Refleksi HUT RI ke-81: Memaknai Kemerdekaan Lewat Keadilan Ekonomi Guru

Mahasiswa Magister Pendidika Dasar, Fakultas Pendidikan Ilmu Pendidikan, Universita Negeri Yogyakarta.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Imamuddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peringatan HUT RI ke-81 pada Senin, 17 Agustus 2026 menjadi momentum krusial untuk menagih keadilan ekonomi guru di seluruh tanah air. Di balik semarak kibaran Sang Merah Putih, upacara bendera, dan lomba rakyat, makna merdeka sejati harus diwujudkan melalui peningkatan kesejahteraan para pendidik. Pasalnya, jaminan finansial yang layak bagi guru adalah kunci utama dalam mendorong kecerdasan generasi penerus bangsa demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
Landasan Konstitusional Kesejahteraan Guru
Persoalan kesejahteraan guru sejatinya memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea keempat, negara secara tegas diamanatkan untuk "Memajukan Kesejahteraan Umum dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa". Artinya, setiap kebijakan pemerintah harus berorientasi pada peningkatan taraf hidup masyarakat, termasuk guru sebagai garda terdepan pendidikan.
Jaminan ini dipertegas dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan yang adil dan layak. Amanat tersebut kemudian diturunkan ke dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 40 ayat 1) dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Regulasi tersebut menyatakan bahwa penghasilan guru harus berada di atas kebutuhan hidup minimum serta mencerminkan martabat profesi profesional.
Peran Guru dan Keadilan Ekonomi Sebagai Human Capital Multiplier
Dalam perspektif hukum ekonomi, guru bukan sekadar sosok yang berdiri di depan papan tulis. Guru adalah human capital multiplier—penentu utama kualitas sumber daya manusia dan produktivitas nasional. Sebagaimana ditegaskan ekonom Gary Becker, pendidikan merupakan human capital investment (investasi jangka panjang). Ketika negara memperkuat kesejahteraan guru, secara tidak langsung negara sedang memperkuat fondasi ekonominya sendiri.
Sayangnya, realita di lapangan menunjukkan kemerdekaan finansial profesi guru masih harus diperjuangkan. Disparitas pendapatan antara guru ASN dan guru non-ASN/honorer masih sangat melebar. Tidak sedikit guru berpendidikan S-1 yang menerima upah lebih rendah dibandingkan lulusan SMA yang bekerja di sektor ritel. Kondisi ini membuat profesi guru kurang diminati oleh anak-anak muda potensial.
Fenomena Pinjol dan Prioritas APBN 2026
Tekanan kebutuhan hidup yang tidak seimbang dengan pendapatan memaksa sebagian guru terjebak dalam praktik "gali lubang tutup lubang". Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengutip riset NoLimit Indonesia (2024) mencatat fenomena miris: sebanyak 43% korban pinjaman online (pinjol) ilegal berprofesi sebagai guru. Fenomena ini bukanlah sekadar masalah rendahnya literasi finansial, melainkan refleksi dari persoalan struktural belum memadainya penghasilan dasar pendidik.
Di sisi lain, persoalan ini berbenturan dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada APBN 2026, pemerintah menggelontorkan anggaran besar untuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp335 triliun dan Koperasi Desa Merah Putih sekitar Rp34,57 triliun. Alokasi jumbo senilai Rp369,57 triliun tersebut menunjukkan besarnya alokasi fiskal negara untuk program lain, sementara pendapatan dasar guru honorer masih bergantung pada insentif yang belum merata.
Meskipun pada tahun 2026 pemerintah telah memberikan insentif guru non-ASN sebesar Rp400.000 per bulan serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang tersertifikasi, angka tersebut sifatnya masih berupa tunjangan tambahan, bukan gaji pokok yang menjamin kebutuhan dasar secara menyeluruh.
Langkah Strategis Menuju Keadila Ekonomi Guru
Peringatan HUT RI ke-81 ini tidak boleh berhenti pada spanduk atau seremoni belaka. Penghormatan paling tulus bagi para pahlawan adalah menghadirkan kebijakan yang berpihak pada keadilan ekonomi guru secara nyata.
Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis:
Penetapan Gaji Layak Standar Nasional: Menjamin pendapatan dasar (bukan sekadar insentif) bagi guru non-ASN/honorer yang berada di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Pemerataan dan Kepastian Status Kerja: Mempercepat pengangkatan dan penyetaraan status kepegawaian guru secara transparan.
Perlindungan Sosial dan Hukum: Memberikan jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, serta perlindungan profesi yang memadai di seluruh daerah.
Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan sangat dibutuhkan untuk meletakkan kesejahteraan guru sebagai investasi utama bangsa. Sebab, hanya dengan guru yang sejahtera dan dihormati secara ekonomi, Indonesia dapat mencetak generasi cerdas dan berdaya saing global menuju 2045.
Imamuddin, S.Pd
Mahasiswa Magister Pendidikan Dasar, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta
