Konten dari Pengguna

Banyaknya Penipuan Dan Informasi Yang Tidak Sesuai Di Platform Jual Beli Online

Imam Khalid Al Azis
Mahasiswa, Universutas Islam Indonesia (UII)
24 Oktober 2024 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imam Khalid Al Azis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
berikut adalah contoh sebagai ilustrasi yang biasanya melakukan kecurangan dalam platform jual beli online, dengan banyak menambah iklan-iklan yang sangat menarik akan tetapi tidak sesuai dengan apa yang diiklankan dan membuat informasi yang palsu. poto by AI
zoom-in-whitePerbesar
berikut adalah contoh sebagai ilustrasi yang biasanya melakukan kecurangan dalam platform jual beli online, dengan banyak menambah iklan-iklan yang sangat menarik akan tetapi tidak sesuai dengan apa yang diiklankan dan membuat informasi yang palsu. poto by AI
ADVERTISEMENT
Sebagaimana yang kita ketahui pada era sekarang yang serba digital tidak dapat untuk dipungkiri lagi untuk ada kejahatan penipuan online sebagaicontoh penipuan yang laizim terjadi di platform jual beli online. Ada banyak kasus cybercrime di Indonesia, terutama di bidang jual beli online (e-commerce), yang dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor. Akibatnya, fungsi hukum pidana, yaitu menjaga kehidupan masyarakat dengan menciptakan ketertiban umum dalam kasus yang tidak berhasil.
ADVERTISEMENT
Penipuan jual beli online juga tidak bukan hanya karena sebagian besar pelaku memiliki motif untuk melakukannya karena adanya interaksi sosial antara mereka dan pembeli yang melakukan transaksi secara online. Dalam konteks ini, pelaku jual beli online kehilangan kendali sosial karena mereka memiliki motif dan peluang internal dan eksternal. Kondisi ekonomi dan kebutuhan yang harus dipenuhi di lingkungan internal mendorong pelaku untuk melakukan kejahatan.
terjadinya Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online dipengaruhi berbagai faktor antara lain faktor ekonomi, faktorlingkungan, faktor sosial budaya, faktor mudahnya melakukan kejahatan penipuan jual beli online, faktor minimnya resiko tertangkap oleh pihak berwajib, faktor pendorong, faktor penarik, dan faktor peranan korban. Tindak pidana penipuan jual beli online yang pada saat ini marak terjadi di dunia maya, dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena adanya celah ataupun peluang dari berbagai factor-faktor tersebut. Dan yang lebih disayangkan lagi setiap korban penipuan jual beli online pada kehidupan nyata tidak melaporkan tindak pidana tersebut kepada pihak yang berwajib sehingga menambah keleluasaan pelaku dalam melakukan penipuan jual beli online tersebut.
ADVERTISEMENT
Jadi dapat disimpulkan bahwa Penipuan jual beli online telah menjadi masalah yang serius di Indonesia, terutama di platform jual beli online (e-commerce). Berbagai faktor seperti ekonomi, lingkungan, sosial budaya, mudahnya melakukan kejahatan, minimnya resiko tertangkap, pendorong, penarik, dan peranan korban mempengaruhi terjadinya tindak pidana penipuan jual beli online. Untuk menghentikan penipuan jual beli online, perlu adanya perlindungan hukum yang lebih efektif dan peran masyarakat yang lebih aktif dalam melaporkan penipuan ke pihak yang berwajib.
Selain itu, korban juga perlu lebih berhati-hati lagi dalam melakukan transaksi online dengan cara memperhatikan harga yang terlampau murah, nama pengguna sebelumnya, logo dan foto produk, serta tidak melakukan transaksi di luar marketplace. Dengan demikian, penipuan jual beli online dapat dihentikan dan masyarakat dapat lebih aman dalam melakukan transaksi online.
ADVERTISEMENT