Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Beli Barang Mewah Kena Pajak? Ini Dia penjelasannya
13 Agustus 2023 18:53 WIB
Tulisan dari Ima Widiastuti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berikut sebab pemberlakukan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBm)
Untuk beberapa orang, membeli barang mewah yang diinginkan adalah salah satu bentuk self reward atau bentuk penghargaan kepada diri sendiri untuk meningkatkan kepuasan dalam diri atas kerja keras yang telah dilakukannya. Apalagi pada zaman sekarang tidaklah sedikit masyarakat yang membeli barang mewah untuk meningkatkan kepuasan diri mereka. Oleh karena itu melihat konsumsi masyarakat Indonesia terhadap barang mewah harus menjadi perhatian utama dalam dunia perpajakan, karena hal ini akan sangat menguntungkan negara.
ADVERTISEMENT
Pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah dinamakan dengan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ini sendiri adalah pajak yang dikenakan pada barang mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ini sudah diatur dalam UU No 2 tahun 2009.
Pengenaan pajak atas penjualan barang mewah masih menjadi masalah bagi produsen dalam memproduksi barang mereka, karena pengenaan pajak atas penjualan barang mewah terbilang cukup besar hingga mencapai 200%. Pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang cukup besar ini tentunya diberlakukan karena ada sebabnya. Namun tentunya kalian para produsen maupun konsumen barang mewah tidak perlu khawatir lho, karena pengenaan pajak jenis ini hanyalah dilakukan satu kali saja yaitu saat penyerahan barang mewah kepada konsumen, oleh sebab itu tidaklah heran jika memang harga dari barang mewah tersebut bisa dua kali lipat dari harga asli karena pengenaan pajaknya yang cukup besar.
ADVERTISEMENT
Sebab dari pengenaan pajak untuk penjualan jenis barang mewah ini adalah tentunya karena konsumsi masyarakat terhadap barang mewah cukup tinggi, sehingga diharapkan dari adanya Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ini dapat mengontrol konsumsi masyarakat untuk membeli barang-barang mewah. Karena konsumsi masyarakat Indonesia terhadap barang mewah ini cukup tinggi ditakutkan mereka tidak fokus pada kebutuhan lain yang sifatnya lebih penting.
Padahal jika ditelisik ulang, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ini cukup efisien untuk pemberlakukan keadilan pajak dan menyokong pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia karena pembebanan pajak ini bukan semata-mata hanya untuk kepentingan pemerintah saja, melainkan untuk kepentingan bersama.