Konsep Agro-Maritim 4.0: Implementasi di Indonesia

Mahasiswa Doktoral - Ilmu Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan - IPB University
Tulisan dari Imam Fitrianto, STP, MESc tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau kurang lebih 17.504 pulau, dan yang telah didaftarkan ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sejumlah 16.671 pulau. Luas perairan Indonesia adalah 6,4 juta km² yang terdiri dari laut teritorial 0,29 juta km2, perairan pedalaman dan perairan kepulauan 3,11 juta km², dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia 3,00 juta km2. Selain itu Indonesia memiliki Zona Tambahan perairan 0,27 juta km2, landas kontinen 2,8 juta km2, dan panjang garis pantai 108.000 km (Badan Informasi Geospasial dan Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, 2018).
Pemanfaatan terhadap sumber daya maritim dan pertanian yang dilakukan tanpa memperhatikan konsep berkelanjutan yang diantaranya berasal dari berbagai aktivitas manusia seperti budidaya, perkebunan, reklamasi, perikanan tangkap, dan lain-lain, serta tekanan yang diakibatkan kejadian alam seperti bencana alam (abrasi, tsunami, badai, dan sebagainya) dan dampak perubahan iklim dapat mengakibatkan kerusakan sumber daya tersebut, sehingga diperlukan tata kelola yang baik yang dapat mengintegrasikan matra darat dan matra laut karena adanya keterkaitan antar ekosistem darat dan laut.
Berkenaan dengan hal tersebut, Institut Pertanian Bogor bekerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggagas konsep Agro-Maritim 4.0 yang mengintegrasikan pengelolaan wilayah darat dan laut secara inklusif dengan memasukan juga unsur teknologi dalam pengembangannya. Konsep Agro-Maritim ini telah didukung juga melalui regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya khususnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Konsep Agro-Maritim
Berdasarkan definisinya negara maritim adalah negara yang mampu mengandalkan sumber daya laut untuk kesejahteraan bangsanya. Gagasan Pemerintah Indonesia untuk menjadi negara maritim sudah dimulai sejak perjuangan Ir. Djuanda dalam mewujudkan Nusantara yang termaktub dalam Deklarasi Djuanda dan diakui dunia dengan terbitnya UNCLOS. Sejalan dengan hal tersebut, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia sebagai panduan dalam mewujudkan mimpi Indonesia menjadi negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, dan memberikan kontribusi positif bagi keamanan, perdamaian kawasan serta dunia sesuai dengan kepentingan nasional (Ema, 2019). Hal ini sesuai dengan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari kepulauan serta luas perairannya lebih dari 75% dari total luas wilayah Indonesia
Selain sebagai negara maritim, Indonesia juga merupakan negara agraris yang sangat mengandalkan sektor pertanian. Sektor pertanian berperan penting dalam memenuhi kebutuhan pangan dan sebagai mata pencaharian utama bagi sebagian besar penduduk Indonesia. Berdasarkan data BPS (2021), terdapat 37,13 juta orang orang bekerja di sektor pertanian, yang menegaskan posisi Indonesia sebagai Negara Agraris.
Kedudukan Indonesia sebagai negara maritim dan negara agraris menjadi berkah dan tantangan tersendiri untuk dapat menentukan konsep pengelolaan sumber daya alam yang tepat agar dapat berkelanjutan. Kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang tidak terintegrasi utamanya pada matra darat dan matra laut mengakibatkan terjadinya konflik dan ketidaksesuaian pemanfaatan, contohnya adalah Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) akibat perbedaan aturan dasar dalam penyusunannya yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang untuk RTRW dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk RZWP3K.
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang maka Pemerintah Indonesia sudah menyadari bahwa perlu adanya integrasi antara matra darat dan matra laut yakni antara RZWP3K dan RTRW menjadi satu pengaturan terintegrasi.
Hal ini sejalan dengan konsep yang dikembangkan dan dipublikasi oleh Institut Pertanian Bogor (2018) yaitu konsep Agro-Maritim 4.0. Konsep ini menawarkan platform pembangunan yang mengintegrasikan pengelolaan wilayah darat dan laut secara inklusif didukung oleh modal sosial dan ekonomi yang kuat serta pemanfaatan teknologi digital untuk mendorong produktivitas bangsa. Konsep ini memandang darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan yang melibatkan sistem sosial, ekonomi dan ekologi kompleks sehingga membutuhkan pendekatan transdisiplin, terpadu dan partisipatif.
Dalam pengembangan Agro-Maritim 4.0, IPB (2018) menyampaikan bahwa terdapat enam prinsip pembangunan yaitu semangat kreativitas (creativity) dan berpikir kritis (critical thinking) untuk menghasilkan inovasi-inovasi teknologi dan sosial kelembagaan yang bisa adaptif dalam menjawab tantangan pada era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity dan Ambiguity). Selain itu, azas beretika (ethical) harus tetap dipertahankan serta prinsip transparansi (transparency) dan inklusifitas (inclusiveness), yang memberi akses bagi seluruh lapisan masyarakat, di berbagai aspek kehidupan untuk menciptakan kesetaraan dalam masyarakat, mengutamakan pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan (environment-friendly) sehingga selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Pengelolaan Sumber Daya Alam pada Konteks Agro-Maritim
Indonesia memiliki karakteristik ekosistem yang khas baik dalam konteks ekosistem terrestrial maupun ekosistem perairan. Ekosistem tersebut menjadi sumber dari penghidupan negara dan bangsa yang harus dilestarikan agar tetap mampu menjaga sistem kehidupan manusia yang ada di dalamnya (IPB, 2018)
Dalam konteks ini keberlanjutan ekosistem perlu diperhatikan menggunakan paradigma Ecosystem Health, Ecosystem Wealth. Kesehatan ekosistem menjadi kunci dari pembangunan nasional berbasis ekosistem di mana kesehatan ekosistem tersebut harus dapat digunakan sebagai instrumen untuk memberikan kesejahteraan bangsa. Sebaliknya kesejahteraan ekosistem menjadi prasyarat bagi kesehatan ekosistem. Sehingga masyarakat pengguna jasa ekosistem tidak dapat disebut sejahtera apabila tidak memiliki komitmen untuk menjaga kesehatan ekosistem.
Salah satu hal penting dalam tata kelola ekosistem dalam konteks agro-maritim adalah pengaturan tata ruang sesuai peruntukan pola ruang, zonasi, dan struktur ruang. Hal ini diperlukan untuk mengatasi permasalahan tata ruang yang telah terjadi selama ini. Sehingga diperlukan penataan ruang yang baik dan berada dalam satu sistem yang menjamin konsistensi antara perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang yang terintegrasi antara darat dan laut.
Penataan ruang yang baik diperlukan bagi (a) arahan lokasi kegiatan, (b) batasan kemampuan lahan, termasuk di dalamnya adalah daya dukung lingkungan dan kerentanan terhadap bencana alam, (c) efisiensi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang dalam rangka penyelenggaraan berbagai kegiatan. Penataan ruang yang baik juga harus didukung dengan regulasi tata ruang yang searah, dalam arti tidak saling bertabrakan antarsektor, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dan daya dukung lingkungan, serta kerentanan wilayah terhadap terjadinya bencana.
Kontribusi Sektor Agro-Maritim Terhadap Pembangunan Nasional
Pada tahap awal pertumbuhan ekonomi Indonesia, sektor pertanian memiliki kontribusi terbesar terhadap PDB. Sejalan dengan berjalannya transformasi ekonomi, maka kontribusi terbesar pada PDB digantikan oleh sektor industri pengolahan dan pada tahap yang lebih maju lagi sektor yang memberikan kontribusi terbesar adalah sektor jasa-jasa. Kondisi ini sesuai dengan hasil penelitian Siregar (2012) yang menyatakan bahwa ada kecenderungan pangsa sektor pertanian terhadap PDB mengalami penurunan. Penurunan tersebut mulai terjadi setelah tahun 2005. Lebih lanjut Siregar (2012) memprediksi bahwa pangsa sektor pertanian Indonesia terhadap PDB dalam jangka panjang sebesar 11 persen.
Pada sektor maritim khususnya di bidang perikanan, total produksi perikanan triwulan I-2022 adalah sebesar 5,89 juta ton, yang terdiri dari produksi perikanan tangkap sebesar 1,90 juta ton dan perikanan budidaya sebesar 3,99 juta ton. Nilai total produksi perikanan pada triwulan I-2022 mencapai Rp 120,67 triliun. Total nilai produksi tersebut disumbangkan oleh perikanan tangkap sebesar Rp 62,06 triliun dan perikanan budidaya Rp 58,60 triliun. Berdasarkan komposisi volume produksi triwulan I-2022, komoditas ikan dengan produksi tertinggi pada perikanan budidaya adalah nila sebesar 358 ribu ton, disusul dengan lele sebesar 343 ribu ton. Pada perikanan tangkap, komoditas dengan produksi tertinggi pada triwulan I-2022 adalah komoditas tongkol pada perairan laut sebesar 147 ribu ton disusul komoditas cakalang sebesar 129 ribu ton (KKP, 2022).
Kinerja nilai ekspor hasil perikanan Indonesia selama triwulan I-2022 tumbuh adalah sebesar 21,63 persen. Nilai ekspor hasil perikanan Indonesia adalah sebesar 1.530 juta USD pada triwulan I-2022. Komoditas utama yang dominan menyumbangkan pertumbuhan nilai ekspor tertinggi selama periode tersebut diantaranya adalah kelompok rumput laut (77,81 persen) dan rajungan-kepiting (67,03 persen). Dari sisi negara tujuan ekspor, China dan Amerika Serikat masih mendominasi pasar tujuan ekspor hasil perikanan Indonesia baik dari sisi volume maupun nilai. Dilihat dari sisi volume ekspor, kontribusi kedua negara tersebut masing-masing sebesar 29 persen (China) dan 26 persen (Amerika Serikat), sedangkan dari sisi nilai ekspor sebesar 48 persen (Amerika Serikat) dan 14 persen (China) pada triwulan I-2022 (KKP, 2022).
Paradoksnya, meski nominal nilai produksi terus meningkat, Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya perikanan bukanlah yang terbesar Kontribusi sektor perikanan terhadap PDB rata-rata 2,39 persen per tahun, dan secara nominal pada tahun 2018 adalah sebesar 385,9 triliun rupiah. Objek PNBP yang berasal dari pengambilan Sumber Daya Ikan (SDI) berupa Pungutan Hasil Perikanan (PHP) menyumbang rata-rata sekitar 73 persen terhadap total PNBP di Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu 491,03 miliar rupiah (2017), dan 448,03 miliar rupiah (2018). Capaian tersebut masih dibawah target yang ditentukan, yaitu 950 miliar rupiah (2017) dan 600 miliar rupiah (2018). Produksi perikanan tangkap yang tidak sebanding dengan capaian PNBP PHP terutama disebabkan oleh: (i) adanya kebijakan pembatasan skala kapal yang menjadi subjek wajib bayar PNBP PHP, yaitu armada penangkapan ikan, skala di atas 30 GT; (ii) formula perhitungan PNBP PHP yang belum dapat mengoptimalkan potensi penerimaan; dan (iii) implementasi operasionalisasi tata kelola yang masih memerlukan perbaikan (BKF Kemenkeu, 2020).
Apabila kontribusi agro-maritim menjadi semakin menurun terhadap pembangunan nasional, maka yang perlu ditingkatkan adalah industri pengolahan dan pariwisata yang berbasis agro-maritim. Sektor industri yang berbasis agro-maritim dan sektor pariwisata yang berbasis agro-maritim. Sektor pariwisata berbasis agro-maritim terkait erat dengan peran sektor ini terhadap penyedia jasa lingkungan. Misalnya, pariwisata alam dengan memanfaatkan lahan pertanian dan lautan yang estetik diharapkan akan semakin meningkat perannya di masa yang akan datang. Peningkatan peran kedua sektor yang berbasis agro-maritim diharapkan dapat turut menarik pertumbuhan sektor agro-maritim.
Simpulan
Sebagai negara agraris dan maritim dengan berbagai kekayaan alam yang dimiliki, sudah sepatutnya Indonesia dapat mengoptimalkan sumber daya alamnya untuk dapat mendukung pembangunan secara berkelanjutan serta mensejahterakan masyarakatnya. Konsep Agro-Maritim 4.0 yang dikembangkan oleh IPB yang mendorong adanya integrasi matra darat dan matra laut sangat sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
Landasan dari konsep Agro-Maritim 4.0 adalah inklusifitas, transparansi, ramah lingkungan, kreativitas, berpikir kritis dan beretika. Tujuan pembangunan Agro-Maritim adalah untuk menciptakan keberlanjutan (sustainability), kemakmuran (prosperity), keadilan (justice) dan kedaulatan (sovereignity) bagi seluruh bangsa Indonesia.
Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam konteks agro-maritim perlu memperhatikan keberlanjutan ekosistem yang ada, penyusunan rencana penataan ruang yang terintegrasi antara matra darat dan matra laut, pemanfaatan yang memperhatikan daya dukung lingkungan, berkeadilan dan berkedaulatan dengan pemanfaatan teknologi terkini yang resilient terhadap berbagai perubahan yang ada serta risiko bencana alam dan perubahan iklim.
Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengimplementasikan konsep Agro-Maritim 4.0 walau masih memerlukan penyempurnaan, diantaranya dengan melakukan proses integrasi RZWP3K ke dalam RTRW yang saat ini masih berproses untuk penetapannya sebagai Peraturan Daerah. Kegiatan perlindungan dan pemulihan ekosistem dilaksanakan melalui transplantasi karang, penanaman mangrove, penanaman pohon produktif, restocking ikan, dan sebagainya.
Beberapa kebijakan yang telah dilaksanakan di DKI Jakarta sudah sejalan dengan arah transformasi Agro-Maritim 4.0 yang tetap memerlukan penyempurnaan, diantaranya adalah pemanfaatan teknologi, peningkatan kapasitas SDM agro-maritim, penguatan rantai pasok, penyediaan infrastruktur pendukung dan kolaborasi antar stakeholder.
