Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Beginilah Aturan Pembukuan dan Pencatatan yang Harus Diketahui Oleh Wajib Pajak
12 Agustus 2023 16:49 WIB
Tulisan dari Ima Widiastuti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Proses pembukuan dan pencatatan sebenarnya adalah kegiatan yang ada pada akuntansi keuangan. Namun dalam perpajakan ternyata Wajib Pajak perlu juga lho untuk melakukan pembukuan serta pencatatan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Selanjutnya pada proses pembukuan dan pencatatan pajak ini terdapat dalam peraturan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 1 angka 26 UU KUP "pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Sedangkan pencatatan adalah pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang penerimaan bruto atau juga penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang dan termasuk penghasilan yang bukan objek pajak atau yang dikenakan pajak yang memiliki sifat final."
Nah, untuk melakukan pembukuan dan pencatatan pajak, biasanya yang wajib melakukan pembukuan dan pencatatan adalah Wajib Pajak badan dan juga Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang mempunyai peredaran bruto lebih dari Rp 4.800.000.000. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang memiliki kewajiban melakukan pencatatan dan pembukuan dapat menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan norma netto tetapi harus memberitahu pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu tiga bulan pertama.
ADVERTISEMENT
Dalam pemberlakuan pembukuan serta pencatatan pajak ini justru malah memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak lho, terutama dalam melakukan pengisian SPT, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta memberi tahu kepada Wajib Pajak posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha maupun hasil dari pekerjaan bebas yang telah dilakukannya.
Sehingga dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwasannya pemberlakuan ini tentu saja dilakukan untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam melakukan perpajakan dan juga mendorong keadilan kewajiban pajak untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Jadi, jika kamu memenuhi syarat pemberlakuan pembukuan serta pencatatan ini maka segeralah dilakukan dan dapatkan kemudahan-kemudahan lainnya yang akan menguntungkan kamu.