Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perlukah Pemeriksaan Rutin dalam Perpajakan? Simak Penjelasan Berikut Ini!
31 Juli 2023 18:48 WIB
Tulisan dari Ima Widiastuti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam perpajakan, tentu saja terdapat yang namanya pemeriksaan pajak. Hal ini sesuai dengan UU KUP RI Nomor 28 Tahun 2007 pasal 31 dikatakan bahwa Tata cara pemeriksaan pajak dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, sedangkan peraturan menteri keuangan berlaku terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan No. 199 / PMK.03 / 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan ini terdiri dari menghimpun serta mengolah data yang berhubungan dengan perpajakan. Menurut PMK No. 199 / PMK.03 / 2007 “Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Dalam melakukan pemeriksaan, perpajakan ternyata diperiksa menggunakan dua macam pemeriksaan lho, yaitu pemeriksaan rutin dan juga pemeriksaan khusus. Pemeriksaan rutin sendiri dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaa kewajiban perpajakan para Wajib Pajak. Sedangkan bedanya dengan pemeriksaan khusus adalah dilakukan kepada Wajib Pajak yang berdasarkan analisisnya terdapat adanya kecurigaan kepada Wajib Pajak yang tidak patuh melakukan perpajakan.
Tujuan dari adanya pemeriksaan rutin itu sendiri adalah sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
1. Untuk menguji seberapa patuh Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan untuk para Wajib Pajak.
2. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku saat ini.
Tetapi ternyata dalam melakukan pemeriksaan perpajakan terdapat dua macam lingkup, yaitu lingkup lapangan dan juga lingkup kantor. Perbedaannya sendiri hanyalah terletak pada tempat pemeriksaaan. Jika pada lingkup lapangan dilakukan di tempat Wajib Pajak atau tempat lain yang sudah ditentukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan jangka waktu pemeriksaannya paling lama empat bulan, sedangkan pada lingkup kantor hanya dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang hanya menangani pengujian kepatuhan pemenuhan perpajakan serta jangka waktu pemeriksaannya paling lama tiga bulan.
Oleh karena itu dalam melakukan perpajakan tentu saja para Wajib Pajak harus mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran dan masalah baru, sehingga rasanya perlu sekali bagi Wajib Pajak dalam mengetahui aturan-aturan yang ada karena menurut data DJP Rasio Kepatuhan Formal per 30 April 2022 67,18%, Sedangkan DJP sendiri memiliki target sebesar 80% dan dapat disimpulkan bahwa kepatuhan perpajakan di Indonesia belum bisa mencapai target sehingga perlu sekali diberlakukannya aturan pemeriksaan pajak yang lebih ketat lagi.
ADVERTISEMENT