTISEMENT
Belakangan ini banyak sekali para wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha yang dilakukannya di luar negeri. Oleh karena itu sesuai dengan peraturan perpajakan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164/KMK.03/2002 yang berisikan :
ADVERTISEMENT
“Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari seluruh penghasilan termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.”
Sehingga para Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari luar negeri wajib melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan pasal 24 (PPh Pasal 24).
PPh pasal 24 adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lain dari luar negeri dan dapat dikreditkan pada tahun pajak yang sama. Pada PPh pasal 24 ini mengatur tentang jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dan berfungsi sebagai pengurang utang pajak dalam negeri, oleh karena itu ini sangat menguntungkan juga untuk pihak wajib pajak karena mendapat pengurangan utang pajak yang ada di dalam negeri.
Tetapi dalam pengenaannya sendiri, PPh pasal 24 memiliki aturan yang mana jumlah kredit pajak paling tinggi sama dengan jumlah yang dibayar atau terutang di luar negeri, namun jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah tertentu yang dikalkulasikan menurut perhitungan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memperhatikan aturan jumlah kredit yang ada.
ADVERTISEMENT
Pada PPh pasal 24 ini juga tentunya memiliki fungsi serta manfaat untuk para Wajib Pajak maupun pemerintah. Berikut adalah fungsi dan manfaat PPh pasal 24 :
1. Memudahkan wajib pajak badan dalam mendapatkan pengurang utang pajak dalam negeri.
2. Memberikan kesempatan kepada dirjen pajak untuk mengelola asset besar dari wajib pajak luar negeri.
3. Mengurangi resiko wajib pajak melakukan pembayaran ganda.
4. Sebagai kontrol asset wajib pajak yang ada di luar negeri.
Selain itu, dalam melakukan perhitungan PPh pasal 24 ini juga memiliki aturan, aturan tersebut berbentuk rumus seperti :
(Penghasilan Neto Negara A : Penghasilan Kena Pajak) X PPh Terutang.
Jika nilai pajak yang dibayar di luar negeri lebih dari kredit pajak yang dapat dikreditkan di dalam negeri, maka kelebihan pembayaran pajak luar negeri tidak dapat dihitung dengan PPh terutang tahun berikutnya.
Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari luar negeri harus lebih teliti dan hati-hati dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Perhatikan jumlah penghasulan serta batas maksimum kredit yang ada agar tidak terjadi kesalahan yang tak diinginkan. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pengenaan pajak jenis ini bisa menguntungkan wajib pajak dalam melakukan perpajakan.
ADVERTISEMENT